crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 6 Sep 2024 17:24 WITA ·

Ancam Anggota Kepolisian Saat Bertugas, 2 Pria di Kelurahan Dana di Amankan Polres Muna


 Ketgam: Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti (tengah) saat menggelar konferensi pers Perbesar

Ketgam: Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti (tengah) saat menggelar konferensi pers

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARADua pria asal Kelurahan Dana, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial S alias La Keke dan A alias La Iyo nekat mengejar serta melakukan pengancaman terhadap Dua anggota Polisi  yang sedang melaksanakan tugas dengan menggunakan benda tajam jenis parang.

Saat melaksanakan konferensi pers, Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, sekira pukul 02.00 Wita pada Kamis 5 September 2024 di Kelurahan Dana Kecamatan Watopute, ke Dua anggota mendapatkan laporan dari warga telah terjadi keributan yang di lakukan oleh tersangka La Iyo.

 

Ketgam: Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, bersama ke dua tersangka di sela-sela kegiatan konferensi pers 

Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, ke Dua anggota Polisi yang bertugas langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menangani masalah tersebut.

” Saat anggota Polisi tiba di TKP,  tiba-tiba La Iyo dan La Keke datang sambil memegang golok, badik, dan reng serta  memperkeruh suasana,” kata AKBP Indra Sandy Purnama Sakti saat menggelar konferensi pers 6 September 2024.

Selanjutnya, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, bukannya takut ketika berhadapan dengan anggota Polisi, namun ke Dua pria yang ternyata bersaudara itu juga mengejar ke Dua anggota Polisi dengan menggunakan senjata tajam.

” Dari kejadian tersebut, Alhamdulillah, ke Dua anggota Polisi tidak menjadi korban,” tegas AKBP Indra Sandy Purnama Sakti.

Lebih jauh, kata Kapolres Muna mengatakan,  ke Dua tersangka berhasil di tangkap oleh aparat kepolisian di rumahnya pada Kamis 5 September 2024 sekitar pukul 14.30 Wita.

BACA JUGA:  Gaji Tak Terbayarkan, Pegawai Puskesmas Liya Mogok Kerja 

Kedua tersangka dijerat Pasal 214 ayat (1) subsider Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara.

 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 1,377 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Perihal Penolakan Pembangunan Gerai Indomart di Kawasan Rumah Ibadah, Dewan Bakal Panggil Pihak Terkait

13 Mei 2025 - 11:06 WITA

Komisi I DPRD Muna Pantau Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK Tahap 2 

12 Mei 2025 - 19:15 WITA

Gelar Anniversary ke-3, PT. Sehat Dua Empat Komitmen Menjadi Solusi Sehat Keluarga Indonesia

4 Mei 2025 - 15:26 WITA

Dinsos Muna Raih Predikat Tertinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 Oleh Ombudsman RI

18 April 2025 - 10:32 WITA

Meski Hadir di Kantor, Mayoritas Anggota DPRD Muna Tidak Ikuti Rapat Paripurna LKPJ Bupati Muna Tahun 2024

17 April 2025 - 06:54 WITA

Resmikan Markas Unit Polairud di Tondasi, Kapolda Sultra Beri Apresiasi Bupati Muna Barat 

15 April 2025 - 13:37 WITA

Trending di Daerah