ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA – Kasus pembunuhan yang terjadi beberapa hari lalu di hotel Alvis Jaya yang beralamat di jalan Abdul Haris Nasution, Kelurahan Kambu, Kota Kendari berhasil di ungkap oleh penyidik Polresta Kendari, Polda Sulawesi Tenggara, Senin 13 Januari 2025.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro mengatakan,bahwa pada hari Kamis 9 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 wita, pelaku yang berinisial N dihubungi oleh korban melalui pesan singkat WhatsApp mengajak untuk Miras di hotel Alvis Jaya. Namun pelaku N datang ke hotel tersebut sekitar pukul 14.00 Wita.
Saat tersangka inisial N bertemu dengan korban di kamar 4B, lanjut Kombes Pol Eko Widiantoro mengatakan, tersangka dengan inisial N langsung menanyakan ke korban apakah minuman kerasnya sudah ada atau belum, namun di jawab oleh korban AKB, bahwa dirinya sudah menyuruh temannya untuk membeli.
Korban dan tersangka kemudian ngobrol diatas tempat tidur. Setelah itu korban dan tersangka terlibat cek cok adu mulut yang membuat tersangka tersinggung dan berujung terjadinya pekelahian antara mereka berdua.
“Saat perkelahian itu, tersangka langsung mengambil sajam jenis kerambit dari bawah bantal dan menikam leher korban. Di saat korban sudah terjatuh, tersangka kembali melakukan penikaman terhadap korban secara membabibuta dan mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan sabet sebanyak 21 kali,” jelas Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro kepada sejumlah awak media, Senin, 13 Januari 2025.
Selanjutnya, kata Kapolresta Kendari, setelah korban meninggal, tersangka langsung menutup korban dengan selimut hotel serta sehelai baju kaos yang berwarna putih. Selanjutnya tersangka mencuci tangannya di kamar mandi yang berlumuran darah dan setelah itu tersangka duduk merokok dan berpikir untuk menghilangkan jejak.
Tersangka juga mengambil handphone dan dompet milik korban serta membawa satu buah sajam kerambit yang di pakai untuk membunuh korban inisial AKB. Tersangka inisial N kemudian keluar dan mengunci pintu kamar hotel dari luar agar tidak ada orang yang masuk.
Pukul 18.00 wita, lanjut Kombes Pol Eko Widiantoro mengatakan, tersangka meninggalkan hotel tanpa ada yang melihat dan pergi ke sekitaran kampus untuk membuang sajam kerambit (barang bukti) beserta dompet dan kunci kamar milik korban
“ Ke esokan harinya Jum’at 10 Januari 2025, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Morowali,” kata pria dengan tiga melati di pundak.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Untuk diketahui, pelaku inisial N (23) adalah warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna. Sedangkan korban inisial AKB (43) adalah PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Muna yang bertempat tinggal di Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. (Yd)
REDAKSI