ULASINDONESIA.COM, MUNA, SULAWESI TENGGARA – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK – RI) gelar kegiatan Audiensi dan Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2024 bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, bertempat di Aula Kantor Bupati Kabupaten Muna, pada Jum’at 31/5/2024.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Kordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah IV, KPK RI, Tri Budi Rachmanto, membenarkan bahwa ada Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna yang sampai saat ini belum melaporkan LHKPN.
” Iya, data terakhir itu ada Tiga anggota DPRD Kabupaten Muna yang belum melaporkan LHKPN, sementara batas pelaporannya itu sampai dengan tanggal 31 Maret,” kata Tri Budi Rachmanto.
Olehnya itu, lanjut Tri Budi Rachmanto, dirinya menghimbau kepada ke Tiga anggota DPRD tersebut untuk segera melaporkan LHKPN, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
” Persoalan mereka tidak terpilih lagi atau masih terpilih, yang pasti saat ini mereka masih tercatat sebagai anggota DPRD definitif, dan menjadi kewajiban bagi mereka untuk melaporkan LHKPN nya,” tegas Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Kordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah IV, KPK RI.
Hadir dalam kegiatan Audiensi dan Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2024 diantaranya, Sekretaris Daerah Kabupaten Muna (Sekda) Edy Uga, Kepala Inspektorat Kabupaten Muna, La Kuanto, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, Pejabat Eselon III serta tamu undangan.
REDAKSI

















