Menu

Mode Gelap
Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!! Pejabat Dinas PU Konawe Utara Dilapor ke Kejati Sultra atas Dugaan Korupsi Istri Sah di Kendari Terima Kiriman Video Mesum Suami dengan Perempuan Lain

Daerah

KPU Muna “WARNING” 4 Aleg Terpilih Yang Belum Laporkan LHKPN

badge-check

ULASINDONESIA.COM,MUNA, SULAWESI TENGGARA – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi. Sebab asas transparansi serta akuntabilitas dan kejujuran para penyelenggara Negara menjadi kunci agar terhindar dalam  menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat Negara.

Dijumpai disalah satu hotel yang ada di Kota Raha saat pelaksanaan Sosialisasi Harmonisasi Penyusunan Visi Misi RJPD Pilkada Serentak 2024 oleh KPU Kabupaten Muna, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna L.M. Askar Ady Jaya mengatakan, sampai dengan saat ini masih ada beberapa Anggota Legislatif terpilih pada pemilihan Umum Februari 2024 belum menyampaikan tanda terima LHKPN.

” Ya, sampai dengan saat ini sudah ada 26 Anggota Legislatif terpilih yang sudah menyampaikan tanda terima LHKPN kepada kami dan masih sekitar 4 orang yang belum menyampaikan LHKPN,” kata L.M Askar Ady Jaya.

Namun demikian, lanjut Ketua KPU Kabupaten Muna ini mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemberitahuan kepada pimpinan partai politik agar menghimbau kepada caleg yang terpilih untuk dapat menyampaikan LHKPN kepada pihak KPU Kabupaten Muna selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Muna segera menyampaikan tanda terima LHKPN.

L.M.Askar Ady Jaya juga memastikan, bahwa ke-4 Anggota Legislatif terpilih yang belum menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KPU Kabupaten Muna merupakan wajah baru yang terpilih saat pemilihan legislatif Februari 2024.

Sejauh ini, lanjut Ketua KPU Kabupaten Muna mengatakan, bahwa pihaknya selain sudah melakukan himbauan melalui surat-surat edaran, pihaknya juga sudah menyampaikan tentang cara-cara pelaporan LHKPN ke partai politik

” Kalau calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KPU Kabupaten Muna, maka kami tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam hal pengusulan pelantikan sesuai dengan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih,” pungkas L.M. Askar Ady Jaya.

 

REDAKSI

 

Berita Menarik Lainnya

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

12 Januari 2026 - 14:11 WITA

Pejabat Dinas PU Konawe Utara Dilapor ke Kejati Sultra atas Dugaan Korupsi

9 Januari 2026 - 19:06 WITA

Viral di Daerah