crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 9 Nov 2024 11:36 WITA ·

MAKI Sultra Kembali Laporkan Kades Liya Bahari Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Desa   


 Ketgam: Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Maki Sultra) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi di depan kantor Kejaksaan Negeri Wakatobi Perbesar

Ketgam: Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Maki Sultra) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi di depan kantor Kejaksaan Negeri Wakatobi

ULASINDONESIA.COM., WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA – Kepala desa Liya Bahari Kabupaten Wakatobi dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Maki Sultra) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi perihal dugaan penyalahgunaan anggaran pada pembangunan Kantor Desa tahun anggaran 2023.

Ada dugaan dalam pelaksanaan pembangunan kantor Desa Liya Bahari dikerjakan tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) karena menggunakan material pasir putih (Lokal) yang relatif murah dibandingkan material yang di datangkan sehingga menimbulkan adanya perbandingan harga.

Saat menyampaikan orasinya, Ketua MAKI Sultra La Ode Suryono, meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Wakatobi agar segera memeriksa Kepala Desa dan yang terlibat dalam pekerjaan proyek desa tersebut

BACA JUGA:  La Isra Rekomendasikan Menpan-RB dan BKN Tunda Seleksi P3K 426 Nakes Muna

” Pekerjaan tersebut sudah di atur dalam Peraturan Bupati nomor 48 tahun 2020 tentang standar satuan harga Pemerintah Kabupaten Wakatobi tahun 2021 dan surat edaran Bupati Wakatobi nomor 549/89 tahun 2014, tentang pelarangan penggunaan pasir lokal untuk pekerjaan pembangunan pemerintah baik bersumber dari APBD ataupun APBN maupun Anggaran Desa” Ucapnya Kamis, 7 November 2024 lalu.

La Ode Suryono juga memastikan, mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi agar segera memanggil guna penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran Kepala Desa Liya Bahari, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi.

” Kami mendukung penuh, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi baik individu maupun kelompok untuk segera memeriksa Kades yang bersangkutan, sehingga ada transparansi publik terkait penggunaan anggaran negara” pungkasnya.

BACA JUGA:  GMPN Minta Pj Gubernur Sultra Segera Lantik Ridwan Badallah Jadi Pj Bupati Busel

 

Penulis: La Ode Nur Akbar 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 516 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Perihal Penolakan Pembangunan Gerai Indomart di Kawasan Rumah Ibadah, Dewan Bakal Panggil Pihak Terkait

13 Mei 2025 - 11:06 WITA

Komisi I DPRD Muna Pantau Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK Tahap 2 

12 Mei 2025 - 19:15 WITA

Gelar Anniversary ke-3, PT. Sehat Dua Empat Komitmen Menjadi Solusi Sehat Keluarga Indonesia

4 Mei 2025 - 15:26 WITA

Dinsos Muna Raih Predikat Tertinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 Oleh Ombudsman RI

18 April 2025 - 10:32 WITA

Meski Hadir di Kantor, Mayoritas Anggota DPRD Muna Tidak Ikuti Rapat Paripurna LKPJ Bupati Muna Tahun 2024

17 April 2025 - 06:54 WITA

Resmikan Markas Unit Polairud di Tondasi, Kapolda Sultra Beri Apresiasi Bupati Muna Barat 

15 April 2025 - 13:37 WITA

Trending di Daerah