ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B/21/XII/2024/SPKT/POLSEK PURE/POLRES MUNA/POLDA SULTRA, seorang pemuda berinisial (R) pelaku dugaan tindak pidana Penganiayaan di amankan oleh personil Polsek Pure pada Kamis, 2 Januari 2025 di Desa Kamosope, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna.
Dugaan penganiayaan yang dlakukan oleh pelaku (R) terhadap korban Adhin Bin La Mane Tau pada hari Senin, 30 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 Wita terekam oleh kamera dan viral di media sosial Facebook dengan Link https://www.facebook.com/share/v/1Aio6nY2gg/.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, S. I. K. melalui Kasi Humas Polres Muna, Ipda Pol Ahmad mengatakan, motif dugaan penganiayaan itu terjadi disebabkan ban motor milik pelaku di kempeskan pada saat terparkir di acara Desa Pola beberapa waktu yang lalu.
Ipda Pol Ahmad juga mengatakan, akibat dugaan penganiayaan yang Viral di Medsos Facebook tersebut, Orang tua beserta keluarga korban tidak menerima dan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Pihak Polsek Pure agar permasalahan tersebut segera di proses sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku.
Pasca menerima laporan dari orang tua serta keluarga korban, lanjut Kasi Humas Polres Muna, Ipda Pol Ahmad mengatakan, bahwa personil Polsek Pure berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Pure. Selanjutnya, pada pukul 09.00 Wita, pelaku di bawa ke Polres Muna melalui Fery penyebrangan Pure – Lagasa dan dikawal oleh Kanit Reskrim Polsek Pure, Aiptu Pol Fendid Agung P, S. Sos bersama Ka. SPKT III Polsek Pure, Aiptu Pol Loranse Rantelino.
Untuk diketahui, bahwa korban dan pelaku adalah tetangga tempat tinggal dan berteman. Bahkan mereka pernah sama-sama bekerja bagang ikan di Papua.
REDAKSI