ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA-Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak Pemerintah Kota Kendari mencabut izin usaha Toko Tani Sejati. Hal tersebut menyusul, adanya dugaan dalam melakukan aktivitas produksi pestisida pertanian yang ilegal di gudang penyimpanan milik toko Tani Sejati.
Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage, menegaskan, bahwa berdasarkan informasi masyarakat dan hasil investigasi lapangan, pihaknya menduga kuat toko Tani Sejati melakukan produksi pestisida tampa izin di gudang penyimpanan.
“Setelah itu kami turun di lokasi untuk memastikan sendiri keabsahan informasi tersebut, memang ada bau sehingga kuat dugaan ada aktifitas produksi didalam. Kuat dugaan kami di depan gudang bagian depan dijadikan tempat penyimpanan, dibelakangnya kami curiga dijadikan tempat produksi,” kata Fardin kepada awak media, Minggu (31/08/2025).
Jika benar adannya produksi pestisida pertanian tanpa izin resmi, lanjut Fardin mengatakan, maka hal ini tentu merupakan pelanggaran serius yang harus disikapi cepat oleh Pemerintah Kota Kendari.
“Pestisida pertanian adalah bahan kimia berbahaya yang penggunaannya diatur ketat oleh Negara. Jika ada pelaku usaha yang memproduksi pestisida pertanian secara sembunyi-sembunyi tanpa izin resmi, maka itu bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan petani, konsumen, dan kelestarian lingkungan,” ungkapnya.
Ketua Umum AP2 Sultra ini juga menegaskan, bahwa regulasi mengenai pestisida pertanian sudah sangat jelas, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/SR.330/7/2019 tentang Pendaftaran Pestisida, setiap pestisida yang diproduksi dan diedarkan harus melalui proses registrasi, uji kelayakan, serta izin edar resmi.
“Produksi pestisida pertanian ilegal adalah kejahatan. Pemkot Kendari harus tegas, tidak cukup hanya dengan teguran administratif, tetapi juga melibatkan aparat penegak hukum untuk memproses pidananya,” tegasnya.
Selain produksi pestisida pertanian ilegal yang dapat berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti membahayakan petani dalam penggunaan pestisida pertanian tanpa standar, juga dapat meracuni petani saat penyemprotan dan menyebabkan penyakit akut maupun kronis.
“Produk pangan yang terpapar pestisida ilegal juga bisa meninggalkan residu berbahaya dan masuk ke rantai konsumsi masyarakat. Selain itu, limbah dan penyebaran pestisida pertanian ilegal berpotensi mencemari tanah, air, dan membunuh organisme non-target seperti serangga penyerbuk,” tegas Fardin
Lebih jauh kata Fardin, bahwa praktik ilegal ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan membuka celah penyalahgunaan izin usaha. Untuk itu, pihaknya meminta Pemerintah Kota Kendari segera menutup permanen Toko Tani Sejati dan mencabut izin usahanya jika terbukti melakukan aktifitas produksi.
“DPR Kota Kendari, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, DLH bersama kami dari Lembaga AP2 Sultra harus segera melakukan Sidak dan investigasi menyeluruh terkait aktivitas produksi pestisida pertanian di gudang penyimpanan,” kata Fardin.
Pemerintah Kota Kendari, lanjut Fardin mengatakan, juga harus meningkatkan pengawasan ketat terhadap semua toko pertanian agar tidak terjadi praktik serupa serta meminta aparat penegak hukum untuka mengusut dan menindak secara pidana apabila terbukti ada pelanggaran hukum.
“Kami tidak ingin petani menjadi korban dari pestisida pertanian ilegal. Ini soal keselamatan rakyat, soal pangan, dan soal keberlanjutan lingkungan hidup. Karena itu, kami (AP2 Sultra) akan memastikan kasus ini tidak berhenti di meja administrasi, tetapi benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku. Dan, sebagai wujud keseriusan, dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi demonstrasi untuk menyampaikan dan mengingatkan kepada pemerintah Kota Kendari terkait dugaan aktifitas produksi pestisida pertanian ilegal digudang penyimpanan milik Toko Tani Sejati,” pungkas Fardin.(***)
Penulis: B.P. Simon
REDAKSI










