Menu

Mode Gelap
Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

Daerah

Kunjungi Muna Barat, KPK Warning Terkait Anggaran Pokir

badge-check

ULASINDONESIA.COM., MUNA BARAT, SULAWESI TENGGARA –  Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pada Kamis 30 Mei 2024. Kunjungan Lembaga Anti Rasuah tersebut di Muna Barat dalam rangka menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) program pencegahan korupsi terintegrasi Tahun 2024.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas)  Direktorat Kordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah IV, KPK RI,  saat memimpin rapat koordinasi Tri Budi Rochmanto mengatakan, bahwa  dalam rapat koordinasi ini, dirinya mengingatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar berhati-hati dalam menganggarkan anggaran pokok pikiran (pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

” Terkait penganggaran pokir, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2024,  menggantikan Surat Edaran (SE)  Nomor 8 Tahun 2021,” kata Tri Budi Rachmanto.

Ketgam: Kepala Satuan Tugas (Kasatgas)  Direktorat Kordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah IV, KPK RI,  saat memimpin rapat koordinasi Tri Budi Rochmanto

Tri Budi Rachmanto juga mengatakan, agar anggaran pokir anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), diinput sesuai dengan tahapannya di aplikasi yang sesuai dengan  visi-misi Kepala Daerah dengan mengacu pada RPJMD.

“ Jadi, kami (KPK RI), juga mengingatkan Pemerintah Daerah untuk berhati-hati menganggarkan anggaran pokir anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPRD (DPRD),” kata Tri Budi Rochmanto.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas)  Direktorat Kordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah IV, KPK RI,Tri Budi Rochmanto juga me-warning Kepala Daerah (Bupati) agar tidak lagi membahas anggaran pokir DPRD ketika pembahasan anggaran, sebab, pokir dibahas pada saat tahapan perencanaan.

“ Jadi, memang ada beberapa Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, untuk membiayai pokir anggota DPRD,  sehingga terjadi penggelembungan angka pendapatan. Ini yang mengakibatkan di Sulawesi Tenggara banyak terjadi defisit akibat membuat perencanaan yang tidak sesuai potensi yang  sebenarnya,”  tegas Tri Budi Rachmanto.

Tri Budi Rachmanto berharap, agar penganggaran Pokir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) disesuaikan dengan potensi yang ada dan kalau anggaran pokir itu relevannya prioritas untuk kepentingan Masyarakat pasti akan diakomodir.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) berkunjung di Muna Barat dalam rangka melakukan Rapat Koordinasi terkait program pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2024. Hadir dalam rapat tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, La Ode Butolo, Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat, L.M. Hesein Tali serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat.

 

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

12 Januari 2026 - 14:11 WITA

Viral di Daerah