crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Gelar Aksi di DPRD Sultra, NCC Minta Badan Kehormatan Segera Periksa Oknum Anggota Fraksi Nasdem Musisi Sultra Peduli Gelar Aksi Ngamen Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra  Dugaan Penipuan Bermodus Arisan Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra  Terlibat Penyiksaan Terhadap Penyandang Disabilitas, Seorang Wanita Bersama Tiga Pria di Amankan Buser77 Polresta Kendari  Diduga Dipukul Oknum Polisi Saat Akan Diamankan, Keluarga Lapor ke Propam Polda Sultra

Daerah · 13 Mei 2025 11:06 WITA ·

Perihal Penolakan Pembangunan Gerai Indomart di Kawasan Rumah Ibadah, Dewan Bakal Panggil Pihak Terkait


 Perihal Penolakan Pembangunan Gerai Indomart di Kawasan Rumah Ibadah, Dewan Bakal Panggil Pihak Terkait Perbesar

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Viral di berbagai platform media sosial perihal aksi penolakan pembangunan toko modern Indomart di salah satu kawasan tempat ibadah di Kota Raha menuai tanggapan dari berbagai kalangan. Tak terkecuali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna.

Melalui komisi satu, DPRD Kabupaten Muna memastikan akan memanggil seluruh pihak yang terkait dengan pembangunan toko modern di kawasan tempat ibadah.

Anggota komisi satu DPRD Kabupaten Muna fraksi Demokrat, Rasmin mengatakan, dirinya sangat menyayangkan kejadian tersebut. Olehnya itu dirinya sudah melakukan komunikasi bersama anggota komisi satu DPRD Kabupaten Muna untuk segera menindak lanjuti dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.

” Jujur saya kaget melihat videonya. Saya belum bisa berkomentar banyak karena belum tahu permasalahannya. Saat ini, kami (komisi satu) DPRD Muna masih berada di Kendari dengan agenda melakukan pemantauan pelaksanaan seleksi PPPK tahap dua, setelah dari sini secepatnya kita akan tidak lanjuti masalah itu,” tegas Rasmin saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Senin, 12 Mei 2025.

Lebih jauh kata legislator Demokrat Kabupaten Muna ini mengatakan, bahwa terkait dengan perizinan Indomart, semua itu telah diatur di Peraturan Presiden Nomor.112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

BACA JUGA:  Gelar Anniversary ke-3, PT. Sehat Dua Empat Komitmen Menjadi Solusi Sehat Keluarga Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 adalah regulasi yang mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Indonesia yang mencakup berbagai aspek, termasuk izin usaha, persyaratan lokasi, fasilitas, pengelolaan, dan pembinaan untuk berbagai jenis pasar dan pusat perbelanjaan.

” Saat pelaksanaan RDP nanti.pasti juga kita akan dalami perihal semua izin yang telah di keluarkan oleh pemerintah daerah kepada pihak Indomart termasuk dampaknya terhadap UMKM lokal,” kata Rasmin.

” Secara pribadi saya sangat mengapresiasi sikap tegas Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil Ndoasa, SH ,MH yang secara tegas mengehentikan sementara pembangunan gerai Indomart di kawasan rumah ibadah,” pungkas Rasmin (***)

Penulis: Yhoedi

BACA JUGA:  Komisi I DPRD Muna Pantau Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK Tahap 2 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 65 kali

Baca Lainnya

Gelar Aksi di DPRD Sultra, NCC Minta Badan Kehormatan Segera Periksa Oknum Anggota Fraksi Nasdem

10 Desember 2025 - 08:08 WITA

Musisi Sultra Peduli Gelar Aksi Ngamen Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra 

9 Desember 2025 - 19:50 WITA

Kejari Bombana Diduga Tutup Mata Dalam  Kasus Dugaan Penggunaan Material Ilegal Proyek Jalan Bypass-Rumbia, Ada Apa?

6 Desember 2025 - 19:16 WITA

Dua Aleg Fraksi Nasdem Sultra Dipolisikan, Diduga Menambang Batu Secara Ilegal

5 Desember 2025 - 09:02 WITA

GPMI Geruduk DPRD Sultra Minta KPK RI Periksa Ketua DPW Nasdem Sultra Dalam Kasus Pengadaan Kapal Azimut

4 Desember 2025 - 17:06 WITA

KPK RI Sebut Sulawesi Tenggara Potensi Korupsi Masih Amat Sangat Tinggi 

4 Desember 2025 - 16:59 WITA

Trending di Daerah