ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Dugaan adanya keterlibatan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dalam proses pengantaran salah satu calon Bupati dan calon Wakil Bupati Muna saat melaksanakan pendaftaran di kantor KPU Muna beberapa waktu lalu telah di proses oleh Bawaslu Kabupaten Muna.
Hal ini dibuktikan dengan telah dilaksanakannya rapat pleno oleh Bawaslu Muna setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor beserta bukti-bukti atas dugaan keterlibatan oknum ASN yang berinisial A, S dan W, dan sudah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil.
” Ke tiga oknum ASN yang berinisial A, S dan W. Laporannya kita teruskan ke BKN,” kata Mustar yang juga sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Muna pada Kamis 5 September 2024 saat dihubungi melalui ponselnya.
Mustar juga mengatakan, bahwa Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada tanggal 23 Agustus 2024. Adapun peraturan ini telah mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, Serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara.
” Jadi, dengan adanya Perpres ini, dugaan keterlibatan tiga oknum ASN itu tidak lagi dibawa di KASN akan tetapi dibawah ke BKN untuk diproses. Terbukti atau tidak nanti BKN yang memutuskan,” pungkas Mustar.
REDAKSI