ULASINDONESIA.COM., MUNA – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar rapat Penetapan Lokasi Kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria T/A 2024, pada Selasa 21 Mei 2024 bertempat di Aula rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Muna.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, M. Ali. M, mengatakan, bahwa penetapan lokasi akses yang bertujuan peningkatan sumber – sumber ekonomi masyarakat penerima restribusi tanah dan realisasi aset.
Selanjutnya, kata M. Ali. M, mengatakan, bahwa lokasi penetapan untuk fase Pertama berada di Desa Wakumoro dan fase ke Dua berada di Desa Moasi (Tobea).
” Jadi, untuk tahap pertama itu pemetaan sosialnya sementara untuk fase ke Dua itu pemetaan kelembagaan dan untuk fase ketiga untuk kualitas peningkatan produksinya ,” kata M. Ali. M.
Lebih jauh, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna mengatakan, sejauh ini Pemkab Muna sangat mendukung program penataan akses reforma agraria, ini bisa di lihat dari kehadiran perwakilan setiap Dinas dalam kegiatan rapat hari ini.
” Jadi, Pemda Muna sangat mendukung program ini, tadi itu instansi yang sempat hadir rapat ada dari Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindag serta dari pihak perbankan,” jelas Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Muna.
Ditempat terpisah, saat dihubungi melalui ponselnya, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, L..M. Asmadi Teno mengatakan, Pemerintah Kabupaten Muna sangat berterimakasih atas kerja keras Badan Pertanahan Kabupaten Muna dalam kegiatan reforma Agraria, Dimana dalam kegiatannya dapat melibatkan masyarakat yang mengarah pada pola kehidupan untuk mencapai rasa kemandirian lewat UMKM yang mandiri.
” Kalau Dalam urusan kepemilikan lahan SDH barang pasti akan mengarah pada pensertifikatan Tanah,” tutup L.M.Asmadi Teno.
Penulis:Abil Russen