crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 13 Mei 2025 11:06 WITA ·

Perihal Penolakan Pembangunan Gerai Indomart di Kawasan Rumah Ibadah, Dewan Bakal Panggil Pihak Terkait


 Ketgam: Anggota Komisi Satu DPRD Muna fraksi Demokrat Rasmin Perbesar

Ketgam: Anggota Komisi Satu DPRD Muna fraksi Demokrat Rasmin

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Viral di berbagai platform media sosial perihal aksi penolakan pembangunan toko modern Indomart di salah satu kawasan tempat ibadah di Kota Raha menuai tanggapan dari berbagai kalangan. Tak terkecuali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna.

Melalui komisi satu, DPRD Kabupaten Muna memastikan akan memanggil seluruh pihak yang terkait dengan pembangunan toko modern di kawasan tempat ibadah.

Anggota komisi satu DPRD Kabupaten Muna fraksi Demokrat, Rasmin mengatakan, dirinya sangat menyayangkan kejadian tersebut. Olehnya itu dirinya sudah melakukan komunikasi bersama anggota komisi satu DPRD Kabupaten Muna untuk segera menindak lanjuti dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.

” Jujur saya kaget melihat videonya. Saya belum bisa berkomentar banyak karena belum tahu permasalahannya. Saat ini, kami (komisi satu) DPRD Muna masih berada di Kendari dengan agenda melakukan pemantauan pelaksanaan seleksi PPPK tahap dua, setelah dari sini secepatnya kita akan tidak lanjuti masalah itu,” tegas Rasmin saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Senin, 12 Mei 2025.

Lebih jauh kata legislator Demokrat Kabupaten Muna ini mengatakan, bahwa terkait dengan perizinan Indomart, semua itu telah diatur di Peraturan Presiden Nomor.112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

BACA JUGA:  Gelar Anniversary ke-3, PT. Sehat Dua Empat Komitmen Menjadi Solusi Sehat Keluarga Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 adalah regulasi yang mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Indonesia yang mencakup berbagai aspek, termasuk izin usaha, persyaratan lokasi, fasilitas, pengelolaan, dan pembinaan untuk berbagai jenis pasar dan pusat perbelanjaan.

” Saat pelaksanaan RDP nanti.pasti juga kita akan dalami perihal semua izin yang telah di keluarkan oleh pemerintah daerah kepada pihak Indomart termasuk dampaknya terhadap UMKM lokal,” kata Rasmin.

” Secara pribadi saya sangat mengapresiasi sikap tegas Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil Ndoasa, SH ,MH yang secara tegas mengehentikan sementara pembangunan gerai Indomart di kawasan rumah ibadah,” pungkas Rasmin (***)

Penulis: Yhoedi

BACA JUGA:  Komisi I DPRD Muna Pantau Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK Tahap 2 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hadiri Penamatan TK Kartini Napabalano, Ini Pesan Bunda PAUD Kabupaten Muna 

19 Juni 2025 - 12:55 WITA

Perihal Penyalahgunaan Wewenang Oleh Oknum Aparat Desa, Falahudin Resmi Buat Laporan di Polres Muna 

14 Juni 2025 - 17:01 WITA

Dewan Lanjutkan Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Muna 2024 

12 Juni 2025 - 12:28 WITA

Dewan Gelar Paripurna Laporan Hasil Rapat Gabungan Komisi Terhadap LKPJ Bupati Muna Tahun Anggaran 2024

12 Juni 2025 - 08:15 WITA

Dewan Minta Pemda Muna Transparan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

11 Juni 2025 - 20:06 WITA

CPNS Pemasyarakatan Sultra Jalani Pelatihan Fisik dan Bela Diri Ala Militer

11 Juni 2025 - 16:45 WITA

Trending di Daerah