crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 22 Jul 2024 17:39 WITA ·

Lewat PTSL BPN Muna Target 16.369 Hektare Tanah Terpetakan


 Ketgam: Suasana saat penyuluhan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024 BPN Muna Perbesar

Ketgam: Suasana saat penyuluhan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024 BPN Muna

ULASINDONESIA.COM.,MUNA, SULAWESI TENGGARA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna terus melaksanakan penyuluhan pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024.

Kepala Kantor BPN Muna, Muhammad Ali Mustapah, melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ramli, S.Sos saat penyuluhan di Desa Latampu menjelaskan, bahwa program PTSL adalah merupakan program strategis Nasional dengan target tahun 2024 sebanyak 16.369 hektar tanah.

Kata Ramli, yang sudah terpetakan lewat program PTSL sebanyak 11.507 hektare tanah yang meliputi Desa Pure, Lawama, Waleale, Bonelolibu, Bone Kancitala dan Oelongko.

” 4.862 hektarnya meliputi Desa Lapadindi, Danagoa, Walambenowite, Laiba, Wantiworo dan Latampu. Sementara penyuluhan dan yang sudah difoto lewat udara, jadi sisa pengukuran,” Ucapnya, Senin, 22 Juli 2024.

Selanjutnya, Ramli juga mengatakan, bahwa program PTSL tersebut berjalan hingga tahun 2025 dengan target Kabupaten Muna lengkap. Artinya semua tanah yang ada di Kabupaten Muna dapat terpetakan secara keseluruhan.

” Jika semua tanah di Kabupaten Muna sudah terpetakan dan disertifikatkan, maka sangat bermanfaat dari sisi ekonomi, pengembangan usaha, tidak adanya lagi konflik tanah dan juga data di kantor pertanahan semakin baik sehingga bisa diakses oleh semua orang,” jelas Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ramli, S.Sos.

Lebih jauh, Ramli, S.Sos berharap, bagi masyarakat yang akan mengikuti program PTSL, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni syarat administratif (KTP, Kartu Keluarga dan PBB), lalu syarat yuridis, yaitu alas hak dan riwayat tanah (bukti jual beli, hibah, warisan dan bukti penguasaan/pengolahan sendiri) dan syarat fisik, yakni bidang tanah yang diukur adalah tanah yang dikuasai dan diolah oleh pemilik tanah serta batas-batas tanah sudah dipatok .

” Jadi, kami berharap kepada masyarakat agar segera mengukur tanahnya. Bagi masyarakat yang tanahnya masih bersengketa, secepatnya diselesaikan agar diukur dan dibuatkan sertifikatnya,” pungkas Ramli, S.Sos.

Penulis: BUR ODE

BACA JUGA:  Gaji Tak Terbayarkan, Pegawai Puskesmas Liya Mogok Kerja 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KADIN Kolaka Resmi Dilantik, Dipimpin Vebrianti Safrudin

21 Mei 2025 - 15:12 WITA

Berkunjung Ke Pengrajin Tenun dan situs Prasejarah Liangkobori, Ini Kata  Ketua Dekranasda Sultra

17 Mei 2025 - 21:06 WITA

Video Viral Oknum Polisi Minta Uang Kepada Pengendara di Kendari Ternyata Hoax

16 Mei 2025 - 03:23 WITA

Pemda Muna Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

15 Mei 2025 - 18:21 WITA

Perihal Penolakan Pembangunan Gerai Indomart di Kawasan Rumah Ibadah, Dewan Bakal Panggil Pihak Terkait

13 Mei 2025 - 11:06 WITA

Komisi I DPRD Muna Pantau Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK Tahap 2 

12 Mei 2025 - 19:15 WITA

Trending di Daerah