crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 8 Okt 2024 13:48 WITA ·

Diduga Manfaatkan Bansos Untuk Kepentingan Pilkada 2024, Haliana Dilaporkan Ke Bawaslu Wakatobi 


 Ketgam: Sumardi, S.H saat berada di Kantor Bawaslu Wakatobi Perbesar

Ketgam: Sumardi, S.H saat berada di Kantor Bawaslu Wakatobi

ULASINDONESIA.COM.,WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA – Diduga memanfaatan program bantuan sosial (bansos) pemerintah untuk kepentingan politik pribadi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pasangan calon nomor urut 2 Haliana dan Safia Wualo atau Paslon yang dikenal dengan akronim (BERHASIL) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Himpunan Advokad Muda Wakatobi, Sumardi, S.H pada tanggal 5 Oktober 2024, dengan Nomor 68/PM.00.02/K.SG-15/08/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 serta sekitar sepuluh bukti pendukung untuk memperkuat laporan tersebut.

Sumardi, S.H menyampaikan, bahwa kejadian tersebut dilakukan ketika Haliana di duga membagikan bantuan sosial (bansos) di pulau Binongko pada 21 September 2024 lalu berdasarkan bukti video rekaman yang memperlihatkan masyarakat berkumpul untuk menerima bantuan sosial di depan rumah camat Togo Binongko meskipun aturan telah melarang penyaluran bantuan semacam itu selama masa kampanye.

“ Kami sudah laporkan dengan beberapa bukti rekaman video Bupati Wakatobi, Haliana, yang memperlihatkan masyarakat berkumpul untuk menerima bantuan sosial di Togo Binongko,” kata Sumardi, S.H melalui rilisnya yangvditerima oleh media pada Selasa 8 Oktober 2024.

Dalam rilis tersebut, Sumardi menyampaikan, bahwa berdasarkan kejadian tersebut, Haliana di duga telah melanggar Pasal 71 ayat 2 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta melanggar surat imbauan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi.

” Pembagian bansos tersebut jelas, bahwa Pejabat publik dilarang untuk memanfaatkan program pemerintah dalam konteks Pilkada,” pungkas Sumardi.

 

BACA JUGA:  Kampanye Di Tomia, Paslon Nomor Urut 1 (HARUM) Di Jemput Ribuan Simpatisan dan Pendukung 

Penulis: La Ode NurAkbar 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 298 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KADIN Kolaka Resmi Dilantik, Dipimpin Vebrianti Safrudin

21 Mei 2025 - 15:12 WITA

Berkunjung Ke Pengrajin Tenun dan situs Prasejarah Liangkobori, Ini Kata  Ketua Dekranasda Sultra

17 Mei 2025 - 21:06 WITA

Video Viral Oknum Polisi Minta Uang Kepada Pengendara di Kendari Ternyata Hoax

16 Mei 2025 - 03:23 WITA

Pemda Muna Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

15 Mei 2025 - 18:21 WITA

Perihal Penolakan Pembangunan Gerai Indomart di Kawasan Rumah Ibadah, Dewan Bakal Panggil Pihak Terkait

13 Mei 2025 - 11:06 WITA

Komisi I DPRD Muna Pantau Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK Tahap 2 

12 Mei 2025 - 19:15 WITA

Trending di Daerah