ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA – Pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati se Sulawesi Tenggara telah dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Saat ini, telah berlangsung penghitungan rekapitulasi suara baik di tingkat Kecamatan ataupun di tingkat Kabupaten dan Kota.
Namun, saat menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak pada Senin, 2 Desember 2024, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memperkirakan akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Adapun Daerah yang diperkirakan akan menggelar PSU yakni Kabupaten Wakatobi, Kolaka, Kolaka Utara, Buton Selatan, Buton, Kota Kendari, dan Kota Baubau. Akan tetapi, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi menggelar PSU di setiap daerah tersebut relatif sedikit, yakni hanya satu atau dua TPS saja.
“ Untuk Kabupaten dan Kota itu, kami sudah siap. Namun, pelaksanaan PSU tetap bergantung pada keputusan pengawas pemilu, apakah memenuhi unsur Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan Pasal 50 PKPU Nomor 17 Tahun 2023,” ujar salah satu perwakilan KPU Sultra dalam pertemuan tersebut.
KPU Sultra menegaskan, hingga saat ini mereka masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kepastian pelaksanaan PSU. Apabila rekomendasi telah dikeluarkan, KPU akan segera melakukan kajian dan proses pelaksanaan.
“ Yang berwenang menentukan pelaksanaan PSU adalah KPU kabupaten/kota. Kami hanya mendampingi proses ini sampai keputusannya keluar,” tambahnya.
Meski demikian, KPU memastikan semua persiapan teknis untuk PSU telah disiapkan dengan baik. Pelaksanaan PSU ini diharapkan dapat berjalan lancar dan tidak mengganggu tahapan pemilu berikutnya.
Kepastian jadwal PSU akan diumumkan setelah rekomendasi resmi dari Bawaslu diterima. Hingga berita ini diturunkan, keputusan tersebut masih dalam proses kajian dan koordinasi antara KPU dan Bawaslu.
Penulis: Yhoedi
REDAKSI