ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Viral di berbagai platform media sosial perihal aksi penolakan pembangunan toko modern Indomart di salah satu kawasan tempat ibadah di Kota Raha menuai tanggapan dari berbagai kalangan. Tak terkecuali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna.
Melalui komisi satu, DPRD Kabupaten Muna memastikan akan memanggil seluruh pihak yang terkait dengan pembangunan toko modern di kawasan tempat ibadah.
Anggota komisi satu DPRD Kabupaten Muna fraksi Demokrat, Rasmin mengatakan, dirinya sangat menyayangkan kejadian tersebut. Olehnya itu dirinya sudah melakukan komunikasi bersama anggota komisi satu DPRD Kabupaten Muna untuk segera menindak lanjuti dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.
” Jujur saya kaget melihat videonya. Saya belum bisa berkomentar banyak karena belum tahu permasalahannya. Saat ini, kami (komisi satu) DPRD Muna masih berada di Kendari dengan agenda melakukan pemantauan pelaksanaan seleksi PPPK tahap dua, setelah dari sini secepatnya kita akan tidak lanjuti masalah itu,” tegas Rasmin saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Senin, 12 Mei 2025.
Lebih jauh kata legislator Demokrat Kabupaten Muna ini mengatakan, bahwa terkait dengan perizinan Indomart, semua itu telah diatur di Peraturan Presiden Nomor.112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 adalah regulasi yang mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Indonesia yang mencakup berbagai aspek, termasuk izin usaha, persyaratan lokasi, fasilitas, pengelolaan, dan pembinaan untuk berbagai jenis pasar dan pusat perbelanjaan.
” Saat pelaksanaan RDP nanti.pasti juga kita akan dalami perihal semua izin yang telah di keluarkan oleh pemerintah daerah kepada pihak Indomart termasuk dampaknya terhadap UMKM lokal,” kata Rasmin.
” Secara pribadi saya sangat mengapresiasi sikap tegas Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil Ndoasa, SH ,MH yang secara tegas mengehentikan sementara pembangunan gerai Indomart di kawasan rumah ibadah,” pungkas Rasmin (***)
Penulis: Yhoedi
REDAKSI