crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 15 Nov 2024 09:38 WITA ·

Kecewa Dengan Putusan Netralitas Sekda, MAKI SULTRA Nyaris Bakar Kantor Bawaslu Wakatobi 


 Ketgam: Suasana saat Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (MAKI Sultra) gelar demonstrasi di Bawaslu Wakatobi Perbesar

Ketgam: Suasana saat Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (MAKI Sultra) gelar demonstrasi di Bawaslu Wakatobi

ULASINDONESIA.COM.,WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA – Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (MAKI Sultra) kembali gelar demonstrasi di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi terkait dugaan Pelanggaran Netralitas Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi Kamis, 14 Oktober 2024.

Kedatangan mereka mempertanyakan Putusan Gakkumdu Wakatobi yang menyatakan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu dan Netralitas Sekda Wakatobi, Nadar yang dihentikan karena tidak memenuhi syarat.

Aksi puluhan masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (MAKI SULTRA), sempat memanas setelah permintaan untuk hadirkan Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi dan Gakkumdu tidak menemui masa aksi. Seluruh baleho yang terpampang di Bawaslu Kabupaten Wakatobi di robek dan hampir berujung pembakaran.

Kordinator Lapangan (Korlap) Filman Ode, Mengungkapkan Ini adalah bentuk kekecewaannya terhadap penyelenggara pemilu di Kabupaten Wakatobi yang diduga kuat berpihak terhadap salah satu Paslon.

BACA JUGA:  Paslon Haliana Hadir Dalam Peresmian Pesawat, Ini Klarifikasi Sekda Wakatobi 

” Secara formal itu mestinya kemarin malam, sekda wakatobi sudah menjadi tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Pemilu. Tetapi menjadi aneh tiba-tiba Gakkumdu memutuskan bahwa ini hanya pelanggaran Etik.” Ucapnya.

Berdasarkan kajian internal MAKI Sultra, Laporan tersebut telah memenuhi syarat Formil maupun Materil namun ditetapkan tidak memenuhi syarat dan hanya diproses atas Pelanggaran Etik.

” Itu tidak rasional, sejak kapan putusan Gakkumdu itu memikirkan Pak Sekda itu dia bebas atau tidak. Gakkumdu hanya perlu memutuskan bahwa dia (Sekda Wakatobi) tersangka atau tidak. Apa lagi (laporan) yang disampaikan telah memenuhi syarat” Katanya.

Lanjutnya, Yang menjadi pertanyaan besar kemarin malam Sekda wakatobi sudah menjadi tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Pemilu namun Gakkumdu memutuskan bahwa ini hanya pelanggaran Etik.

BACA JUGA:  Awal Jaya Bolombo Apresiasi Petani Kopi KAHAWA di Desa Bente

” Gakkumdu menyampaikan, kalau itu dinaikkan sasarannya adalah kami ini. Profesional macam apa? Soal putusan bebas atau tidaknya itu urusan Pengadilan, tetapi tugas Gakkumdu adalah memutuskan tersangka atau tidaknya bukan mengadili,” kesalnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Wakatobi, La Hudia tidak memberikan tanggapan apapun karena kasus tersebut harus dirembukkan bersama Tim Gakkumdu.

 

Penulis: La Ode Nur Akbar

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 473 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KADIN Kolaka Resmi Dilantik, Dipimpin Vebrianti Safrudin

21 Mei 2025 - 15:12 WITA

Berkunjung Ke Pengrajin Tenun dan situs Prasejarah Liangkobori, Ini Kata  Ketua Dekranasda Sultra

17 Mei 2025 - 21:06 WITA

Video Viral Oknum Polisi Minta Uang Kepada Pengendara di Kendari Ternyata Hoax

16 Mei 2025 - 03:23 WITA

Pemda Muna Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

15 Mei 2025 - 18:21 WITA

Perihal Penolakan Pembangunan Gerai Indomart di Kawasan Rumah Ibadah, Dewan Bakal Panggil Pihak Terkait

13 Mei 2025 - 11:06 WITA

Komisi I DPRD Muna Pantau Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK Tahap 2 

12 Mei 2025 - 19:15 WITA

Trending di Daerah