ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Tim Satuan Tugas Redistribusi Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Muna terus bergerak untuk melakukan percepatan sertipikasi tanah di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Target kali ini adalah di Kabupaten Muna bagian selatan, yakni Desa Kotano Wuna Kecamatan Tongkuno dengan luas objek yang akan di sertipikatkan mencapai 2.033,4 Ha.
Desa Kotano Wuna merupakan lokasi kegiatan yang unik dan kompeleks karena selain terdapat cagar budaya benteng keraton wuna, obyek TORA juga terdapat penguasaan dan penggunaan tanah oleh masyarakat secara turun temurun sejak lama.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Muhammad Ali Mustapah melalui Ketua Satgas Redistribusi, La kariya menyampaikan bahwa penetapan Desa Kotano Wuna adalah merupakan salah satu hasil dari rekomendasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Muna Tahun 2024.
“Jadi, Rabu tanggal 27 januari kemarin kami sudah lakukan sosialisasi dan penyuluhan, kami sudah sampaikan dan jelaskan secara detil syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat baik itu syarat administrasi, syarat yuridis maupun syarat fisik,” ucapnya, Kamis (30/01/2025)
Kata dia, Desa Kotano Wuna ini belum pernah dilakukan kegiatan sertipikasi massal seperti yang akan dilakukan sekarang ini. Ini pertama kali dan kita ketahui bersama bahwa ditempat tersebut ada benteng keraton wuna, dominan kawasan hutannya dan riwayat penguasaan serta penggunaan tanah itu turun temurun sejak lama.
“Makanya kami sangat mengharapkan sekali partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan keterangan penguasaan tanahnya secara jujur dan akuntabel, dan yang tidak kalah pentingnya adalah kolaborasi dan kerjasama dengan pemerintah desa dalam verifikasi dan validasi keabsahan alas hak,” jelasnya.
Untuk diketahui setelah dilakukan penyuluhan kegiatan selanjutnya adalah pengukuran dan pengumpulan alas hak yang hasilnya akan menjadi data untuk diseleksi melalui forum sidang GTRA yang diketuai langsung oleh Bupati Muna.
Penulis: Burhan Odhe
REDAKSI