ULASINDONESIA.COM., WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA – Kepala desa Liya Bahari Kabupaten Wakatobi dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Maki Sultra) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi perihal dugaan penyalahgunaan anggaran pada pembangunan Kantor Desa tahun anggaran 2023.
Ada dugaan dalam pelaksanaan pembangunan kantor Desa Liya Bahari dikerjakan tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) karena menggunakan material pasir putih (Lokal) yang relatif murah dibandingkan material yang di datangkan sehingga menimbulkan adanya perbandingan harga.
Saat menyampaikan orasinya, Ketua MAKI Sultra La Ode Suryono, meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Wakatobi agar segera memeriksa Kepala Desa dan yang terlibat dalam pekerjaan proyek desa tersebut
” Pekerjaan tersebut sudah di atur dalam Peraturan Bupati nomor 48 tahun 2020 tentang standar satuan harga Pemerintah Kabupaten Wakatobi tahun 2021 dan surat edaran Bupati Wakatobi nomor 549/89 tahun 2014, tentang pelarangan penggunaan pasir lokal untuk pekerjaan pembangunan pemerintah baik bersumber dari APBD ataupun APBN maupun Anggaran Desa” Ucapnya Kamis, 7 November 2024 lalu.
La Ode Suryono juga memastikan, mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi agar segera memanggil guna penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran Kepala Desa Liya Bahari, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi.
” Kami mendukung penuh, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi baik individu maupun kelompok untuk segera memeriksa Kades yang bersangkutan, sehingga ada transparansi publik terkait penggunaan anggaran negara” pungkasnya.
Penulis: La Ode Nur Akbar
REDAKSI