ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Senin, 10 Februari 2025, Kepala Desa (Kades) Napalakura, Sunarti, dilaporkan oleh beberapa orang yang mengatasnamakan masyarakat Desa Napalakura di Kejaksaan Negeri Muna perihal tidak adanya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa terhadap masyarakat.
Seperti yang termuat di beberapa media online, bahwa pengelolaan anggaran desa yang dilakukan oleh Sunarti (Kades Napalakura) tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 73 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan Desa.

Ketgam: Ketua APDESI Kabupaten Muna, Sunarti
Di konfirmasi melalui telepon selulernya perihal aduan tersebut, Kepala Desa Napalakura, Sunarti mengatakan, dirinya mengetahui di laporkan ke Kejaksaan Negeri Muna dari pemberitaan di beberapa media online.
” Jujur saya kaget, ada salah satu teman yang mengirimkan saya link berita tersebut,” kata Sunarti.
Terkait dengan laporan di Kejaksaan, Sunarti mengatakan, bahwa dirinya sangat menghargai dan menghormati, karena itu adalah hak masyarakat dalam mengawal proses pembangunan di Desa Napalakura.
” Persoalan laporan di Kejaksaan itu, bagi saya pribadi adalah satu langkah maju dalam menciptakan proses demokrasi yang baik di Desa Napalakura,” ujar Wanita yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI Kabupaten Muna ini.
Yang pasti, lanjut Sunarti mengatakan, bahwa sejauh ini dalam mengambil setiap keputusan untuk melaksanakan pembangunan di Desa Napalakura, dirinya selalu melibatkan aparat Desa serta masyarakat setempat.(***)
REDAKSI