crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Gelar Aksi di DPRD Sultra, NCC Minta Badan Kehormatan Segera Periksa Oknum Anggota Fraksi Nasdem Musisi Sultra Peduli Gelar Aksi Ngamen Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra  Dugaan Penipuan Bermodus Arisan Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra  Terlibat Penyiksaan Terhadap Penyandang Disabilitas, Seorang Wanita Bersama Tiga Pria di Amankan Buser77 Polresta Kendari  Diduga Dipukul Oknum Polisi Saat Akan Diamankan, Keluarga Lapor ke Propam Polda Sultra

Daerah · 2 Nov 2024 14:12 WITA ·

2 Anak Bawah Umur Terlibat Kasus Narkoba Jaringan Lapas di Amankan Satres Narkoba Polres Muna


 2 Anak Bawah Umur Terlibat Kasus Narkoba Jaringan Lapas di Amankan Satres Narkoba Polres Muna Perbesar

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Dua anak dibawah umur berstatus pelajar inisial IO (16) dan LAH (16) di amankan aparat Satres Narkoba Polres Muna pada Kamis 24 Oktober 2024 di dua tempat berbeda di Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang di sampaikan oleh anggota Polsek Tongkuno bersama dengan anggota Koramil Tongkuno yang telah mengamankan salah seorang laki-laki inisial IO (16) beserta barang bukti di duga narkotika jenis sabu-sabu di kantor Polsek Tongkuno.

” Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna langsung menuju ke Polsek Tongkuno, dan memang benar saudara IO (16) bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan rokok kecil yang didalamnya terdapat 6 (enam) sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu serta 15 (lima belas) sachet kosong ukuran kecil, bersama beberapa barang bukti Non Narkotika lalnnya,” kata AKBP Indra Sandy Purnama Sakti.

Saat dilakukan interogasi, lanjut Kapolres Muna mengatakan, bahwa saudara IO (16) juga mengakui jika ada 25 potongan pipet warna biru berisi krlstal bening sabu telah ditempelkan disekitaran Jalan Poros Raha-Wakuru,.

BACA JUGA:  Hamrullah Resmi Jabat Kasi Intelijen di Kejaksaan Muna

” Setelah mendapatkan informasi dari saudara IO, Tim Lidik satresnarkoba Polres Muna langsung melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut, namun hanya 22 (dua puluh dua)potongan pipet warna biru yang berisi kristal bening diduga shabu yang ditemukan, sementara 3 (tiga) potongan pipet lainnya telah diambil oleh pemesannya,” ucap pria dengan dua melati di pundak.

Hasil dari interogasi yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Muna, saudara IO juga mengakui jika sebagian paket shabu masih ada pada temannya yakni Saudara LAH, sehingga Tim Lidik melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saudara LAH (16) yang saat itu berada di rumahnya di Desa Lahontohe Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna.

” Saat dilakukan penggeledahan di rumah saudara LAH (16) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantung plastik warna hitam didalamnya terdapat 63 (enam puluh tiga) potongan pipet warna biru berisi kristal bening diduga sabu yang terbungkus plastik bening dan  disembunyikan di dalam koper serta beberapa barang bukti nton Narkotika lainnya,” tegas AKBP Indra Sandy Purnama Sakti.

Saudara LAH (16) juga mengakui jika 25 paket shabu yang ada dalam potongan pipet warna biru telah ditempelkan di sekitar Lorong satu (1) Desa Lahontohe, sehingga Tim Lidik melakukan pencarian paket shabu tersebut. Namun, yang ditemukan hanya 21 (duipuluh satu) paket shabu, sedangkan 4 (empat) sachet berisi shabu sudah diambil oleh Pemesannya.

BACA JUGA:  La Isra Rekomendasikan Menpan-RB dan BKN Tunda Seleksi P3K 426 Nakes Muna

Selanjutnya, kata Kapolres Muna, saudara IO (16) dan saudara LAH (16) beserta barang bukti di amankan di Polres Muna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk diketahui, total keseluruhan barang bukti dari hasil penangkapan saudara IO dan LAH seberat 47,82 gram shabu dan di sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua Puluh) tahun.

 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 186 kali

Baca Lainnya

Gelar Aksi di DPRD Sultra, NCC Minta Badan Kehormatan Segera Periksa Oknum Anggota Fraksi Nasdem

10 Desember 2025 - 08:08 WITA

Musisi Sultra Peduli Gelar Aksi Ngamen Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra 

9 Desember 2025 - 19:50 WITA

Kejari Bombana Diduga Tutup Mata Dalam  Kasus Dugaan Penggunaan Material Ilegal Proyek Jalan Bypass-Rumbia, Ada Apa?

6 Desember 2025 - 19:16 WITA

Dua Aleg Fraksi Nasdem Sultra Dipolisikan, Diduga Menambang Batu Secara Ilegal

5 Desember 2025 - 09:02 WITA

GPMI Geruduk DPRD Sultra Minta KPK RI Periksa Ketua DPW Nasdem Sultra Dalam Kasus Pengadaan Kapal Azimut

4 Desember 2025 - 17:06 WITA

KPK RI Sebut Sulawesi Tenggara Potensi Korupsi Masih Amat Sangat Tinggi 

4 Desember 2025 - 16:59 WITA

Trending di Daerah