crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Nasdem Usulkan Pergantian Ketua DPRD Sultra, Praktisi Hukum Sebut Itu Arogansi Partai Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan Ketum Kopi Paste Sebut Pencopotan Ketua DPRD Sultra Berawal dari Pengungkapan Dugaan Keterlibatan Eks Gubernur Ali Mazi dalam Kasus Korupsi

Daerah · 6 Sep 2024 17:24 WITA ·

Ancam Anggota Kepolisian Saat Bertugas, 2 Pria di Kelurahan Dana di Amankan Polres Muna


 Ketgam: Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti (tengah) saat menggelar konferensi pers Perbesar

Ketgam: Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti (tengah) saat menggelar konferensi pers

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARADua pria asal Kelurahan Dana, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial S alias La Keke dan A alias La Iyo nekat mengejar serta melakukan pengancaman terhadap Dua anggota Polisi  yang sedang melaksanakan tugas dengan menggunakan benda tajam jenis parang.

Saat melaksanakan konferensi pers, Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, sekira pukul 02.00 Wita pada Kamis 5 September 2024 di Kelurahan Dana Kecamatan Watopute, ke Dua anggota mendapatkan laporan dari warga telah terjadi keributan yang di lakukan oleh tersangka La Iyo.

 

Ketgam: Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, bersama ke dua tersangka di sela-sela kegiatan konferensi pers 

Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, ke Dua anggota Polisi yang bertugas langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menangani masalah tersebut.

” Saat anggota Polisi tiba di TKP,  tiba-tiba La Iyo dan La Keke datang sambil memegang golok, badik, dan reng serta  memperkeruh suasana,” kata AKBP Indra Sandy Purnama Sakti saat menggelar konferensi pers 6 September 2024.

Selanjutnya, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, bukannya takut ketika berhadapan dengan anggota Polisi, namun ke Dua pria yang ternyata bersaudara itu juga mengejar ke Dua anggota Polisi dengan menggunakan senjata tajam.

” Dari kejadian tersebut, Alhamdulillah, ke Dua anggota Polisi tidak menjadi korban,” tegas AKBP Indra Sandy Purnama Sakti.

Lebih jauh, kata Kapolres Muna mengatakan,  ke Dua tersangka berhasil di tangkap oleh aparat kepolisian di rumahnya pada Kamis 5 September 2024 sekitar pukul 14.30 Wita.

BACA JUGA:  Gaji Tak Terbayarkan, Pegawai Puskesmas Liya Mogok Kerja 

Kedua tersangka dijerat Pasal 214 ayat (1) subsider Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara.

 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 1,395 kali

Baca Lainnya

Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra

29 November 2025 - 15:55 WITA

GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis

29 November 2025 - 09:54 WITA

DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan

28 November 2025 - 19:05 WITA

Ketum Kopi Paste Sebut Pencopotan Ketua DPRD Sultra Berawal dari Pengungkapan Dugaan Keterlibatan Eks Gubernur Ali Mazi dalam Kasus Korupsi

27 November 2025 - 08:20 WITA

PN Kendari Benarkan Telah Masukan Laporan Penganiayaan dan Pengrusakan di Polda Sultra 

24 November 2025 - 17:15 WITA

Kuasa Khusus KOPPERSON Fianus Arung Dipanggil Polda Sultra, Diduga Lakukan Pengerusakan

24 November 2025 - 14:31 WITA

Trending di Daerah