crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 5 Sep 2024 22:47 WITA ·

Mustar: Terbukti Atau Tidak Nanti BKN Yang Memutuskan


 Ketgam: Ilustrasi Aparatur Sipil Negara Perbesar

Ketgam: Ilustrasi Aparatur Sipil Negara

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Dugaan adanya keterlibatan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dalam proses pengantaran salah satu calon Bupati dan calon Wakil Bupati Muna saat melaksanakan pendaftaran di kantor KPU Muna beberapa waktu lalu telah di proses oleh Bawaslu Kabupaten Muna.

Hal ini dibuktikan dengan telah dilaksanakannya rapat pleno oleh Bawaslu Muna setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor beserta bukti-bukti atas dugaan keterlibatan oknum ASN yang berinisial A, S dan W, dan sudah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil.

” Ke tiga oknum ASN yang berinisial A, S dan W. Laporannya kita teruskan ke BKN,” kata Mustar yang juga sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Muna pada Kamis 5 September 2024 saat dihubungi melalui ponselnya.

Mustar juga mengatakan, bahwa Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada tanggal 23 Agustus 2024. Adapun peraturan ini telah mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, Serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara.

” Jadi, dengan adanya Perpres ini, dugaan keterlibatan tiga oknum ASN itu tidak lagi dibawa di KASN akan tetapi dibawah ke BKN untuk diproses. Terbukti atau tidak nanti BKN yang memutuskan,” pungkas Mustar.

 

BACA JUGA:  Teriakan Ganti Bupati "Bergema" Saat HARUM Kampanye di Pulau Kaledupa

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 269 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KADIN Kolaka Resmi Dilantik, Dipimpin Vebrianti Safrudin

21 Mei 2025 - 15:12 WITA

Berkunjung Ke Pengrajin Tenun dan situs Prasejarah Liangkobori, Ini Kata  Ketua Dekranasda Sultra

17 Mei 2025 - 21:06 WITA

Video Viral Oknum Polisi Minta Uang Kepada Pengendara di Kendari Ternyata Hoax

16 Mei 2025 - 03:23 WITA

Pemda Muna Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

15 Mei 2025 - 18:21 WITA

Perihal Penolakan Pembangunan Gerai Indomart di Kawasan Rumah Ibadah, Dewan Bakal Panggil Pihak Terkait

13 Mei 2025 - 11:06 WITA

Komisi I DPRD Muna Pantau Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK Tahap 2 

12 Mei 2025 - 19:15 WITA

Trending di Daerah