ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Bupati Muna, Bachrun Labuta hadiri undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I, Dinas Kehutanan Sultra, Kanwil ATR/BPN Sultra, Kadis PUPR Muna, Kadis Pertanian Muna, Kepala ATR/BPN Muna, Camat Kabawo dan Aliansi Pergerakan Pemuda Pelajar (AP3) Sulawesi Tenggara pada Senin, 22 September 2025 bertempat di ruang rapat Komisi I gedung DPRD Sultra perihal keberadaan pabrik jagung di Desa Bea, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna yang diduga sesuai dengan zonasi tata ruang wilayah.
Ketua komisi satu DPRD Sulawesi Tenggara, La Isra mengatakan bahwa pernyataan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) perihal penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Olehnya itu, komisi satu DPRD Sulawesi Tenggara memastikan jika masih ada pihak yang ingin mempersoalkan perihal keabsahan SHP tersebut untuk menempuh jalur hukum.
” Kalaupun ada pihak-pihak tertentu yang merasa tidak puas apa yang disampaikan oleh BPN, maka dipersilakan untuk menempuh jalur lain, jalur hukum dan itu yang paling tepat. Kita tidak akan menghalang-halangi karena kita adalah negara hukum,” kata La Isra.
![]()
Selain itu, komisi satu DPRD Sulawesi Tenggara juga merekomendasikan, agar Pemerintah Daerah Kabupaten Muna untuk melakukan koordinasi kepada pihak Provinsi Sulawesi Tenggara perihal persoalan keberadaan dan status pabrik jagung yang ada di Desa Bea, Kecamatan Kabawo.
“Jadi kami harap Pak Bupati bisa berkonsultasi dengan pihak Provinsi Sulawesi Tenggara yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau UPTD supaya tidak menjadi polemik lagi,” tegas La Isra.
” Jadi segera di patenkan. Kalau memang UPTD ya UPTD dan kalau itu menjadi BUMD agar segera di rampungkan semuanya,” sambung La Isra.
Dalam RDP tersebut, komisi satu juga merasa heran dengan persoalan tanah yang terjadi di pabrik jagung tersebut. Pasalnya, pemilik tanah justru tidak hadir dalam RDP yang di gelar oleh komisi satu, padahal undangan juga sudah diberikan
” Kami di komisi satu memang biasanya dalam menengahi persoalan tanah antara masyarakat pemilik tanah dengan pemerintah atau pemilik tanah dengan perusahaan yang hadir ketika RDP di gelar itu yang punya tanah. Karena yang punya tanah tidak datang berarti kami anggap yang punya tanah tidak mempersoalkan masalah ini,” pungkas politisi Gerindra Sulawesi Tenggara ini.
Sementara itu, Bupati Muna saat dimintai tanggapannya mengatakan, bahwa persoalan ini sudah lama terjadi. Bachrun juga meyakini persoalan ini terjadi akibat adanya oknum-oknum yang tidak menginginkan harga jagung itu stabil.
” Iya, karena kalau harga jagung itu stabil, keuntungan bukan ke mereka,” kata Bachrun.
Selanjutnya, Bupati Muna juga memastikan bahwa dengan beroperasinya pabrik jagung di Desa Bea, Kecamatan Kabawo, Kabupaten muna akan menjadi daerah industri pakan ternak di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Kalau di Muna ada industri pakan, maka paling tidak, kebutuhan pakan ternak di Kepulauan Sulawesi Tenggara kita bisa penuhi. Tentu ini akan berdampak pada peningkatan ekonomi,” pungkas Drs H Bachrun., M.Si.
Penulis: BP Simon
REDAKSI









