crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 30 Agu 2024 17:26 WITA ·

Dugaan Korupsi di Puskesmas Lohia, Kejari Muna Periksa 20 Orang Saksi 


 Ketgam: Kantor Kejaksaan Negeri Muna Perbesar

Ketgam: Kantor Kejaksaan Negeri Muna

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN Kapitasi oleh UPTD Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023-2024 tengah di usut oleh Kejaksaan Negeri Muna.

Hal ini di buktikan oleh Kejaksaan Negeri Muna dengan melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang secara maraton, diantaranya sejumlah dokter, perawat dan bidang serta tenaga honorer hingga bendahara pengeluaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna, juga bendahara BOK dan JKN serta Kepala UPTD Puskesmas Lohia telah diambil keterangannya oleh Jaksa penyidik.

Kepala Kejari Muna Robin Abdi Ketaren, melalui Kepala seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) La Ode Fariadin membenarkan bahwa sejak Agustus 2024 Jaksa penyelidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Lohia Kabupaten Muna.

BACA JUGA:  Kampanye Di Tomia, Paslon Nomor Urut 1 (HARUM) Di Jemput Ribuan Simpatisan dan Pendukung 

Fariadin juga mengatakan, saat tahap penyelidikan pemeriksaan dilakukan telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana BOK dan JKN Kapitasi tersebut.

” Dalam tahap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan serta pelaporan, tentu saja berpotensi merugikan keuangan Negara,” Jelas Fariadin dalam press release, Jumat 30 Agustus 2024.

” Untuk itu sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOK dan JKN kapitasi sebagian besar telah diperoleh untuk selanjutnya akan dilakukan Penyitaan,” sambung Fariadin.

Lebih jauh, Fariadin mengatakan, bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Lohia ini penanganannya telah sampai ke tahap penyidikan (Sidik), pada 28 Agustus 2024.

Olehnya itu, kedepan tim penyidik Kejari Muna akan melakukan pengembangan pada lingkup Pemerintah Daerah, Dinkes, UPTD Puskesmas serta pihak swasta dengan tujuan untuk mempertegas dugaan tindak pidana yang terjadi.

” Kami juga berharap agar rekan-rekan insan media, lembaga pemerhati korupsi senantiasa memberikan dukungan kepada Institusi Kejaksaan Negeri Muna dalam penanganan perkara,” Pungkas Fariadin 

 

BACA JUGA:  Namanya di Catut Bagian Dari Tidak Terbayarkan Gaji Nakes di Puskesmas, Ini Kata Ilmiati Daud

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 1,124 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Perihal Penolakan Pembangunan Gerai Indomart di Kawasan Rumah Ibadah, Dewan Bakal Panggil Pihak Terkait

13 Mei 2025 - 11:06 WITA

Komisi I DPRD Muna Pantau Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK Tahap 2 

12 Mei 2025 - 19:15 WITA

Gelar Anniversary ke-3, PT. Sehat Dua Empat Komitmen Menjadi Solusi Sehat Keluarga Indonesia

4 Mei 2025 - 15:26 WITA

Dinsos Muna Raih Predikat Tertinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 Oleh Ombudsman RI

18 April 2025 - 10:32 WITA

Meski Hadir di Kantor, Mayoritas Anggota DPRD Muna Tidak Ikuti Rapat Paripurna LKPJ Bupati Muna Tahun 2024

17 April 2025 - 06:54 WITA

Resmikan Markas Unit Polairud di Tondasi, Kapolda Sultra Beri Apresiasi Bupati Muna Barat 

15 April 2025 - 13:37 WITA

Trending di Daerah