ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara buka suara perihal pembangunan gedung serbaguna Pemerintah Desa Lagasa yang di nilai telah merusak fasilitas Negara yang baru saja selesai dikerjakan menggunakan anggaran puluhan Milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bukan tanpa sebab, walaupun pembangunan gedung serbaguna tersebut sudah di hentikan namun menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muna yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Muna, Ir. Muhammad Natsir Ido, ST mengatakan, bahwa kebijakan Pemerintah Desa (Kepala Desa) Lagasa Kecamatan Duruka untuk membangun gedung serbaguna dinilai tidak tepat, sebab rencana bangunan gedung serbaguna di bangun di atas bangunan yang saat ini masih dalam proses pemeliharaan.
” Jadi, ini menurut saya adalah perbuatan melawan hukum yang dengan sengaja di lakukan oleh Pemerintah Desa (Kepala Desa) Lagasa, dan atas nama Fraksi Golkar di DPRD Muna secara tegas saya meminta kasus ini untuk di tindak lanjuti kalau perlu kita bentuk pansus dan akan kita kawal, sesuai dengan fungsi yang melekat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yakni fungsi pengawasan,” jelas Natsir Ido, Kamis 13 Juni 2024.
Selanjutnya, kata Natsir, pekerjaan penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa itu adalah aspirasi dari masyarakat Desa Lagasa sendiri yang di perjuangkan oleh anggota DPR-RI fraksi partai Golkar Ridwan Bae bernilai puluhan Milyar.
” Jadi, kami fraksi Golkar di DPRD Kabupaten Muna punya andil dan mengambil peran, bagaimana kemudian kasus itu untuk di tindak lanjuti. Jangan sampai ada hal-hal yang di langgar, baik masalah hukum dan etika,” tegas Wakil Ketua DPRD Muna.
Selanjutnya, politisi partai Golkar ini juga memastikan, bahwa proses pengerjaan penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa sampai dengan saat ini belum diserahkan ke Pemerintah karena masih dalam tahapan pemeliharaan.
” Ini yang menimbulkan ketersinggungan bagi kami, terlebih kita tahu bersama ini adalah aspirasi pak Ridwan Bae di pusat, belum ada penyerahan ke Pemerintah tapi sudah ada bangunan baru,” kata Natsir.
Lebih jauh, kata Natsir, setelah kita buat pansus, apabila dalam perjalanannya pansus menemukan ada indikasi melawan hukum maka kita akan kawal untuk di proses secara hukum, karena ini bagian dari fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna yakni fungsi pengawasan.
” Tinggal kita lihat nanti, kalau setelah terbentuk pansus dan dalam perjalanannya ditemukan ada unsur melawan hukum, maka kami akan merekomendasikan untuk di proses secara hukum,” tutup Ketua DPD Golkar Kabupaten Muna.
REDAKSI