ULASINDONESIA.COM., MUNA BARAT, SULAWESI TENGGARA – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pada Kamis 30 Mei 2024. Kunjungan Lembaga Anti Rasuah tersebut di Muna Barat dalam rangka menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) program pencegahan korupsi terintegrasi Tahun 2024.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Kordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah IV, KPK RI, saat memimpin rapat koordinasi Tri Budi Rochmanto mengatakan, bahwa dalam rapat koordinasi ini, dirinya mengingatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar berhati-hati dalam menganggarkan anggaran pokok pikiran (pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
” Terkait penganggaran pokir, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2024, menggantikan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021,” kata Tri Budi Rachmanto.
Tri Budi Rachmanto juga mengatakan, agar anggaran pokir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), diinput sesuai dengan tahapannya di aplikasi yang sesuai dengan visi-misi Kepala Daerah dengan mengacu pada RPJMD.
“ Jadi, kami (KPK RI), juga mengingatkan Pemerintah Daerah untuk berhati-hati menganggarkan anggaran pokir anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPRD (DPRD),” kata Tri Budi Rochmanto.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Kordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah IV, KPK RI,Tri Budi Rochmanto juga me-warning Kepala Daerah (Bupati) agar tidak lagi membahas anggaran pokir DPRD ketika pembahasan anggaran, sebab, pokir dibahas pada saat tahapan perencanaan.
“ Jadi, memang ada beberapa Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, untuk membiayai pokir anggota DPRD, sehingga terjadi penggelembungan angka pendapatan. Ini yang mengakibatkan di Sulawesi Tenggara banyak terjadi defisit akibat membuat perencanaan yang tidak sesuai potensi yang sebenarnya,” tegas Tri Budi Rachmanto.
Tri Budi Rachmanto berharap, agar penganggaran Pokir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) disesuaikan dengan potensi yang ada dan kalau anggaran pokir itu relevannya prioritas untuk kepentingan Masyarakat pasti akan diakomodir.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) berkunjung di Muna Barat dalam rangka melakukan Rapat Koordinasi terkait program pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2024. Hadir dalam rapat tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, La Ode Butolo, Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat, L.M. Hesein Tali serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat.
REDAKSI