ULASINDONESIA.COM.,WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA – Diduga memanfaatan program bantuan sosial (bansos) pemerintah untuk kepentingan politik pribadi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pasangan calon nomor urut 2 Haliana dan Safia Wualo atau Paslon yang dikenal dengan akronim (BERHASIL) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Himpunan Advokad Muda Wakatobi, Sumardi, S.H pada tanggal 5 Oktober 2024, dengan Nomor 68/PM.00.02/K.SG-15/08/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 serta sekitar sepuluh bukti pendukung untuk memperkuat laporan tersebut.
Sumardi, S.H menyampaikan, bahwa kejadian tersebut dilakukan ketika Haliana di duga membagikan bantuan sosial (bansos) di pulau Binongko pada 21 September 2024 lalu berdasarkan bukti video rekaman yang memperlihatkan masyarakat berkumpul untuk menerima bantuan sosial di depan rumah camat Togo Binongko meskipun aturan telah melarang penyaluran bantuan semacam itu selama masa kampanye.
“ Kami sudah laporkan dengan beberapa bukti rekaman video Bupati Wakatobi, Haliana, yang memperlihatkan masyarakat berkumpul untuk menerima bantuan sosial di Togo Binongko,” kata Sumardi, S.H melalui rilisnya yangvditerima oleh media pada Selasa 8 Oktober 2024.
Dalam rilis tersebut, Sumardi menyampaikan, bahwa berdasarkan kejadian tersebut, Haliana di duga telah melanggar Pasal 71 ayat 2 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta melanggar surat imbauan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi.
” Pembagian bansos tersebut jelas, bahwa Pejabat publik dilarang untuk memanfaatkan program pemerintah dalam konteks Pilkada,” pungkas Sumardi.
Penulis: La Ode NurAkbar
REDAKSI