Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Hukrim

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Pada Malam HUT Wakatobi Ke-21, Ini Kronologisnya 

badge-check

ULASINDONESIA.COM, WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wakatobi meringkus pelaku penganiayaan pada malam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Kabupaten Wakatobi.

SM (18), Warga Desa Longa Kecamatan Wangi-wangi tewas akibat luka tikam dibagian leher yang dilakukan oleh HR (19) warga Patuno.

Kapolres Wakatobi, AKBP Dodik Tatok Subiatoro, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Ady Kusuma, membenarkan adanya penangkapan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada malam perayaan HUT ke-21 Kabupaten Wakatobi.

” Iya hari ke lll setelah kejadian pelaku pembunuhan berinisial HR (19), warga Desa Patuno telah kami ringkus di rumah keluarganya yang berada di Desa Patuno di rumah kebun” Ucapnya Rabu, 25 Desember 2024.

Ady Kusuma juga mengatakan, kronologi peristiwa tersebut terjadi saat pelaku hendak mengambil motornya untuk pulang seusai menyaksikan acara HUT ke-21 Kabupaten Wakatobi. Namun di posisi paling belakang, korban SM (18) yang berada di atas motornya mengeluarkan bahasa ancaman terhadap pelaku HR (19).

Tidak terima dengan perkataan tersebut, lanjut pria dengan tiga balak di pundak ini mengatakan, pelaku lalu mengambil badik yang di simpan di motornya, kemudian menghampiri kembali korban dan melakukan penikaman di leher.

” Lukanya hanya satu, dia ditikam dilehernya dan posisi lukanya itu di dekat saluran udara, korban sempat di bawa kerumah sakit namun tidak bisa tertolong atau meninggal dunia di rumah sakit,” jelas AKP Muhammad Ady Kusuma.

Atas perbuatannya, tersangka di ganjar dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun

 

Penulis: La Ode Nur Akbar

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam

7 Maret 2026 - 22:05 WITA

Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna

26 Januari 2026 - 08:54 WITA

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Viral di Daerah