crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 25 Des 2024 12:21 WITA ·

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Pada Malam HUT Wakatobi Ke-21, Ini Kronologisnya 


 Ketgam: Satreskrim Polres Wakatobi saat meringkus pelaku pembunuhan Perbesar

Ketgam: Satreskrim Polres Wakatobi saat meringkus pelaku pembunuhan

ULASINDONESIA.COM, WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wakatobi meringkus pelaku penganiayaan pada malam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Kabupaten Wakatobi.

SM (18), Warga Desa Longa Kecamatan Wangi-wangi tewas akibat luka tikam dibagian leher yang dilakukan oleh HR (19) warga Patuno.

Kapolres Wakatobi, AKBP Dodik Tatok Subiatoro, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Ady Kusuma, membenarkan adanya penangkapan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada malam perayaan HUT ke-21 Kabupaten Wakatobi.

” Iya hari ke lll setelah kejadian pelaku pembunuhan berinisial HR (19), warga Desa Patuno telah kami ringkus di rumah keluarganya yang berada di Desa Patuno di rumah kebun” Ucapnya Rabu, 25 Desember 2024.

BACA JUGA:  Ridwan Bae, Minta Kepala KUPP Raha Segera Usulkan Anggran di Dirjen Perhubung Laut

Ady Kusuma juga mengatakan, kronologi peristiwa tersebut terjadi saat pelaku hendak mengambil motornya untuk pulang seusai menyaksikan acara HUT ke-21 Kabupaten Wakatobi. Namun di posisi paling belakang, korban SM (18) yang berada di atas motornya mengeluarkan bahasa ancaman terhadap pelaku HR (19).

Tidak terima dengan perkataan tersebut, lanjut pria dengan tiga balak di pundak ini mengatakan, pelaku lalu mengambil badik yang di simpan di motornya, kemudian menghampiri kembali korban dan melakukan penikaman di leher.

” Lukanya hanya satu, dia ditikam dilehernya dan posisi lukanya itu di dekat saluran udara, korban sempat di bawa kerumah sakit namun tidak bisa tertolong atau meninggal dunia di rumah sakit,” jelas AKP Muhammad Ady Kusuma.

BACA JUGA:  DPP-KB Muna Gelar Peluncuran dan sosialisasi Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) 2024-2025

Atas perbuatannya, tersangka di ganjar dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun

 

Penulis: La Ode Nur Akbar

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 3,322 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Perihal Penolakan Pembangunan Gerai Indomart di Kawasan Rumah Ibadah, Dewan Bakal Panggil Pihak Terkait

13 Mei 2025 - 11:06 WITA

Komisi I DPRD Muna Pantau Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK Tahap 2 

12 Mei 2025 - 19:15 WITA

Gelar Anniversary ke-3, PT. Sehat Dua Empat Komitmen Menjadi Solusi Sehat Keluarga Indonesia

4 Mei 2025 - 15:26 WITA

Dinsos Muna Raih Predikat Tertinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 Oleh Ombudsman RI

18 April 2025 - 10:32 WITA

Meski Hadir di Kantor, Mayoritas Anggota DPRD Muna Tidak Ikuti Rapat Paripurna LKPJ Bupati Muna Tahun 2024

17 April 2025 - 06:54 WITA

Resmikan Markas Unit Polairud di Tondasi, Kapolda Sultra Beri Apresiasi Bupati Muna Barat 

15 April 2025 - 13:37 WITA

Trending di Daerah