crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 2 Des 2024 18:44 WITA ·

Tujuh Daerah di Sultra Diperkirakan Akan Lakukan PSU


 Ketgam: Suasana saat KPU Sultra gelar Konferensi pers Perbesar

Ketgam: Suasana saat KPU Sultra gelar Konferensi pers

ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA – Pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati se Sulawesi Tenggara telah dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Saat ini, telah berlangsung penghitungan rekapitulasi suara baik di tingkat Kecamatan ataupun di tingkat Kabupaten dan Kota.

Namun, saat menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak pada Senin, 2 Desember 2024, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memperkirakan akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Adapun Daerah yang diperkirakan akan menggelar PSU yakni Kabupaten Wakatobi, Kolaka, Kolaka Utara, Buton Selatan, Buton, Kota Kendari, dan Kota Baubau. Akan tetapi, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi menggelar PSU di setiap daerah tersebut relatif sedikit, yakni hanya satu atau dua TPS saja.

BACA JUGA:  Ikut Piala Soeratin U-17, La Isra Harap Satria Wakumoro Kembali Wakili Sultra di Tingkat Nasional 

“ Untuk Kabupaten dan Kota itu, kami sudah siap. Namun, pelaksanaan PSU tetap bergantung pada keputusan pengawas pemilu, apakah memenuhi unsur Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan Pasal 50 PKPU Nomor 17 Tahun 2023,” ujar salah satu perwakilan KPU Sultra dalam pertemuan tersebut.

KPU Sultra menegaskan, hingga saat ini mereka masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kepastian pelaksanaan PSU. Apabila rekomendasi telah dikeluarkan, KPU akan segera melakukan kajian dan proses pelaksanaan.

“ Yang berwenang menentukan pelaksanaan PSU adalah KPU kabupaten/kota. Kami hanya mendampingi proses ini sampai keputusannya keluar,” tambahnya.

BACA JUGA:  Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, KPU Muna Beri  Apresiasi Masyarakat Salurkan Hak Suara

Meski demikian, KPU memastikan semua persiapan teknis untuk PSU telah disiapkan dengan baik. Pelaksanaan PSU ini diharapkan dapat berjalan lancar dan tidak mengganggu tahapan pemilu berikutnya.

Kepastian jadwal PSU akan diumumkan setelah rekomendasi resmi dari Bawaslu diterima. Hingga berita ini diturunkan, keputusan tersebut masih dalam proses kajian dan koordinasi antara KPU dan Bawaslu.

 

Penulis: Yhoedi 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 915 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KADIN Kolaka Resmi Dilantik, Dipimpin Vebrianti Safrudin

21 Mei 2025 - 15:12 WITA

Berkunjung Ke Pengrajin Tenun dan situs Prasejarah Liangkobori, Ini Kata  Ketua Dekranasda Sultra

17 Mei 2025 - 21:06 WITA

Video Viral Oknum Polisi Minta Uang Kepada Pengendara di Kendari Ternyata Hoax

16 Mei 2025 - 03:23 WITA

Pemda Muna Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

15 Mei 2025 - 18:21 WITA

Perihal Penolakan Pembangunan Gerai Indomart di Kawasan Rumah Ibadah, Dewan Bakal Panggil Pihak Terkait

13 Mei 2025 - 11:06 WITA

Komisi I DPRD Muna Pantau Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK Tahap 2 

12 Mei 2025 - 19:15 WITA

Trending di Daerah