crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 12 Okt 2024 10:07 WITA ·

Dinilai Cederai Marwah Konstitusi, Haliana Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Wakatobi


 Ketgam: Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi La Hudia Perbesar

Ketgam: Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi La Hudia

ULASINDONESIA.COM., WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA – Bupati Wakatobi, Haliana kembali dilaporkan oleh advokat muda Wakatobi Sumardin, S.H ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi.

Laporan tersebut berkaitan dengan sebelum masuk cuti kampanye, Bupati Wakatobi Haliana, melakukan mutasi terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Wangi -wangi ke Pulau Binongko berdasarkan surat dengan nomor 623 tahun 2024 tentang pemindahan dan penempatan ASN lingkup Pemda Wakatobi pada tanggal hari Jumat 27 September 2024.

ASN tersebut berinisial KR yang sebelumnya adalah guru ahli pratama di TK Negeri Pembina 2 Wangi-wangi yang kemudian di mutasi sebagai guru ahli pratama di TK Negeri Pembina 2 Kecamatan Togo Binongko.

Dalam rilisnya, Advokat Muda Wakatobi (AMW) Sumardin, S.H menjelaskan, bahwa keputusan Bupati Wakatobi, Haliana telah melanggar putusan yurisprudensi MA Nomor 570 K/TUNPILKADA/2016 dan ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016.

” Sudah jelas mengatur tentang larangan melakukan mutasi berlaku 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon dan sampai masa jabatan berakhir. Dugaan kami berdasarkan fakta dan terlapor melanggar pasal 71 ayat 1,2,3,4,5 dan 6,” Ucapnya Jumat 11 Oktober 2024.

Sumardin juga menyampaikan, bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Wakatobi, Haliana adalah kebijakan yang mencederai marwah konstitusi Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Nama dan Jabatanya di Catut Sebagai Bagaian Tidak Dibahasnya APBD-P 2023, Ini Respon Sekertaris Nasdem Wakatobi 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi La Hudia, membenarkan adanya laporan tersebut

“Iya ada laporan masuk, namun sementara masih dalam proses, Setelah perkara tersebut di registrasi jangka waktu penangan itu 3 ditambah 2 berarti 5 hari ” Katanya Jumat 11 Oktober 2024.

Penulis: La Ode Nur Akbar
REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 492 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KADIN Kolaka Resmi Dilantik, Dipimpin Vebrianti Safrudin

21 Mei 2025 - 15:12 WITA

Berkunjung Ke Pengrajin Tenun dan situs Prasejarah Liangkobori, Ini Kata  Ketua Dekranasda Sultra

17 Mei 2025 - 21:06 WITA

Video Viral Oknum Polisi Minta Uang Kepada Pengendara di Kendari Ternyata Hoax

16 Mei 2025 - 03:23 WITA

Pemda Muna Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

15 Mei 2025 - 18:21 WITA

Perihal Penolakan Pembangunan Gerai Indomart di Kawasan Rumah Ibadah, Dewan Bakal Panggil Pihak Terkait

13 Mei 2025 - 11:06 WITA

Komisi I DPRD Muna Pantau Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK Tahap 2 

12 Mei 2025 - 19:15 WITA

Trending di Daerah