Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Daerah

Polemik Kasus Hukum Kades  Lagasa, Dewan Sepakat  Keluarkan Rekomendasi Proses Pemberhentian Sementara

badge-check

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Ratusan Masyarakat dari Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna menggelar aksi demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Kamis 13 Juni 2024.

Ketgam: Kordinator aksi Forum Masyarakat Desa Lagasa Bersatu (FAMAR) saat berikan Dokumen Kepada Ketua Komisi I DPRD Muna La Ode Iskandar

Dalam aksi demonstrasi tersebut, ratusan masyarakat Desa Lagasa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Lagasa Bersatu (FAMAR) menyampaikan 8 (Delapan) point tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna terkait proses hukum yang saat ini sedang menjerat Kepala Desa Lagasa.

Ketgam: Masyarakat Desa Lagasa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Lagasa Bersatu (FAMAR) saat aksi Demonstrasi di DPRD Muna

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Irwan, S.Pi saat menerima masa aksi bersama Wakil Ketua DPRD Ir Natsir Ido, M.Si serta Ketua Komisi I La Ode Iskandar mengatakan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna melihat permasalahan Hukum Kepala Desa Lagasa yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Raha dan kalau kita merujuk Undang-Undang Nomor 6 (Enam) Tahun 2014 pasal 41 yang telah di rubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 (Tiga) Tahun 2024 tentang Desa, memang Kepala Desa Lagasa M. Asdam Sabriyanto harus diberhentikan sementara.

” Artinya, kami disini memberi pendapat secara umum, bahwa saya sebagai Pimpinan DPRD Muna melihat dan berdasarkan regulasi itu pilihanya hanya pemberhentian sementara,” kata  Irwan, S.Pi.

Ketgam: Anggota Polres Muna saat lakukan Pengamanan Aksi Demonstrasi Masyarakat Desa Lagasa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Lagasa Bersatu (FAMAR) saat aksi Demonstrasi di DPRD Muna

Selanjutnya, Irwan mengatakan, tidak bisa proses hukum yang sedang bergulir dijadikan alasan untuk menunda pemberhentian sementara Kepala Desa Lagasa M.Asdam Sabriyanto.

” Kami di DPRD akan berembuk untuk terkait pilihan yang akan kami lakukan,” jelas politisi partai Hanura ini.

Lebih jauh, kata Ketua DPRD Kabupaten Muna mengatakan, bahwa DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah yang sesuai dengan alur yang kita pahami.

” Pilihannya cuma itu (Diberhentikan sementara) terkait dengan persoalan banding atau kasasi ya silahkan. Akan tetapi kalau dalam proses banding atau kasasi dia (Kades Lagasa) tidak bersalah ya harus juga di kembalikan Jabatannya,” tutup Irwan,S.Pi.

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam

7 Maret 2026 - 22:05 WITA

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Viral di Daerah