Menu

Mode Gelap
Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!! Pejabat Dinas PU Konawe Utara Dilapor ke Kejati Sultra atas Dugaan Korupsi Istri Sah di Kendari Terima Kiriman Video Mesum Suami dengan Perempuan Lain

Daerah

Lewat PTSL BPN Muna Target 16.369 Hektare Tanah Terpetakan

badge-check

ULASINDONESIA.COM.,MUNA, SULAWESI TENGGARA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna terus melaksanakan penyuluhan pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024.

Kepala Kantor BPN Muna, Muhammad Ali Mustapah, melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ramli, S.Sos saat penyuluhan di Desa Latampu menjelaskan, bahwa program PTSL adalah merupakan program strategis Nasional dengan target tahun 2024 sebanyak 16.369 hektar tanah.

Kata Ramli, yang sudah terpetakan lewat program PTSL sebanyak 11.507 hektare tanah yang meliputi Desa Pure, Lawama, Waleale, Bonelolibu, Bone Kancitala dan Oelongko.

” 4.862 hektarnya meliputi Desa Lapadindi, Danagoa, Walambenowite, Laiba, Wantiworo dan Latampu. Sementara penyuluhan dan yang sudah difoto lewat udara, jadi sisa pengukuran,” Ucapnya, Senin, 22 Juli 2024.

Selanjutnya, Ramli juga mengatakan, bahwa program PTSL tersebut berjalan hingga tahun 2025 dengan target Kabupaten Muna lengkap. Artinya semua tanah yang ada di Kabupaten Muna dapat terpetakan secara keseluruhan.

” Jika semua tanah di Kabupaten Muna sudah terpetakan dan disertifikatkan, maka sangat bermanfaat dari sisi ekonomi, pengembangan usaha, tidak adanya lagi konflik tanah dan juga data di kantor pertanahan semakin baik sehingga bisa diakses oleh semua orang,” jelas Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ramli, S.Sos.

Lebih jauh, Ramli, S.Sos berharap, bagi masyarakat yang akan mengikuti program PTSL, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni syarat administratif (KTP, Kartu Keluarga dan PBB), lalu syarat yuridis, yaitu alas hak dan riwayat tanah (bukti jual beli, hibah, warisan dan bukti penguasaan/pengolahan sendiri) dan syarat fisik, yakni bidang tanah yang diukur adalah tanah yang dikuasai dan diolah oleh pemilik tanah serta batas-batas tanah sudah dipatok .

” Jadi, kami berharap kepada masyarakat agar segera mengukur tanahnya. Bagi masyarakat yang tanahnya masih bersengketa, secepatnya diselesaikan agar diukur dan dibuatkan sertifikatnya,” pungkas Ramli, S.Sos.

Penulis: BUR ODE

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

12 Januari 2026 - 14:11 WITA

Pejabat Dinas PU Konawe Utara Dilapor ke Kejati Sultra atas Dugaan Korupsi

9 Januari 2026 - 19:06 WITA

Viral di Daerah