Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Daerah

Dinilai Cederai Marwah Konstitusi, Haliana Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Wakatobi

badge-check

ULASINDONESIA.COM., WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA – Bupati Wakatobi, Haliana kembali dilaporkan oleh advokat muda Wakatobi Sumardin, S.H ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi.

Laporan tersebut berkaitan dengan sebelum masuk cuti kampanye, Bupati Wakatobi Haliana, melakukan mutasi terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Wangi -wangi ke Pulau Binongko berdasarkan surat dengan nomor 623 tahun 2024 tentang pemindahan dan penempatan ASN lingkup Pemda Wakatobi pada tanggal hari Jumat 27 September 2024.

ASN tersebut berinisial KR yang sebelumnya adalah guru ahli pratama di TK Negeri Pembina 2 Wangi-wangi yang kemudian di mutasi sebagai guru ahli pratama di TK Negeri Pembina 2 Kecamatan Togo Binongko.

Dalam rilisnya, Advokat Muda Wakatobi (AMW) Sumardin, S.H menjelaskan, bahwa keputusan Bupati Wakatobi, Haliana telah melanggar putusan yurisprudensi MA Nomor 570 K/TUNPILKADA/2016 dan ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016.

” Sudah jelas mengatur tentang larangan melakukan mutasi berlaku 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon dan sampai masa jabatan berakhir. Dugaan kami berdasarkan fakta dan terlapor melanggar pasal 71 ayat 1,2,3,4,5 dan 6,” Ucapnya Jumat 11 Oktober 2024.

Sumardin juga menyampaikan, bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Wakatobi, Haliana adalah kebijakan yang mencederai marwah konstitusi Republik Indonesia.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi La Hudia, membenarkan adanya laporan tersebut

“Iya ada laporan masuk, namun sementara masih dalam proses, Setelah perkara tersebut di registrasi jangka waktu penangan itu 3 ditambah 2 berarti 5 hari ” Katanya Jumat 11 Oktober 2024.

Penulis: La Ode Nur Akbar
REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam

7 Maret 2026 - 22:05 WITA

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Viral di Daerah