ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna kembali melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.
Dimulainya pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini ditandai dengan pengambilan data fisik dan yuridis di Desa Lahontohe dan Kelurahan Danagoa, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Muhammad Ali Mustapah, melalui ketua panitia ajudikasi PTSL Musadia, pelaksanaan bahwa kegiatan tersebut disambut antusias oleh masyarakat yang akan mensertipikatan tanahnya.
” Dari 10 Desa/Kelurahan lokasi kegiatan PTSL, kita awali kegiatan di Desa Lahontohe dan Kelurahan Danagoa,” Ucap Musadia, Kamis (16/01/2025).
Kata dia, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pemohon baik itu syarat administrasi, syarat yuridis maupun syarat fisik. Syarat tersebut diantaranya, kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), PBB tanah tahun terakhir dan alas hak yang menjelaskan riwayat perolehan tanahnya.
” Demi percepatan kegiatan ini, petugas kami akan langsung menjemput berkas di rumah-rumah masyarakat dan akan menginap dilokasi kegiatan,” katanya.
jadi lanjut dia, semua berkas itu akan dikumpulkan, di verifikasi dan di validsasi dilapangan. Sebab, Kegiatan PTSL ini menuju Kabupaten Muna lengkap. Olehnya itu, petugas di lapangan harus memastikan tidak ada satupun bidang tanah yang tidak terdaftar dalam kegiatan tersebut.
” Dalam mendukung suksesnya kegiatan kami juga dibantu oleh petugas desa yang telah ditunjuk Pemerintah Desa/Kelurahan sebagai wujud partisipatif dan kolaborasi antara BPN Muna dengan Pemerintah Deerah Kabupaten Muna,” jelasnya.
Untuk diketahui, target bidang tanah di Desa dan Kelurahan tersebut masing masing 250 bidang sesuai dengan penetapan lokasi yang telah ditetapkan.(***)
Penulis: Burhan Odhe
REDAKSI