crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Gelar Aksi di DPRD Sultra, NCC Minta Badan Kehormatan Segera Periksa Oknum Anggota Fraksi Nasdem Musisi Sultra Peduli Gelar Aksi Ngamen Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra  Dugaan Penipuan Bermodus Arisan Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra  Terlibat Penyiksaan Terhadap Penyandang Disabilitas, Seorang Wanita Bersama Tiga Pria di Amankan Buser77 Polresta Kendari  Diduga Dipukul Oknum Polisi Saat Akan Diamankan, Keluarga Lapor ke Propam Polda Sultra

Daerah · 12 Okt 2024 10:07 WITA ·

Dinilai Cederai Marwah Konstitusi, Haliana Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Wakatobi


 Dinilai Cederai Marwah Konstitusi, Haliana Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Wakatobi Perbesar

ULASINDONESIA.COM., WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA – Bupati Wakatobi, Haliana kembali dilaporkan oleh advokat muda Wakatobi Sumardin, S.H ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi.

Laporan tersebut berkaitan dengan sebelum masuk cuti kampanye, Bupati Wakatobi Haliana, melakukan mutasi terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Wangi -wangi ke Pulau Binongko berdasarkan surat dengan nomor 623 tahun 2024 tentang pemindahan dan penempatan ASN lingkup Pemda Wakatobi pada tanggal hari Jumat 27 September 2024.

ASN tersebut berinisial KR yang sebelumnya adalah guru ahli pratama di TK Negeri Pembina 2 Wangi-wangi yang kemudian di mutasi sebagai guru ahli pratama di TK Negeri Pembina 2 Kecamatan Togo Binongko.

Dalam rilisnya, Advokat Muda Wakatobi (AMW) Sumardin, S.H menjelaskan, bahwa keputusan Bupati Wakatobi, Haliana telah melanggar putusan yurisprudensi MA Nomor 570 K/TUNPILKADA/2016 dan ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016.

” Sudah jelas mengatur tentang larangan melakukan mutasi berlaku 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon dan sampai masa jabatan berakhir. Dugaan kami berdasarkan fakta dan terlapor melanggar pasal 71 ayat 1,2,3,4,5 dan 6,” Ucapnya Jumat 11 Oktober 2024.

Sumardin juga menyampaikan, bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Wakatobi, Haliana adalah kebijakan yang mencederai marwah konstitusi Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Nama dan Jabatanya di Catut Sebagai Bagaian Tidak Dibahasnya APBD-P 2023, Ini Respon Sekertaris Nasdem Wakatobi 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi La Hudia, membenarkan adanya laporan tersebut

“Iya ada laporan masuk, namun sementara masih dalam proses, Setelah perkara tersebut di registrasi jangka waktu penangan itu 3 ditambah 2 berarti 5 hari ” Katanya Jumat 11 Oktober 2024.

Penulis: La Ode Nur Akbar
REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 497 kali

Baca Lainnya

Gelar Aksi di DPRD Sultra, NCC Minta Badan Kehormatan Segera Periksa Oknum Anggota Fraksi Nasdem

10 Desember 2025 - 08:08 WITA

Musisi Sultra Peduli Gelar Aksi Ngamen Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra 

9 Desember 2025 - 19:50 WITA

Kejari Bombana Diduga Tutup Mata Dalam  Kasus Dugaan Penggunaan Material Ilegal Proyek Jalan Bypass-Rumbia, Ada Apa?

6 Desember 2025 - 19:16 WITA

Dua Aleg Fraksi Nasdem Sultra Dipolisikan, Diduga Menambang Batu Secara Ilegal

5 Desember 2025 - 09:02 WITA

GPMI Geruduk DPRD Sultra Minta KPK RI Periksa Ketua DPW Nasdem Sultra Dalam Kasus Pengadaan Kapal Azimut

4 Desember 2025 - 17:06 WITA

KPK RI Sebut Sulawesi Tenggara Potensi Korupsi Masih Amat Sangat Tinggi 

4 Desember 2025 - 16:59 WITA

Trending di Daerah