Menu

Mode Gelap
Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!! Pejabat Dinas PU Konawe Utara Dilapor ke Kejati Sultra atas Dugaan Korupsi Istri Sah di Kendari Terima Kiriman Video Mesum Suami dengan Perempuan Lain

Daerah

Dinsos Muna Pastikan 17 Nama Penerima PKH Yang Terhapus di Desa Napalakura Sudah Sesuai Regulasi

badge-check

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Polemik penghapusan 17 nama penerima PKH di Desa Napalakura, Kecamatan Napabalano ditindak lanjuti oleh Dinas Sosial Kabupaten Muna dengan menurunkan tim untuk melakukan kroscek langsung di Desa tersebut pada Kamis, 11 Februari 2025.

Tim yang di pimpin langsung oleh Verifikator DTKS Kabupaten Muna, Roy Sparta Hadju, ST., mengakui bahwa ke 17 nama yang terhapus memang sudah tidak memungkinkan untuk mendapatkan PKH.

Ketgam: Tim dari Dinsos Muna saat melakukan kroscek di Desa Napalakura terkait 17 nama penerima PKH yang terhapus

” Iya, setelah kami melihat berita di beberapa media online, kami langsung bentuk tim untuk memastikan kebenaran berita tersebut serta kelayakan ke 17 penerima PKH yang terhapus di Desa Napalakura,” tegas Roy Sparta Hadju.

Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, lanjut Roy Sparta Hadju mengatakan, bahwa program PKH ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga ibu hamil dan/atau menyusui, memiliki anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas berat dan permanen.

Ketgam: Tim dari Dinsos Muna saat melakukan kroscek di Desa Napalakura terkait 17 nama penerima PKH yang terhapus

Sementara syarat untuk menjadi penerima PKH, kata Roy Sparta Hadju mengatakan, wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta terdaftar dalam data terpadu DTKS.

” Saat kami lakukan kroscek di Desa Napalakura, dari 17 nama yang terhapus itu, memang kriterianya sudah tidak memungkinkan untuk mendapatkan lagi PKH. Rata-rata ekonominya sudah tidak masuk lagi dalam kategori orang miskin atau rentan. Bahkan ada salah satu dari 17 penerima PKH yang namanya terhapus, sempat mengaku kepada tim verifikasi bahwa rumah kerabatnya itu adalah rumahnya,” ucap Roy Sparta Hadju.
” Kalau ini di biarkan terjadi, lalu bagaimana dengan masyarakat yang memang betul-betul layak untuk mendapatkan PKH namun faktanya tidak mendapatkan,” sambung Roy Sparta Hadju.

Ketgam: Tim dari Dinsos Muna saat melakukan kroscek di Desa Napalakura terkait 17 nama penerima PKH yang terhapus

Olehnya itu, Roy Sparta Hadju berharap agar pendamping PKH yang ada di Desa Napalakura Kecamatan Napabalano, untuk segera melakukan koordinasi kepada Kepala Desa Napalakura perihal 17 nama yang terhapus itu.

” Saya berharap pendamping PKH Desa Napalakura untuk melakukan komunikasi yang baik kepada Kepala Desa setempat sesuai dengan pakta integritas dalam pendampingan program PKH. Semua ini tentu dengan tujuan agar terjadi sinergitas dalam pelaksanaan program PKH khususnya di Desa Napalakura. Terutama itu persoalan perbaikan data anomali maupun perbaikan kriteria kemiskinan KPM PKH di Desa Napalakura ataupun isu arah kebijakan bantuan komplementer lainnya untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” pungkas Roy Sparta Hadju.(***)

 

 

Penulis: Yhoedi

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

12 Januari 2026 - 14:11 WITA

Pejabat Dinas PU Konawe Utara Dilapor ke Kejati Sultra atas Dugaan Korupsi

9 Januari 2026 - 19:06 WITA

Viral di Daerah