ULASINDONESIA.COM., WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA – Bupati Wakatobi, Haliana kembali dilaporkan oleh advokat muda Wakatobi Sumardin, S.H ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi.
Laporan tersebut berkaitan dengan sebelum masuk cuti kampanye, Bupati Wakatobi Haliana, melakukan mutasi terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Wangi -wangi ke Pulau Binongko berdasarkan surat dengan nomor 623 tahun 2024 tentang pemindahan dan penempatan ASN lingkup Pemda Wakatobi pada tanggal hari Jumat 27 September 2024.
ASN tersebut berinisial KR yang sebelumnya adalah guru ahli pratama di TK Negeri Pembina 2 Wangi-wangi yang kemudian di mutasi sebagai guru ahli pratama di TK Negeri Pembina 2 Kecamatan Togo Binongko.
Dalam rilisnya, Advokat Muda Wakatobi (AMW) Sumardin, S.H menjelaskan, bahwa keputusan Bupati Wakatobi, Haliana telah melanggar putusan yurisprudensi MA Nomor 570 K/TUNPILKADA/2016 dan ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016.
” Sudah jelas mengatur tentang larangan melakukan mutasi berlaku 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon dan sampai masa jabatan berakhir. Dugaan kami berdasarkan fakta dan terlapor melanggar pasal 71 ayat 1,2,3,4,5 dan 6,” Ucapnya Jumat 11 Oktober 2024.
Sumardin juga menyampaikan, bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Wakatobi, Haliana adalah kebijakan yang mencederai marwah konstitusi Republik Indonesia.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi La Hudia, membenarkan adanya laporan tersebut
“Iya ada laporan masuk, namun sementara masih dalam proses, Setelah perkara tersebut di registrasi jangka waktu penangan itu 3 ditambah 2 berarti 5 hari ” Katanya Jumat 11 Oktober 2024.
Penulis: La Ode Nur Akbar
REDAKSI