crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Sambangi Mabes Polri, Ini Kata Ketum KIAMAT  Dua Aleg Fraksi Nasdem Sultra Dipolisikan, Diduga Menambang Batu Secara Ilegal Nasdem Usulkan Pergantian Ketua DPRD Sultra, Praktisi Hukum Sebut Itu Arogansi Partai GPMI Geruduk DPRD Sultra Minta KPK RI Periksa Ketua DPW Nasdem Sultra Dalam Kasus Pengadaan Kapal Azimut KPK RI Sebut Sulawesi Tenggara Potensi Korupsi Masih Amat Sangat Tinggi 

Daerah · 25 Des 2024 12:21 WITA ·

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Pada Malam HUT Wakatobi Ke-21, Ini Kronologisnya 


 Ketgam: Satreskrim Polres Wakatobi saat meringkus pelaku pembunuhan Perbesar

Ketgam: Satreskrim Polres Wakatobi saat meringkus pelaku pembunuhan

ULASINDONESIA.COM, WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wakatobi meringkus pelaku penganiayaan pada malam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Kabupaten Wakatobi.

SM (18), Warga Desa Longa Kecamatan Wangi-wangi tewas akibat luka tikam dibagian leher yang dilakukan oleh HR (19) warga Patuno.

Kapolres Wakatobi, AKBP Dodik Tatok Subiatoro, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Ady Kusuma, membenarkan adanya penangkapan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada malam perayaan HUT ke-21 Kabupaten Wakatobi.

” Iya hari ke lll setelah kejadian pelaku pembunuhan berinisial HR (19), warga Desa Patuno telah kami ringkus di rumah keluarganya yang berada di Desa Patuno di rumah kebun” Ucapnya Rabu, 25 Desember 2024.

BACA JUGA:  Ridwan Bae, Minta Kepala KUPP Raha Segera Usulkan Anggran di Dirjen Perhubung Laut

Ady Kusuma juga mengatakan, kronologi peristiwa tersebut terjadi saat pelaku hendak mengambil motornya untuk pulang seusai menyaksikan acara HUT ke-21 Kabupaten Wakatobi. Namun di posisi paling belakang, korban SM (18) yang berada di atas motornya mengeluarkan bahasa ancaman terhadap pelaku HR (19).

Tidak terima dengan perkataan tersebut, lanjut pria dengan tiga balak di pundak ini mengatakan, pelaku lalu mengambil badik yang di simpan di motornya, kemudian menghampiri kembali korban dan melakukan penikaman di leher.

” Lukanya hanya satu, dia ditikam dilehernya dan posisi lukanya itu di dekat saluran udara, korban sempat di bawa kerumah sakit namun tidak bisa tertolong atau meninggal dunia di rumah sakit,” jelas AKP Muhammad Ady Kusuma.

BACA JUGA:  DPP-KB Muna Gelar Peluncuran dan sosialisasi Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) 2024-2025

Atas perbuatannya, tersangka di ganjar dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun

 

Penulis: La Ode Nur Akbar

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 3,355 kali

Baca Lainnya

Dua Aleg Fraksi Nasdem Sultra Dipolisikan, Diduga Menambang Batu Secara Ilegal

5 Desember 2025 - 09:02 WITA

GPMI Geruduk DPRD Sultra Minta KPK RI Periksa Ketua DPW Nasdem Sultra Dalam Kasus Pengadaan Kapal Azimut

4 Desember 2025 - 17:06 WITA

KPK RI Sebut Sulawesi Tenggara Potensi Korupsi Masih Amat Sangat Tinggi 

4 Desember 2025 - 16:59 WITA

Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra

29 November 2025 - 15:55 WITA

GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis

29 November 2025 - 09:54 WITA

DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan

28 November 2025 - 19:05 WITA

Trending di Daerah