ULASINDONESIA.COM.,WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA – Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (MAKI Sultra) kembali gelar demonstrasi di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi terkait dugaan Pelanggaran Netralitas Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi Kamis, 14 Oktober 2024.
Kedatangan mereka mempertanyakan Putusan Gakkumdu Wakatobi yang menyatakan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu dan Netralitas Sekda Wakatobi, Nadar yang dihentikan karena tidak memenuhi syarat.
Aksi puluhan masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (MAKI SULTRA), sempat memanas setelah permintaan untuk hadirkan Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi dan Gakkumdu tidak menemui masa aksi. Seluruh baleho yang terpampang di Bawaslu Kabupaten Wakatobi di robek dan hampir berujung pembakaran.
Kordinator Lapangan (Korlap) Filman Ode, Mengungkapkan Ini adalah bentuk kekecewaannya terhadap penyelenggara pemilu di Kabupaten Wakatobi yang diduga kuat berpihak terhadap salah satu Paslon.
” Secara formal itu mestinya kemarin malam, sekda wakatobi sudah menjadi tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Pemilu. Tetapi menjadi aneh tiba-tiba Gakkumdu memutuskan bahwa ini hanya pelanggaran Etik.” Ucapnya.
Berdasarkan kajian internal MAKI Sultra, Laporan tersebut telah memenuhi syarat Formil maupun Materil namun ditetapkan tidak memenuhi syarat dan hanya diproses atas Pelanggaran Etik.
” Itu tidak rasional, sejak kapan putusan Gakkumdu itu memikirkan Pak Sekda itu dia bebas atau tidak. Gakkumdu hanya perlu memutuskan bahwa dia (Sekda Wakatobi) tersangka atau tidak. Apa lagi (laporan) yang disampaikan telah memenuhi syarat” Katanya.
Lanjutnya, Yang menjadi pertanyaan besar kemarin malam Sekda wakatobi sudah menjadi tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Pemilu namun Gakkumdu memutuskan bahwa ini hanya pelanggaran Etik.
” Gakkumdu menyampaikan, kalau itu dinaikkan sasarannya adalah kami ini. Profesional macam apa? Soal putusan bebas atau tidaknya itu urusan Pengadilan, tetapi tugas Gakkumdu adalah memutuskan tersangka atau tidaknya bukan mengadili,” kesalnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Wakatobi, La Hudia tidak memberikan tanggapan apapun karena kasus tersebut harus dirembukkan bersama Tim Gakkumdu.
Penulis: La Ode Nur Akbar
REDAKSI