crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Nasdem Usulkan Pergantian Ketua DPRD Sultra, Praktisi Hukum Sebut Itu Arogansi Partai Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan Ketum Kopi Paste Sebut Pencopotan Ketua DPRD Sultra Berawal dari Pengungkapan Dugaan Keterlibatan Eks Gubernur Ali Mazi dalam Kasus Korupsi

Hukrim · 20 Nov 2025 17:45 WITA ·

Di Ajak Rekannya Ke Lorong Salangga, Seorang Pemuda Diserang Benda Tajam


 Di Ajak Rekannya Ke Lorong Salangga, Seorang Pemuda Diserang Benda Tajam Perbesar

ULASINDONESIA.COM., KENDARI,SULAWESI TENGGARA-Seorang pemuda inisial MCA asal Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Selasa malam 18 November 2025 lalu sekitar pukul 21.00 Wita diserang secara tiba-tiba menggunakan botol kaca dan senjata tajam (Sajam) oleh seseorang yang baru saja ditemuinya di sebuah asrama di Lorong Salangga, Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.

Kejadian tersebut bermula ketika MCA pada malam itu diajak seorang rekannya bernama Aldo untuk berkunjung ke sebuah asrama di Lorong Salangga. Namun setibanya ditujuan, ternyata di dalam kamar, rekan Aldo lainnya bersama terduga pelaku tengah mengadakan pesta minuman keras (miras).

Meski merasa tak nyaman namun MCA berusaha untuk menyesuaikan diri. Namun saat pria yang berusia 18 tahun itu ingin pulang, seorang rekan Aldo yang entah apa penyebabnya tiba-tiba langsung melakukan penyerangan menggunakan botol kaca ke arah belakang kepala MCA. Sejurus kemudian, pelaku menyusul serangan keduanya ke arah tubuh korban menggunakan sebilah sajam.

BACA JUGA:  Perihal Sengketa Lahan Tapak Kuda, Masyarakat Kota Kendari Minta Semua Pihak Hormati Putusan PN Kendari

MCA yang setengah sempoyongan akibat pukulan botol di kepala masih sigap menahan serangan sajam pelaku, meski lutut dan telapak tangan kanan korban terluka akibat sabetan sajam pelaku sebelum melarikan diri.

Usai penyerangan tersebut, MCA langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abunawas oleh sejumlah rekannya guna mendapatkan pertolongan medis.

“Saya juga kurnag tahu apa masalahnya. Tiba-tiba pelaku menyerang dari belakang dan sontak saya langsung membela diri,” kata MCA saat di rumah sakit sembari menahan perih di kepala dan luka jahitan di lutut.

Sementara itu Orang tua korban, MI bersama sang istri dan didampingi beberapa kerabatnya yang mengetahui kejadian itu memilih untuk melaporkan peristiwa nahas tersebut ke Mapolsek Poasia di Jalan Badak 8 Rahandouna pada Rabu, 19 November 2025 dini hari.

“Ini kasus yang tidak biasa. Pelakunya harus segera mempertanggung jawabkan segala perbuatannya. Ini sudah masuk perencanaan pembunuhan karena pelaku membawa sajam saat kejadian,” tegas MI seraya meminta polisi secepatnya mengungkap tuntas kasus ini.

Sementara itu, usai menerima dan membuat laporan polisi di SPKT Polsek Poasia, Aipda Haswar pun menegaskan akan segera meneruskannya ke penyidik guna proses lebih lanjut.(***)

BACA JUGA:  Rp 180 Juta Dana CSR Bank Sultra Disalurkan Untuk Rehabilitasi Rumah Ibadah di Muna Barat 

 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Sultra Tegaskan Oknum Anggota Yang Diduga Melakukan Penganiayaan Sudah Di Patsus

25 Agustus 2025 - 18:48 WITA

“Besok” Kades Lakarinta Akan Tempuh Jalur Hukum Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan 

13 Juni 2025 - 19:54 WITA

Pasca di Tetapkan Jadi Tersangka, Pegawai Bank Mandiri Taspen KCP Bau Bau Kini di Jebloskan ke Lapas 

17 Mei 2025 - 19:04 WITA

Eksepsi Penasehat Hukum Tak Dapat Diterima, Warga Desa Matombura Gelar Aksi Demonstrasi di Depan PN Raha

14 Mei 2025 - 21:03 WITA

Karena Pemberitaan 2 Jurnalis di Jadikan Saksi Oleh Kepolisian, Kapolresta Kendari Minta Maaf dan Sebut Anggotanya Lalai 

24 Februari 2025 - 17:25 WITA

Bongkar dan Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Kosundano, Kapolsek Parigi: Kamtibmas Harus Kondusif

19 Februari 2025 - 13:31 WITA

Trending di Hukrim