Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Rangka Penguatan Sistem Demokrasi Indonesia  Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

Daerah

Diduga Manfaatkan Bansos Untuk Kepentingan Pilkada 2024, Haliana Dilaporkan Ke Bawaslu Wakatobi 

badge-check

ULASINDONESIA.COM.,WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA – Diduga memanfaatan program bantuan sosial (bansos) pemerintah untuk kepentingan politik pribadi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pasangan calon nomor urut 2 Haliana dan Safia Wualo atau Paslon yang dikenal dengan akronim (BERHASIL) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Himpunan Advokad Muda Wakatobi, Sumardi, S.H pada tanggal 5 Oktober 2024, dengan Nomor 68/PM.00.02/K.SG-15/08/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 serta sekitar sepuluh bukti pendukung untuk memperkuat laporan tersebut.

Sumardi, S.H menyampaikan, bahwa kejadian tersebut dilakukan ketika Haliana di duga membagikan bantuan sosial (bansos) di pulau Binongko pada 21 September 2024 lalu berdasarkan bukti video rekaman yang memperlihatkan masyarakat berkumpul untuk menerima bantuan sosial di depan rumah camat Togo Binongko meskipun aturan telah melarang penyaluran bantuan semacam itu selama masa kampanye.

“ Kami sudah laporkan dengan beberapa bukti rekaman video Bupati Wakatobi, Haliana, yang memperlihatkan masyarakat berkumpul untuk menerima bantuan sosial di Togo Binongko,” kata Sumardi, S.H melalui rilisnya yangvditerima oleh media pada Selasa 8 Oktober 2024.

Dalam rilis tersebut, Sumardi menyampaikan, bahwa berdasarkan kejadian tersebut, Haliana di duga telah melanggar Pasal 71 ayat 2 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta melanggar surat imbauan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi.

” Pembagian bansos tersebut jelas, bahwa Pejabat publik dilarang untuk memanfaatkan program pemerintah dalam konteks Pilkada,” pungkas Sumardi.

 

Penulis: La Ode NurAkbar 

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Viral di Daerah