” Penguatan sinergitas lintas sektor untuk mewujudkan reforma agraria demi kepastian hukum hak atas tanah dan kesejahteraan masyarakat kabupaten Muna”
ULASINDONESIA.COM.,MUNA, SULAWESI TENGGARA – Bertempat di gedung galampano Rujab Bupati kabupaten Muna, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muna bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi GTRA, pada Selasa 25 Juni 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Asep Heri, SH.,M.H., QRMP, Sekretaris Daerah Kabupaten Muna, Eddy Uga, Kepala Pertanahan Nasional Kabupaten Muna, Muh. Ali. M., kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketgam: Suasana kegiatan Rapat Koordinasi GTRA, pada Selasa 25 Juni 2024 Kabupaten Muna
Saat membacakan sambutan Plt. Bupati Muna, Sekretaris Daerah Kabupaten Muna Eddy Uga mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Muna sangat mengapresiasi kegiatan rapat Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) tahun 2024 di Kabupaten Muna.
” Semoga kegiatan ini menjadi wadah untuk mencari solusi bersama dalam rangka mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan, serta bisa menangani sengketa dan konflik agraria yang bertujuan menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muna,” kata Eddy Uga saat membacakan sambutan Plt Bupati Muna.

Ketgam: Suasana kegiatan Rapat Koordinasi GTRA, pada Selasa 25 Juni 2024 Kabupaten Muna
Selanjutnya, kata Eddy Uga, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna berharap kepada seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengidentifikasi terhadap kendala dan akar permasalahan dalam bidang agraria dan pertanahan.
” Melalui kesempatan ini, saya juga ingin melaporkan kepada pak Kakanwil pertanahan Sulawesi Tenggara dan seluruh jajaran, bahwa akhir-akhir ini banyak sekali persoalan dalam hal tapal batas, yang paling mengemuka adalah persoalan tapal batal antara Desa Ompu dengan Desa Tanjung di kabupaten Muna,” jelas Eddy Uga.
Lebih jauh kata Eddy Uga, muculnya permasalahan tapal batas di kedua Desa tersebut yang ada di Kabupaten Muna, dikarenakan Daerah tersebut merupakan Daerah pertambangan.
” Kami juga kaget tiba-tiba muncul persoalan tapal batas di kedua Desa tersebut dan mungkin ini akibat adanya pengelolaan tambang di daerah tersebut,” tutup Sekretaris Daerah Kabupaten Muna Eddy Uga.
Dikesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Muna, Eddy Uga membuka secara resmi rapat Koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) tahun 2024 di Kabupaten Muna.
REDAKSI