ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Lembaga Adat Kerajaan Muna (LAKM) dan Lembaga Adat Wuna menggelar konferensi pers pemberhentian 3 (tiga) pengurusnya, bertempat di jalan mata buntu nomor 35 Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, pada Kamis 1 Agustus 2024.

Ketgam: PYM La Ode Sirad Imbo, saat menandatangani surat pernyataan
Dalam konferensi pers tersebut, PYM La Ode Sirad Imbo mengatakan, bahwa keterlibatan Lembaga Adat Kerajaan Muna (LAKM) serta Lembaga Adat Wuna (LAW) di pelaksanaan pawai budaya dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Muna ke-65, dinilai sudah sangat mencederai Lembaga dan menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat Muna serta tanpa sepengetahuan dirinya sebagai Ketua Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Lembaga Adat Wuna.

Ketgam: Surat Pernyataan PYM La Ode Sirad Imbo sebagai Ketua Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Lembaga Adat Wuna
Olehnya itu, lanjut PYM La Ode Sirad Imbo menegaskan, dirinya sebagai Ketua Lembaga mengambil sikap tegas dengan menerbitkan surat penyataan. Dimana dalam surat pernyataan tersebut, mencabut mandat yang pernah diberikan kepada La Ode Riago dengan nomor 01/LAKM/04/2024 serta memberhentikan La Ode Riago sebagai Kino Kasaka dalam struktur Lembaga Adat Kerajaan Muna.
Selain itu, Drs. Nazaruddin Saga, M.Si, juga ikut diberhentikan sebagai Bhonto Bhalano dalam struktur Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Hadi Wahyudi, S.Si., M.E, sebagai pengurus Lembaga Adat Kerajaan Muna serta Lembaga Adat Wuna.

Ketgam: Suasana Konferensi pers oleh Ketua Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Ketua Lembaga Adat Wuna di kediaman PYM La Ode Sirad Imbo
La Ode Mazati, perwakilan keluarga Kerajaan Muna yang juga merupakan salah satu ketua di Lembaga Adat Kerajaan Muna serta Lembaga Adat Wuna saat mendampingi PYM La Ode Sirad Imbo mengatakan, selain memberhentikan ke Tiga pengurus LAKM dan LAW, kegiatan ritual adat yang dilakukan di Desa Kotano Wuna pada hari Minggu dan Senin (28-29 Juli 2024) oleh La Ode Riago juga tanpa adanya koordinasi dan pemberitahuan kepada pengurus Lembaga Adat Kerajaan Muna serta Lembaga Adat Wuna terlebih kepada Paduka Yang Mulia La Ode Sirad Imbo.
” Jadi, keikut sertaan sekelompok orang yang mengatasnamakan Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Lembaga Adat Wuna pada pelaksanaan pawai budaya dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Muna ke-65 pada Selasa 30 Juli 2024 itu adalah ” ILEGAL ” karena tanpa adanya koordinasi kepada pengurus serta tanpa sepengetahuan Ketua Lembaga yakni PYM La Ode Sirad Imbo,” kata La Ode Mazati.
Lebih jauh, La Ode Mazati mengatakan, bahwa dengan dicabutnya surat mandat serta pemberhentian terhadap Tiga orang pengurus tersebut, maka bagi mereka tidak diperkenankan lagi untuk terlibat dalam semua agenda kegiatan Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Lembaga Adat Wuna ataupun kegiatan lainnya yang mengatasnamakan Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Lembaga Adat Wuna.
REDAKSI