crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
La Ode Aca, Pastikan Tak Ada Pungli Dalam Pelaksanaan Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat 2025 PN Kendari Keluarkan Putusan Non-Executable, Masyarakat Tapak Kuda Sambut Dengan Rasa Syukur Sah… PN Kendari Keluarkan Penetapan Putusan Non-Executable di Kasus Sengketa Lahan Tapak Kuda Kendari Sekda Kota Kendari Pastikan Walikota Tidak Berpihak di Kopperson  Temukan Sejumlah Fakta Baru Saat RDP, Komisi Satu DPRD Sultra Berharap Gubernur Selektif Dalam Berikan Bantuan Mengatasnamakan Mahasiswa

Daerah · 11 Nov 2024 19:32 WITA ·

Bawaslu Wakatobi di Geruduk Maki Sultra Tuntut Netral Dalam Pilkada


 Ketgam: Suasana saat masa aksi geruduk kantor Bawaslu Wakatobi Perbesar

Ketgam: Suasana saat masa aksi geruduk kantor Bawaslu Wakatobi

ULASINDONESIA.COM., WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (MAKI Sultra) gelar demonstrasi di dapan kantor Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi Senin, 11 November 2024.

Dalam pantauan media ini, masa aksi yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara ini membakar baleho dan membongkar pagar kantor Bawaslu Kabupaten Wakatobi sebagai bentuk kekecewaan mereka saat melakukan klarifikasi terkait laporan terhadap Sekda Kabupaten Wakatobi yang mengundang Haliana paslon nomor urut dua dalam peresmian perdana kembali beroperasinya pesawat udara di Kabupaten Wakatobi beberapa waktu lalu.

Dalam orasinya,  Sumardin menekankan, sebagai penyelenggara pada pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2024 agar netral dan tidak main-main terhadap persoalan yang ada, sebab menyangkut kepentingan rakyat dan masa depan putra dan putri Kabupaten Wakatobi.

Berdasarkan undang- undang nomor 10 tahun 2016 pasal 2, 3 dan 4 terkait pelarangan calon petahana dalam pemanfaatan keberhasilan Pemerintah Daerah.

” Saya minta Bawaslu Wakatobi, jadilah wasit yang netral dan adil pada momentum pilkada tahun ini. Sebab, Sekda Wakatobi mengungkapkan benar, bahwa dia secara sadar mengundang Paslon Haliana dalam kegiatan peresmian pesawat” ucapnya.

BACA JUGA:  GMPN Minta Pj Gubernur Sultra Segera Lantik Ridwan Badallah Jadi Pj Bupati Busel

Di tempat yang sama, Rojik Arifin mengungkapkan, agar Bawaslu Kabupaten Wakatobi dan Gakumdu mengkaji secara prosedur perundang-undangan atas kehadiran Haliana dalam peresmian penerbangan perdana di bukanya kembali transportasi udara yang ada di kabupaten Wakatobi beberapa waktu lalu.

” Kami duga keras Haliana yang merupakan calon petahana nomor urut 2 menggunakan fasilitas Negara dalam proses mendatangkan pesawat ke Kabupaten Wakatobi. Padahal jelas ia sementara berstatus Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)” Ungkapnya.

Rojik juga menyampaikan, bahwa kedatangan pesawat di Kabupaten Wakatobi berkat bantuan hibah anggaran Rp 2 miliar ke Pemerintah Kabupaten Wakatobi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra).

” Ingat, bahwa ada anggaran tahun 2023 di kembalikan ke kas Negara. Terus, ada anggaran hibah dari Pemprov Sultra untuk mendatangkan pesawat. Seolah – olah itu kerjanya,. Sekda sebagai Jendral ASN mengundang Paslon Haliana itu kajianya seperti apa?,” kata Rojik.

Olehnya itu, Rojik meminta agar persoalan tersebut di proses sesuai prosedur dan aturan yang sebenarnya. Sehingga, pihaknya percaya terhadap penyelenggara pemilu di Kabupaten Wakatobi.

BACA JUGA:  Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Wakatobi Diduga Sunat Uang Saku Peserta Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian Tahun 2024

Sementara itu, Kordiv Devisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Perkara Asyari Suyanto mengungkapkan, terkait laporan nomor 18 di mana terlapornya adalah Sekda Wakatobi sedang dalam proses penanganan.

” Sudah ada beberapa yang di periksa dan semoga hari ini selesai, sehingga akan di rapatkan di gakumdu sebagai kajian akhir ” Ucapnya

Asy’ari juga berharap, dapat diberikan kepercayaan dalam proses penanganan perkara tersebut untuk menyelesaikan proses penanganan yang sudah dilakukan beberapa hari ini.

” Kami akan menyampaikan secara terbuka hasil pembahasan di dalam Gakumdu, sehingga teman-teman dapat mengupdate keberlangsung proses penanganya ” Harapnya

 

Penulis: La Ode Nur Akbar 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 192 kali

Baca Lainnya

La Ode Aca, Pastikan Tak Ada Pungli Dalam Pelaksanaan Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat 2025

10 November 2025 - 17:21 WITA

PN Kendari Keluarkan Putusan Non-Executable, Masyarakat Tapak Kuda Sambut Dengan Rasa Syukur

7 November 2025 - 19:25 WITA

Sah… PN Kendari Keluarkan Penetapan Putusan Non-Executable di Kasus Sengketa Lahan Tapak Kuda Kendari

7 November 2025 - 14:53 WITA

Sekda Kota Kendari Pastikan Walikota Tidak Berpihak di Kopperson 

4 November 2025 - 15:18 WITA

Temukan Sejumlah Fakta Baru Saat RDP, Komisi Satu DPRD Sultra Berharap Gubernur Selektif Dalam Berikan Bantuan Mengatasnamakan Mahasiswa

14 Oktober 2025 - 10:56 WITA

Kecam Pernyataam Ridwan Badallah di Tiktok, Yapeknas Resmi Melapor Ke Polda

14 Oktober 2025 - 09:29 WITA

Trending di Daerah