ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Sikapi serius perihal pemerintah daerah belum menindak lanjuti rekomendasi Kemendagri perihal pelantikan Kepala Desa Wawesa hasil dari pemilihan serentak bersama Tiga Kepala Desa lainya yang juga melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua DPRD Kabupaten Muna, Muhamad Rahim mengatakan, seyogyanya pemerintah daerah Kabupaten Muna menindaklanjuti surat rekomendasi perihal pelantikan Empat Kepala Desa di kabupaten Muna, baik rekomendasi yang berasal dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terlebih rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
” Seyogyanya Pemda Muna harus patuh terhadap rekomendasi Kemendagri. Mengingat Kemendagri adalah panutan kita dalam menjalankan roda pemerintahan,” kata Muhammad Rahim saat di jumpai di ruang kerjanya pada Rabu, 25 Juni 2025.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Muna ini juga mengajak pemerintah daerah Kabupaten Muna, untuk secara bersama-sama mewujudkan tata pemerintahan yang sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
” Kabupaten Muna adalah bagian dari Kesatuan Negara Republik Indonesia. Saya atas nama pribadi dan atas nama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, mengajak saudara Bupati sebagai Kepala Pemerintahan untuk bisa bersikap Arif dan bijaksana dalam menyikapi dan menindak lanjuti rekomendasi Kemendagri itu,” harap Muhammad Rahim.
Lebih jauh, Muhammad Rahim meyakini, bahwa terbitnya rekomendasi Kemendagri Republik Indonesia perihal pelantikan Empat Kepala Desa adalah amanat Undang-Undang. Pasalnya, hasil pemilihan serentak Kepala Desa mempunyai legitimasi hukum serta dipilih langsung oleh masyarakat.
” Kalau toh hasil dari pemilihan itu kemudian di anulir dengan dilaksanakan PSU, itu adalah sebuah kekeliruan yang tidak perlu kita perpanjang,” tegas suami dari Wa Ode Teti Nurnaningsih.
Muhammad Rahim juga mengatakan, bahwa dirinya sudah melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bidang pemerintahan Desa. Hasil dari konsultasi tersebut adalah, pemerintah daerah Kabupaten Muna segera melantik Kepala Desa hasil dari pemilihan serentak tahun 2022. Ini bertujuan agar tidak memperpanjang kekeliruan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Muna dengan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Empat Kepala Desa yang tidak sesuai dengan regulasi dan Perundang-undangan yang ada.
Sejauh ini, lanjut Muhammad Rahim mengatakan, bahwa Komisi satu DPRD Kabupaten Muna telah menindak lanjuti hasil aduan masyarakat terkait rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia dan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
” Teman-teman dari Komisi Satu juga sudah menerima dan menindak lanjuti aduan masyarakat perihal rekomendasi itu. Kemarin itu masyarakat dari Desa Wawesa yang datang mengadu dan sudah di tindak lanjuti. Persoalan ini memang menjadi atensi kami di DPRD Muna,” pungkas Muhammad Rahim. (***)
Penulis: Yhoedi
REDAKSI


















