ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Ratusan Masyarakat dari Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna menggelar aksi demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Kamis 13 Juni 2024.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, ratusan masyarakat Desa Lagasa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Lagasa Bersatu (FAMAR) menyampaikan 8 (Delapan) point tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna terkait proses hukum yang saat ini sedang menjerat Kepala Desa Lagasa.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Irwan, S.Pi saat menerima masa aksi bersama Wakil Ketua DPRD Ir Natsir Ido, M.Si serta Ketua Komisi I La Ode Iskandar mengatakan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna melihat permasalahan Hukum Kepala Desa Lagasa yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Raha dan kalau kita merujuk Undang-Undang Nomor 6 (Enam) Tahun 2014 pasal 41 yang telah di rubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 (Tiga) Tahun 2024 tentang Desa, memang Kepala Desa Lagasa M. Asdam Sabriyanto harus diberhentikan sementara.
” Artinya, kami disini memberi pendapat secara umum, bahwa saya sebagai Pimpinan DPRD Muna melihat dan berdasarkan regulasi itu pilihanya hanya pemberhentian sementara,” kata Irwan, S.Pi.
Selanjutnya, Irwan mengatakan, tidak bisa proses hukum yang sedang bergulir dijadikan alasan untuk menunda pemberhentian sementara Kepala Desa Lagasa M.Asdam Sabriyanto.
” Kami di DPRD akan berembuk untuk terkait pilihan yang akan kami lakukan,” jelas politisi partai Hanura ini.
Lebih jauh, kata Ketua DPRD Kabupaten Muna mengatakan, bahwa DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah yang sesuai dengan alur yang kita pahami.
” Pilihannya cuma itu (Diberhentikan sementara) terkait dengan persoalan banding atau kasasi ya silahkan. Akan tetapi kalau dalam proses banding atau kasasi dia (Kades Lagasa) tidak bersalah ya harus juga di kembalikan Jabatannya,” tutup Irwan,S.Pi.
REDAKSI