ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Dinas Sosial Kabupaten Muna kembali menuai sorotan perihal pelaksanaan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan milik pemerintah pusat yang melekat di Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Pasalnya, oleh pemerintah pusat (Kementerian Sosial) tujuan utama dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah untuk mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun faktanya, masih banyak temuan dalam proses pendataan tidak sesuai dengan regulasi yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat.
” Di Kelurahan Raha Satu Kecamatan Katobu masih di temukan adanya pensiunan serta tenaga honorer yang bersumber dari APBD dikatakan layak dan menerima bantuan PKH sampai dengan saat ini. Inikan sangat bertolak belakang dengan 15 kriteria tidak layak terima bansos versi Kementerian Sosial Republik Indonesia,” kata salah satu masyarakat Kelurahan Raha Satu yang enggan di sebutkan namanya.
Selain itu, oleh media ini juga ditemukan adanya dugaan manipulasi data yang sengaja di lakukan oleh oknum honorer Dinas Sosial Kabupaten Muna untuk mendapatkan bantuan sosial PKH.
” Sesuai dengan investigasi kami, memang di temukan foto rumah orang lain Yang di pakai oleh oknum tersebut untuk mendapatkan bantuan PKH,” kata Yhoedi (wartawan ulasindonesia.com).
Saat di mintai klarifikasinya, kordinator pendamping PKH Kabupaten Muna Dewa mengatakan, bahwa dirinya bersama tim sudah melakukan verifikasi langsung di lapangan. Hasilnya sudah kami sampaikan ke pihak Dinas Sosial Kabupaten Muna untuk segera di lakukan penghapusan beberapa nama yang memang tidak layak untuk mendapatkan bantuan PKH.
” Saya sudah instruksikan kepada teman-teman pendamping untuk dilakukan penghapusan. Saya tidak tau kalau di Dinas Sosial. Jangan sampai di pertahankan lagi,” singkat Dewa sapaan akrab kordinator pendamping PKH Kabupaten Muna.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muna Moammar Khadafy, saat di lakukan klarifikasi perihal masalah tersebut mengatakan, dirinya sudah memerintahkan supervisor verifikator DTKS untuk segera melakukan penghapusan terhadap beberapa nama yang memang sangat tidak layak untuk mendapatkan bantuan program PKH.
” Sudah, saya sudah panggil supervisor verifikator DTKS untuk segera menghapus nama-nama tersebut,” pungkas Kadis Sosial Muna.
Untuk di ketahui, berikut 15 kriteria yang tidak layak dapatkan bansos versi Kementerian Sosial.
1. Memiliki penghasilan di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota
2. Dianggap sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan
3. Pensiunan ASN/TNI/Polri
4. Memiliki pekerjaan sebagai guru bersertifikasi
5. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
6. Berstatus aktif sebagai perangkat desa
7. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
8. Menolak menerima bansos dan PBI JK
9. Alamat penerima tidak ditemukan saat bantuan disalurkan
10. Penerima tidak ditemukan, misalnya pindah lokasi.
11. Meninggal dunia, kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu KK
12. Berstatus ASN/TNI/Polri
13. Anggota keluarga ASN/TNI/Polri
14. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN dan APBD
15. Sudah menerima bantuan sosial lain dari Kemensos.***
Penulis: Yhoedi
REDAKSI