ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Dua pria asal Kelurahan Dana, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial S alias La Keke dan A alias La Iyo nekat mengejar serta melakukan pengancaman terhadap Dua anggota Polisi yang sedang melaksanakan tugas dengan menggunakan benda tajam jenis parang.
Saat melaksanakan konferensi pers, Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, sekira pukul 02.00 Wita pada Kamis 5 September 2024 di Kelurahan Dana Kecamatan Watopute, ke Dua anggota mendapatkan laporan dari warga telah terjadi keributan yang di lakukan oleh tersangka La Iyo.

Ketgam: Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, bersama ke dua tersangka di sela-sela kegiatan konferensi pers
Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, ke Dua anggota Polisi yang bertugas langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menangani masalah tersebut.
” Saat anggota Polisi tiba di TKP, tiba-tiba La Iyo dan La Keke datang sambil memegang golok, badik, dan reng serta memperkeruh suasana,” kata AKBP Indra Sandy Purnama Sakti saat menggelar konferensi pers 6 September 2024.
Selanjutnya, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, bukannya takut ketika berhadapan dengan anggota Polisi, namun ke Dua pria yang ternyata bersaudara itu juga mengejar ke Dua anggota Polisi dengan menggunakan senjata tajam.
” Dari kejadian tersebut, Alhamdulillah, ke Dua anggota Polisi tidak menjadi korban,” tegas AKBP Indra Sandy Purnama Sakti.
Lebih jauh, kata Kapolres Muna mengatakan, ke Dua tersangka berhasil di tangkap oleh aparat kepolisian di rumahnya pada Kamis 5 September 2024 sekitar pukul 14.30 Wita.
Kedua tersangka dijerat Pasal 214 ayat (1) subsider Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara.
REDAKSI