crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
GEMPA Indonesia Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Yang Hendip di Meja APH  Gelar Aksi di DPRD Sultra, NCC Minta Badan Kehormatan Segera Periksa Oknum Anggota Fraksi Nasdem Musisi Sultra Peduli Gelar Aksi Ngamen Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra  Dugaan Penipuan Bermodus Arisan Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra  Terlibat Penyiksaan Terhadap Penyandang Disabilitas, Seorang Wanita Bersama Tiga Pria di Amankan Buser77 Polresta Kendari 

Daerah · 14 Jun 2024 01:13 WITA ·

Polemik Kasus Hukum Kades  Lagasa, Dewan Sepakat  Keluarkan Rekomendasi Proses Pemberhentian Sementara


 Polemik Kasus Hukum Kades  Lagasa, Dewan Sepakat  Keluarkan Rekomendasi Proses Pemberhentian Sementara Perbesar

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Ratusan Masyarakat dari Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna menggelar aksi demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Kamis 13 Juni 2024.

Ketgam: Kordinator aksi Forum Masyarakat Desa Lagasa Bersatu (FAMAR) saat berikan Dokumen Kepada Ketua Komisi I DPRD Muna La Ode Iskandar

Dalam aksi demonstrasi tersebut, ratusan masyarakat Desa Lagasa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Lagasa Bersatu (FAMAR) menyampaikan 8 (Delapan) point tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna terkait proses hukum yang saat ini sedang menjerat Kepala Desa Lagasa.

Ketgam: Masyarakat Desa Lagasa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Lagasa Bersatu (FAMAR) saat aksi Demonstrasi di DPRD Muna

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Irwan, S.Pi saat menerima masa aksi bersama Wakil Ketua DPRD Ir Natsir Ido, M.Si serta Ketua Komisi I La Ode Iskandar mengatakan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna melihat permasalahan Hukum Kepala Desa Lagasa yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Raha dan kalau kita merujuk Undang-Undang Nomor 6 (Enam) Tahun 2014 pasal 41 yang telah di rubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 (Tiga) Tahun 2024 tentang Desa, memang Kepala Desa Lagasa M. Asdam Sabriyanto harus diberhentikan sementara.

” Artinya, kami disini memberi pendapat secara umum, bahwa saya sebagai Pimpinan DPRD Muna melihat dan berdasarkan regulasi itu pilihanya hanya pemberhentian sementara,” kata  Irwan, S.Pi.

Ketgam: Anggota Polres Muna saat lakukan Pengamanan Aksi Demonstrasi Masyarakat Desa Lagasa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Lagasa Bersatu (FAMAR) saat aksi Demonstrasi di DPRD Muna

Selanjutnya, Irwan mengatakan, tidak bisa proses hukum yang sedang bergulir dijadikan alasan untuk menunda pemberhentian sementara Kepala Desa Lagasa M.Asdam Sabriyanto.

” Kami di DPRD akan berembuk untuk terkait pilihan yang akan kami lakukan,” jelas politisi partai Hanura ini.

Lebih jauh, kata Ketua DPRD Kabupaten Muna mengatakan, bahwa DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah yang sesuai dengan alur yang kita pahami.

” Pilihannya cuma itu (Diberhentikan sementara) terkait dengan persoalan banding atau kasasi ya silahkan. Akan tetapi kalau dalam proses banding atau kasasi dia (Kades Lagasa) tidak bersalah ya harus juga di kembalikan Jabatannya,” tutup Irwan,S.Pi.

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 463 kali

Baca Lainnya

GEMPA Indonesia Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Yang Hendip di Meja APH 

11 Desember 2025 - 12:55 WITA

Gelar Aksi di DPRD Sultra, NCC Minta Badan Kehormatan Segera Periksa Oknum Anggota Fraksi Nasdem

10 Desember 2025 - 08:08 WITA

Musisi Sultra Peduli Gelar Aksi Ngamen Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra 

9 Desember 2025 - 19:50 WITA

Kejari Bombana Diduga Tutup Mata Dalam  Kasus Dugaan Penggunaan Material Ilegal Proyek Jalan Bypass-Rumbia, Ada Apa?

6 Desember 2025 - 19:16 WITA

Dua Aleg Fraksi Nasdem Sultra Dipolisikan, Diduga Menambang Batu Secara Ilegal

5 Desember 2025 - 09:02 WITA

GPMI Geruduk DPRD Sultra Minta KPK RI Periksa Ketua DPW Nasdem Sultra Dalam Kasus Pengadaan Kapal Azimut

4 Desember 2025 - 17:06 WITA

Trending di Daerah