ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN Kapitasi oleh UPTD Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023-2024 tengah di usut oleh Kejaksaan Negeri Muna.
Hal ini di buktikan oleh Kejaksaan Negeri Muna dengan melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang secara maraton, diantaranya sejumlah dokter, perawat dan bidang serta tenaga honorer hingga bendahara pengeluaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna, juga bendahara BOK dan JKN serta Kepala UPTD Puskesmas Lohia telah diambil keterangannya oleh Jaksa penyidik.
Kepala Kejari Muna Robin Abdi Ketaren, melalui Kepala seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) La Ode Fariadin membenarkan bahwa sejak Agustus 2024 Jaksa penyelidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Lohia Kabupaten Muna.
Fariadin juga mengatakan, saat tahap penyelidikan pemeriksaan dilakukan telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana BOK dan JKN Kapitasi tersebut.
” Dalam tahap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan serta pelaporan, tentu saja berpotensi merugikan keuangan Negara,” Jelas Fariadin dalam press release, Jumat 30 Agustus 2024.
” Untuk itu sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOK dan JKN kapitasi sebagian besar telah diperoleh untuk selanjutnya akan dilakukan Penyitaan,” sambung Fariadin.
Lebih jauh, Fariadin mengatakan, bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Lohia ini penanganannya telah sampai ke tahap penyidikan (Sidik), pada 28 Agustus 2024.
Olehnya itu, kedepan tim penyidik Kejari Muna akan melakukan pengembangan pada lingkup Pemerintah Daerah, Dinkes, UPTD Puskesmas serta pihak swasta dengan tujuan untuk mempertegas dugaan tindak pidana yang terjadi.
” Kami juga berharap agar rekan-rekan insan media, lembaga pemerhati korupsi senantiasa memberikan dukungan kepada Institusi Kejaksaan Negeri Muna dalam penanganan perkara,” Pungkas Fariadin
REDAKSI