Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Daerah

Dituding Lakukan Penghapusan Nama Penerima PKH Sebelum Survey di Desa Napalakura, Ini Kata Dinsos Muna 

badge-check

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Dinas Sosial Kabupaten Muna kembali munuai sorotan perihal kehadiran Tim Verifikator DTKS untuk melakukan kroscek di Desa Napalakura, Kecamatan Napabalano perihal adanya 17 KPM PKH yang tergraduasi dalam Program Keluarga Harapan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muna, La Ode Moammar Khadhafy, SH., MH memastikan, bahwa kehadiran Tim dari Dinsos Kabupaten Muna di Desa Napalakura beberapa hari lalu bukan untuk melakukan verifikasi. Akan tetapi untuk melakukan kroscek langsung di lapangan perihal adanya berita di salah satu media online yang mengatakan telah terjadi penghapusan sebanyak 17 nama penerima PKH di Desa tersebut.

” Kami perlu luruskan dulu agar tidak terjadi penggiringan opini yang menyesatkan di masyarakat. Bahwa apa yang dilakukan oleh tim dari Dinsos Kabupaten Muna di Desa Napalakura adalah untuk melakukan kroscek lapangan secara langsung sebagai bentuk perhatian atau respon kasus terhadap adanya pemberitaan di salah satu media online terkait penghapusan 17 nama penerima manfaat,” kata Kadis Sosial Muna.

” Verifikasi itu sudah duluan di lakukan oleh Pemerintah Desa Napalakura di November 2024 dan melahirkan usulan graduasi tersebut. Pertanyaannya adalah, apakah boleh Pemerintah Desa melakukan verifikasi bansos? Jawabannya tentu sangat boleh, bahkan sangat bisa. Ini tertuang dalam Kepmensos No 73 Tahun 2024, tentang tatacara proses usulan data serta verifikasi dan validasi DTKS,” sambung Kadis Sosial Kabupaten Muna saat dihubungi melalui telepon selulernya. 

Lebih lanjut Kadis Sosial Kabupaten Muna, La Ode Moammar Khadhafy, SH., MH berharap agar kedepan antara pendamping program PKH yang ada di lapangan beserta Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa bisa lebih bersinergi dalam upaya penyelenggaran kesejahteraan sosial.

“Langkah yang telah dilakukan saat ini oleh Pemerintah Desa Napalakura merupakan langkah positif dalam upaya mengurangi inclution error maupun exclution error. Kami dari Dinas Sosial Kabupaten Muna juga akan mendorong agar Desa-desa yang lain untuk melakukan hal yang sama,” tegas Kadis Sosial Muna.

Ketgam: Supervisor verifikator DTKS Dinas Sosial Muna, Roy Sparta Hadju (pakai topi)

Saat di jumpai di kediamannya untuk dilakukan klarifikasi, Supervisor verifikator DTKS Kabupaten Muna, Roy Sparta Hadju mengatakan, sesuai dengan peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Permensos) Nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan DTKS telah disebutkan, bahwa dalam hal pengelolaan data DTKS, proses usulan data dapat dilakukan melalui musdes, muskel, atau dengan nama lain.

” Dalam proses verifikasi pemutakhiran sosial ekonomi mestinya dapat dibantu oleh pendamping sosial, ini juga tercantum dalam permensos nomor 1 tahun 2018 tentang PKH,” kata Supervisor verifikator DTKS Kabupaten Muna.

Lebih jauh, Roy Sparta Hadju mengatakan, bahwa bantuan Sosial (bansos) bukan merupakan gaji. Kepesertaan Bansos itu seyogyanya hanya 6 tahun dan di saat tahun ke 5 berjalan mesti sudah dilakukan resertifikasi atau transformasi kepesertaan dengan melihat status ekonominya.

” Jika dinilai masih layak maka ditambah 3 tahun transisi untuk di persiapkan mendapatkan atau menerima program pengentasan kemiskinan lainnya. Seperti termuat dalam Pedoman Pelaksanaan Program Keluarga Harapan Tahun 2021 – 2024 yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Tahun 2021.(***)

 

Penulis: Yhoedi

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam

7 Maret 2026 - 22:05 WITA

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Viral di Daerah