Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Daerah

Perihal Penolakan Pembangunan Gerai Indomart di Kawasan Rumah Ibadah, Dewan Bakal Panggil Pihak Terkait

badge-check

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Viral di berbagai platform media sosial perihal aksi penolakan pembangunan toko modern Indomart di salah satu kawasan tempat ibadah di Kota Raha menuai tanggapan dari berbagai kalangan. Tak terkecuali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna.

Melalui komisi satu, DPRD Kabupaten Muna memastikan akan memanggil seluruh pihak yang terkait dengan pembangunan toko modern di kawasan tempat ibadah.

Anggota komisi satu DPRD Kabupaten Muna fraksi Demokrat, Rasmin mengatakan, dirinya sangat menyayangkan kejadian tersebut. Olehnya itu dirinya sudah melakukan komunikasi bersama anggota komisi satu DPRD Kabupaten Muna untuk segera menindak lanjuti dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.

” Jujur saya kaget melihat videonya. Saya belum bisa berkomentar banyak karena belum tahu permasalahannya. Saat ini, kami (komisi satu) DPRD Muna masih berada di Kendari dengan agenda melakukan pemantauan pelaksanaan seleksi PPPK tahap dua, setelah dari sini secepatnya kita akan tidak lanjuti masalah itu,” tegas Rasmin saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Senin, 12 Mei 2025.

Lebih jauh kata legislator Demokrat Kabupaten Muna ini mengatakan, bahwa terkait dengan perizinan Indomart, semua itu telah diatur di Peraturan Presiden Nomor.112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 adalah regulasi yang mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Indonesia yang mencakup berbagai aspek, termasuk izin usaha, persyaratan lokasi, fasilitas, pengelolaan, dan pembinaan untuk berbagai jenis pasar dan pusat perbelanjaan.

” Saat pelaksanaan RDP nanti.pasti juga kita akan dalami perihal semua izin yang telah di keluarkan oleh pemerintah daerah kepada pihak Indomart termasuk dampaknya terhadap UMKM lokal,” kata Rasmin.

” Secara pribadi saya sangat mengapresiasi sikap tegas Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil Ndoasa, SH ,MH yang secara tegas mengehentikan sementara pembangunan gerai Indomart di kawasan rumah ibadah,” pungkas Rasmin (***)

Penulis: Yhoedi

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam

7 Maret 2026 - 22:05 WITA

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Viral di Daerah