ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA – Dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak pada 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di enam tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Iwan Rompo mengatakan, bahwa rekomendasi PSU tersebut didasari pada laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang telah diteruskan secara berjenjang oleh Bawaslu Kabupaten dan Kota.
“ Enam TPS tesebut yakni, tiga TPS di Kota Kendari, dua TPS di Kolaka Utara, dan satu TPS di Kolaka sudah dikeluarkan rekomendasinya,” jelas Iwan Rompo Banner.
Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara ini juga mengungkapkan, bahwa sejumlah TPS di Kabupaten Buton Tengah saat ini tengah dalam kajian untuk menentukan kemungkinan adanya PSU.
Adapun keputusan untuk mengeluarkan rekomendasi PSU, Lanjut Iwan Rompo menjelaskan, karena didasari oleh dugaan adanya pelanggaran yang terjadi di TPS tersebut.
“ Rekomendasi ini kami keluarkan karena ditemukan peristiwa di TPS tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Iwan Rompo Banne.
Langkah yang di ambil oleh Bawaslu Sulawesi Tenggara ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses Pilkada serentak tahun 2024 berlangsung sesuai dengan prinsip jujur dan adil, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.
REDAKSI