crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 2 Nov 2024 14:12 WITA ·

2 Anak Bawah Umur Terlibat Kasus Narkoba Jaringan Lapas di Amankan Satres Narkoba Polres Muna


 Ketgam: Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti bersama Kabag Ops dan Kasar Narkoba saat melaksanakan kegiatan konferensi pers penangkapan 2 orang anak di bawah umur yang diduga edarkan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Muna Perbesar

Ketgam: Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti bersama Kabag Ops dan Kasar Narkoba saat melaksanakan kegiatan konferensi pers penangkapan 2 orang anak di bawah umur yang diduga edarkan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Muna

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Dua anak dibawah umur berstatus pelajar inisial IO (16) dan LAH (16) di amankan aparat Satres Narkoba Polres Muna pada Kamis 24 Oktober 2024 di dua tempat berbeda di Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang di sampaikan oleh anggota Polsek Tongkuno bersama dengan anggota Koramil Tongkuno yang telah mengamankan salah seorang laki-laki inisial IO (16) beserta barang bukti di duga narkotika jenis sabu-sabu di kantor Polsek Tongkuno.

” Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna langsung menuju ke Polsek Tongkuno, dan memang benar saudara IO (16) bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan rokok kecil yang didalamnya terdapat 6 (enam) sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu serta 15 (lima belas) sachet kosong ukuran kecil, bersama beberapa barang bukti Non Narkotika lalnnya,” kata AKBP Indra Sandy Purnama Sakti.

Saat dilakukan interogasi, lanjut Kapolres Muna mengatakan, bahwa saudara IO (16) juga mengakui jika ada 25 potongan pipet warna biru berisi krlstal bening sabu telah ditempelkan disekitaran Jalan Poros Raha-Wakuru,.

BACA JUGA:  Hamrullah Resmi Jabat Kasi Intelijen di Kejaksaan Muna

” Setelah mendapatkan informasi dari saudara IO, Tim Lidik satresnarkoba Polres Muna langsung melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut, namun hanya 22 (dua puluh dua)potongan pipet warna biru yang berisi kristal bening diduga shabu yang ditemukan, sementara 3 (tiga) potongan pipet lainnya telah diambil oleh pemesannya,” ucap pria dengan dua melati di pundak.

Hasil dari interogasi yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Muna, saudara IO juga mengakui jika sebagian paket shabu masih ada pada temannya yakni Saudara LAH, sehingga Tim Lidik melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saudara LAH (16) yang saat itu berada di rumahnya di Desa Lahontohe Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna.

” Saat dilakukan penggeledahan di rumah saudara LAH (16) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantung plastik warna hitam didalamnya terdapat 63 (enam puluh tiga) potongan pipet warna biru berisi kristal bening diduga sabu yang terbungkus plastik bening dan  disembunyikan di dalam koper serta beberapa barang bukti nton Narkotika lainnya,” tegas AKBP Indra Sandy Purnama Sakti.

Saudara LAH (16) juga mengakui jika 25 paket shabu yang ada dalam potongan pipet warna biru telah ditempelkan di sekitar Lorong satu (1) Desa Lahontohe, sehingga Tim Lidik melakukan pencarian paket shabu tersebut. Namun, yang ditemukan hanya 21 (duipuluh satu) paket shabu, sedangkan 4 (empat) sachet berisi shabu sudah diambil oleh Pemesannya.

BACA JUGA:  La Isra Rekomendasikan Menpan-RB dan BKN Tunda Seleksi P3K 426 Nakes Muna

Selanjutnya, kata Kapolres Muna, saudara IO (16) dan saudara LAH (16) beserta barang bukti di amankan di Polres Muna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk diketahui, total keseluruhan barang bukti dari hasil penangkapan saudara IO dan LAH seberat 47,82 gram shabu dan di sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua Puluh) tahun.

 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 175 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KADIN Kolaka Resmi Dilantik, Dipimpin Vebrianti Safrudin

21 Mei 2025 - 15:12 WITA

Berkunjung Ke Pengrajin Tenun dan situs Prasejarah Liangkobori, Ini Kata  Ketua Dekranasda Sultra

17 Mei 2025 - 21:06 WITA

Video Viral Oknum Polisi Minta Uang Kepada Pengendara di Kendari Ternyata Hoax

16 Mei 2025 - 03:23 WITA

Pemda Muna Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

15 Mei 2025 - 18:21 WITA

Perihal Penolakan Pembangunan Gerai Indomart di Kawasan Rumah Ibadah, Dewan Bakal Panggil Pihak Terkait

13 Mei 2025 - 11:06 WITA

Komisi I DPRD Muna Pantau Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK Tahap 2 

12 Mei 2025 - 19:15 WITA

Trending di Daerah