crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Nasdem Usulkan Pergantian Ketua DPRD Sultra, Praktisi Hukum Sebut Itu Arogansi Partai Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan Ketum Kopi Paste Sebut Pencopotan Ketua DPRD Sultra Berawal dari Pengungkapan Dugaan Keterlibatan Eks Gubernur Ali Mazi dalam Kasus Korupsi

Daerah · 31 Mei 2024 09:20 WITA ·

FAMHI Laporkan Bupati Wakatobi di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK – RI)


 FAMHI Laporkan Bupati Wakatobi di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK – RI) Perbesar

ULASINDONESIA.COM., JAKARTA – Bupati Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, Haliana, dilaporkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), oleh Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia, Rabu 30/5/2024, atas dugaan pengalihan ratusan miliar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 tanpa melalui persetujuan DPRD Wakatobi.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia, Midul Makati usai menggelar aksi demonstrasi di depan gedung KPK selama kurang lebih satu jam.  Sejumlah barang bukti dokumen pendukung ikut diserahkan dalam sebuah flash disck.

Ketua Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia, Midul Makati juga mengatakan, dugaan pengalihan anggaran yang dimaksud mencakup 40 item, dengan nilai Rp. 628 milyar.

” Dokumen pendukung yang berupa item kegiatan yang diduga dialihkan anggarannya tanpa melalui proses persetujuan DPRD Wakatobi sudah kami serahkan seluruhnya. Termasuk RAPBD 2023, KUA PPAS 2023, kertas kerja selisih APBD, Perda APBD tahun 2023, risalah pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD 2023, dan lainnya,” kata Midul Makati.

Lanjut Midul, beberapa kegiatan yang dimaksud itu antara lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi, pagu anggaran yang dialokasikan pada rancangan APBD tahun 2023 sebesar Rp. 212,85 milyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara menjadi Rp. 207,25 milyar.

” Anehnya, peraturan Bupati Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 kembali berubah menjadi Rp. 207,92 milyar. Sehingga nilai selisih antara rancangan APBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp. 4,9 Milyar,” kata Midul.

Lebih jauh kata Midul, terdapat pula sejumlah mata anggaran yang sebelumnya tidak dianggarkan dalam rancangan APBD Wakatobi Tahun Anggaran 2023, namun tiba-tiba ditambahkan pasca penetapan DPRD Wakatobi, maupun pasca evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

” Ada, perbedaan berupa penambahan maupun pengurangan yang ditemukan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi, juga kami sudah serahkan datanya. Kami (Fahmi) yakin bukti-bukti yang sudah kami serahkan ini menjadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkas Midul Makati.

 

BACA JUGA:  ASLRO Wakatobi Gelar Aksi Demontrasi Terkait Gaji ASN dan PPPK, Oknum Anggota DPRD Wakatobi Berusaha Bubarkan Masa Aksi. Ada Apa?

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 55 kali

Baca Lainnya

Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra

29 November 2025 - 15:55 WITA

GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis

29 November 2025 - 09:54 WITA

DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan

28 November 2025 - 19:05 WITA

Ketum Kopi Paste Sebut Pencopotan Ketua DPRD Sultra Berawal dari Pengungkapan Dugaan Keterlibatan Eks Gubernur Ali Mazi dalam Kasus Korupsi

27 November 2025 - 08:20 WITA

PN Kendari Benarkan Telah Masukan Laporan Penganiayaan dan Pengrusakan di Polda Sultra 

24 November 2025 - 17:15 WITA

Kuasa Khusus KOPPERSON Fianus Arung Dipanggil Polda Sultra, Diduga Lakukan Pengerusakan

24 November 2025 - 14:31 WITA

Trending di Daerah