crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 14 Jun 2024 01:13 WITA ·

Polemik Kasus Hukum Kades  Lagasa, Dewan Sepakat  Keluarkan Rekomendasi Proses Pemberhentian Sementara


 Ketgam: Suasana saat Masyarakat Desa Lagasa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Lagasa Bersatu (FAMAR) Menemui Anggota DPRD Kabupaten Muna Perbesar

Ketgam: Suasana saat Masyarakat Desa Lagasa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Lagasa Bersatu (FAMAR) Menemui Anggota DPRD Kabupaten Muna

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Ratusan Masyarakat dari Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna menggelar aksi demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Kamis 13 Juni 2024.

Ketgam: Kordinator aksi Forum Masyarakat Desa Lagasa Bersatu (FAMAR) saat berikan Dokumen Kepada Ketua Komisi I DPRD Muna La Ode Iskandar

Dalam aksi demonstrasi tersebut, ratusan masyarakat Desa Lagasa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Lagasa Bersatu (FAMAR) menyampaikan 8 (Delapan) point tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna terkait proses hukum yang saat ini sedang menjerat Kepala Desa Lagasa.

Ketgam: Masyarakat Desa Lagasa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Lagasa Bersatu (FAMAR) saat aksi Demonstrasi di DPRD Muna

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Irwan, S.Pi saat menerima masa aksi bersama Wakil Ketua DPRD Ir Natsir Ido, M.Si serta Ketua Komisi I La Ode Iskandar mengatakan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna melihat permasalahan Hukum Kepala Desa Lagasa yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Raha dan kalau kita merujuk Undang-Undang Nomor 6 (Enam) Tahun 2014 pasal 41 yang telah di rubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 (Tiga) Tahun 2024 tentang Desa, memang Kepala Desa Lagasa M. Asdam Sabriyanto harus diberhentikan sementara.

” Artinya, kami disini memberi pendapat secara umum, bahwa saya sebagai Pimpinan DPRD Muna melihat dan berdasarkan regulasi itu pilihanya hanya pemberhentian sementara,” kata  Irwan, S.Pi.

Ketgam: Anggota Polres Muna saat lakukan Pengamanan Aksi Demonstrasi Masyarakat Desa Lagasa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Lagasa Bersatu (FAMAR) saat aksi Demonstrasi di DPRD Muna

Selanjutnya, Irwan mengatakan, tidak bisa proses hukum yang sedang bergulir dijadikan alasan untuk menunda pemberhentian sementara Kepala Desa Lagasa M.Asdam Sabriyanto.

” Kami di DPRD akan berembuk untuk terkait pilihan yang akan kami lakukan,” jelas politisi partai Hanura ini.

Lebih jauh, kata Ketua DPRD Kabupaten Muna mengatakan, bahwa DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah yang sesuai dengan alur yang kita pahami.

” Pilihannya cuma itu (Diberhentikan sementara) terkait dengan persoalan banding atau kasasi ya silahkan. Akan tetapi kalau dalam proses banding atau kasasi dia (Kades Lagasa) tidak bersalah ya harus juga di kembalikan Jabatannya,” tutup Irwan,S.Pi.

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 351 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gelar Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting Tahun 2024, Ini Harapan Kadis DPP-KB Muna

10 Desember 2024 - 16:50 WITA

Wakili Sultra Piala Soeratin Tingkat Nasional, La Isra Harap Satria Wakumoro Harumkan Nama Sultra 

5 Desember 2024 - 08:56 WITA

Satria Wakumoro Lolos Final Piala Soeratin U-17 Zona Sulawesi Tenggara 

3 Desember 2024 - 22:46 WITA

Bawaslu Sultra Keluarkan 6 Rekomendasi PSU

3 Desember 2024 - 18:05 WITA

Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, KPU Muna Beri  Apresiasi Masyarakat Salurkan Hak Suara

2 Desember 2024 - 19:44 WITA

Tujuh Daerah di Sultra Diperkirakan Akan Lakukan PSU

2 Desember 2024 - 18:44 WITA

Trending di Daerah