Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Daerah

Mustar: Terbukti Atau Tidak Nanti BKN Yang Memutuskan

badge-check

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Dugaan adanya keterlibatan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dalam proses pengantaran salah satu calon Bupati dan calon Wakil Bupati Muna saat melaksanakan pendaftaran di kantor KPU Muna beberapa waktu lalu telah di proses oleh Bawaslu Kabupaten Muna.

Hal ini dibuktikan dengan telah dilaksanakannya rapat pleno oleh Bawaslu Muna setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor beserta bukti-bukti atas dugaan keterlibatan oknum ASN yang berinisial A, S dan W, dan sudah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil.

” Ke tiga oknum ASN yang berinisial A, S dan W. Laporannya kita teruskan ke BKN,” kata Mustar yang juga sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Muna pada Kamis 5 September 2024 saat dihubungi melalui ponselnya.

Mustar juga mengatakan, bahwa Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada tanggal 23 Agustus 2024. Adapun peraturan ini telah mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, Serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara.

” Jadi, dengan adanya Perpres ini, dugaan keterlibatan tiga oknum ASN itu tidak lagi dibawa di KASN akan tetapi dibawah ke BKN untuk diproses. Terbukti atau tidak nanti BKN yang memutuskan,” pungkas Mustar.

 

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam

7 Maret 2026 - 22:05 WITA

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Viral di Daerah