crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Sambangi Mabes Polri, Ini Kata Ketum KIAMAT  Dua Aleg Fraksi Nasdem Sultra Dipolisikan, Diduga Menambang Batu Secara Ilegal Nasdem Usulkan Pergantian Ketua DPRD Sultra, Praktisi Hukum Sebut Itu Arogansi Partai GPMI Geruduk DPRD Sultra Minta KPK RI Periksa Ketua DPW Nasdem Sultra Dalam Kasus Pengadaan Kapal Azimut KPK RI Sebut Sulawesi Tenggara Potensi Korupsi Masih Amat Sangat Tinggi 

Daerah · 8 Okt 2024 13:48 WITA ·

Diduga Manfaatkan Bansos Untuk Kepentingan Pilkada 2024, Haliana Dilaporkan Ke Bawaslu Wakatobi 


 Ketgam: Sumardi, S.H saat berada di Kantor Bawaslu Wakatobi Perbesar

Ketgam: Sumardi, S.H saat berada di Kantor Bawaslu Wakatobi

ULASINDONESIA.COM.,WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA – Diduga memanfaatan program bantuan sosial (bansos) pemerintah untuk kepentingan politik pribadi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pasangan calon nomor urut 2 Haliana dan Safia Wualo atau Paslon yang dikenal dengan akronim (BERHASIL) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Himpunan Advokad Muda Wakatobi, Sumardi, S.H pada tanggal 5 Oktober 2024, dengan Nomor 68/PM.00.02/K.SG-15/08/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 serta sekitar sepuluh bukti pendukung untuk memperkuat laporan tersebut.

Sumardi, S.H menyampaikan, bahwa kejadian tersebut dilakukan ketika Haliana di duga membagikan bantuan sosial (bansos) di pulau Binongko pada 21 September 2024 lalu berdasarkan bukti video rekaman yang memperlihatkan masyarakat berkumpul untuk menerima bantuan sosial di depan rumah camat Togo Binongko meskipun aturan telah melarang penyaluran bantuan semacam itu selama masa kampanye.

“ Kami sudah laporkan dengan beberapa bukti rekaman video Bupati Wakatobi, Haliana, yang memperlihatkan masyarakat berkumpul untuk menerima bantuan sosial di Togo Binongko,” kata Sumardi, S.H melalui rilisnya yangvditerima oleh media pada Selasa 8 Oktober 2024.

Dalam rilis tersebut, Sumardi menyampaikan, bahwa berdasarkan kejadian tersebut, Haliana di duga telah melanggar Pasal 71 ayat 2 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta melanggar surat imbauan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi.

” Pembagian bansos tersebut jelas, bahwa Pejabat publik dilarang untuk memanfaatkan program pemerintah dalam konteks Pilkada,” pungkas Sumardi.

 

BACA JUGA:  Kampanye Di Tomia, Paslon Nomor Urut 1 (HARUM) Di Jemput Ribuan Simpatisan dan Pendukung 

Penulis: La Ode NurAkbar 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 321 kali

Baca Lainnya

Dua Aleg Fraksi Nasdem Sultra Dipolisikan, Diduga Menambang Batu Secara Ilegal

5 Desember 2025 - 09:02 WITA

GPMI Geruduk DPRD Sultra Minta KPK RI Periksa Ketua DPW Nasdem Sultra Dalam Kasus Pengadaan Kapal Azimut

4 Desember 2025 - 17:06 WITA

KPK RI Sebut Sulawesi Tenggara Potensi Korupsi Masih Amat Sangat Tinggi 

4 Desember 2025 - 16:59 WITA

Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra

29 November 2025 - 15:55 WITA

GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis

29 November 2025 - 09:54 WITA

DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan

28 November 2025 - 19:05 WITA

Trending di Daerah