ULASINDONESIA.COM.,MUNA, SULAWESI TENGGARA – Pjs Bupati Muna Hj Yuni Nurmilawati mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna akan pentingnya menjaga netralitas di pemilihan serentak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2024. Terlebih, saat masa kampanye.
Hal ini di sampaikan langsung oleh Pjs Bupati Muna, Hj Yuni Nurmalawati saat menggelar konferensi pers di rumah jabatan Bupati Muna Sabtu, 28 September 2024.
Hj Yuni Nurmalawati mengatakan, pentingnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas adalah sebagai upaya untuk memastikan proses demokrasi bisa berjalan dengan adil dan transparan di seluruh wilayah Indonesia.
” Netralitas sebagai prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif. Yaitu sebagai pelaksana kebijakan, pelayanan publik, dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Hj Yuni Nurmalawati.
Selanjutnya, Pjs Bupati Muna, Hj Yuni Nurmalawati juga mengatakan, bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik dan stabilitas Pemerintahan. Jika ASN tidak bersikap netral dalam Pilkada, maka di khawatirkan akan berdampak buruk terhadap Kesatuan dan Persatuan Bangsa serta menurunnya kualitas pelayanan publik. Hal ini akan memiliki dampak buruk bagi citra Pemerintah Kabupaten Muna.
” Dengan tidak netral berarti kita berpotensi memecah belah (kesatuan dan persatuan bangsa). Berpotensi membeda-bedakan layanan publik, berpotensi untuk lebih mengarahkan kebijakan kepada salah satu pihak. Dan ini tentu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” kata Pjs. Bupati Muna.
” ASN memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung penyelenggaraan pilkada yang jujur dan adil. Karena itu, setiap ASN harus menghindari keterlibatan dalam kegiatan politik praktis. Karena hal itu dapat merusak integritas sebagai pelayan publik,” sambung Hj Yuni Nurmalawati.
Lebih jauh, wanita pertama yang menjadi pemimpin dalam Pemerintahan di Kabupaten Muna ini mengatakan, ada beberapa prinsip netralitas yang perlu dipahami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni, mengedepankan komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab dalam pelayanan publik, tidak ada keberpihakan dalam menjalankan tugas sebagai salah satu sikap profesional, dalam menjalankan tugas tidak terdapat konflik kepentingan serta menjalankan tugas, status, kekuasaan, dan jabatan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
” Jadi, sebenarnya bukan hanya pada tahap kampanye saja kita harus netral. Selaku ASN, harusnya sejak tahap awal penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan Kepala Daerah ASN juga harus netral,” kata wanita yang juga menjabat sebagai Asisten bidang ekonomi dan pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara ini.
Pjs Bupati Muna ini juga mengingatkan, bahwa terdapat aturan tegas mengenai pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti halnya yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bahwa, Setiap pelanggaran terhadap netralitas ini dapat terkena sanksi disiplin.
“ Kita mencoba bersama-sama untuk mempelajari apa itu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk dasar hukum dan implikasinya. Apabila kita berperilaku tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada nanti. Apa konsekuensi-nya yang perlu kita pahami,” ucap Pjs. Bupati Muna.
Olehnya itu, kata Hj Yuni Nurmalawati mengatakan, bahwa pentingnya pengawasan dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Muna untuk memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara lingkungan kerja mereka mematuhi prinsip netralitas.
” Kami mendorong para kepala OPD dan Pimpinan Instansi untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerjanya mengenai pentingnya menjaga netralitas, serta mendukung proses Demokrasi yang berlangsung dengan baik,” pungkas Pjs Bupati Muna, Hj Yuni Nurmalawati.
REDAKSI