crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
ASR Sultra: Jangan Diplintir, Tak Ada Bukti Keterlibatan Sufmi Dasco di PT TMS AP2 Sultra Apresiasi Langkah Kejari Muna Bersih-Bersih Korupsi di Wite Barakati BPRS Sultra: Jangan Ada Perbedaan Antara Pasien BPJS dan Umum di Seluruh Rumah Sakit ASR Minta DPRD Sultra Keluarkan Rekomendasi Penutupan Pelayanan Rumah Sakit Hermina Kendari DPRD Muna Tegaskan Belum Menerima Dokumen APBD Perubahan dari Pemerintah 

Daerah · 24 Okt 2024 19:16 WITA ·

Diduga Langgar Netralitas PIlkada 2024, Bawaslu Muna Proses Kades Labunti 


 Istimewa Perbesar

Istimewa

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA  – Dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilihan serentak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024 oleh Kepala Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, Hidayat, kini tengah di proses oleh Bawaslu Kabupaten Muna.

Hal ini dibenarkan oleh Mustar selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Muna, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Mustar mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Labunti, Hidayat.

” Benar, Dua pekan lalu kami telah memutuskan bahwa Kades Labunti diduga melanggar netralitas,” kata Mustar.

Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Labunti, lanjut Mustar mengatakan, bahwa Hidayat (Kepala Desa Labunti) hadir di lokasi terlarang selama masa kampanye, ini diperkuat dengan adanya bukti berupa foto dirinya (Hidayat) bersama salah satu pasangan calon (Paslon) yang akan berkontestasi di pilkada serentak Kabupaten Muna 27 November 2024.

BACA JUGA:  Satu Unit Mobil Avansa Terbakar di Wasolangka, Kerugian Ditaksir 150 Juta

Lebih jauh, Mustar mengatakan, bahwa saat ini Bawaslu Muna telah mengirimkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Muna untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Keputusan terkait sanksi terhadap Kades Labunti berada di tangan Penjabat (Pj) Bupati Muna, Yuni Nurmalawati.

” Ya, keputusan ada di Pjs Bupati. Kami berharap ada ketegasan agar pelanggaran serupa tidak terulang,” kata Mustar.

Sementara itu, menanggapi rekomendasi dari Bawaslu Muna, Pjs Bupati Muna, Yuni Nurmalawati secara tegas mengatakan, bahwa Pemkab Muna siap untuk memproses pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Hadirkan Tim Pakar, Dinas DPP-KB Kabupaten Muna Gelar Desiminasi Audit Kasus Stunting

” Akan kami proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yuni Nurmalawati.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar pelanggaran serupa tidak terjadi di masa mendatang.

 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 515 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

ASR Sultra: Jangan Diplintir, Tak Ada Bukti Keterlibatan Sufmi Dasco di PT TMS

13 September 2025 - 23:38 WITA

AP2 Sultra Apresiasi Langkah Kejari Muna Bersih-Bersih Korupsi di Wite Barakati

13 September 2025 - 19:03 WITA

BPRS Sultra: Jangan Ada Perbedaan Antara Pasien BPJS dan Umum di Seluruh Rumah Sakit

9 September 2025 - 18:27 WITA

ASR Minta DPRD Sultra Keluarkan Rekomendasi Penutupan Pelayanan Rumah Sakit Hermina Kendari

9 September 2025 - 17:17 WITA

DPRD Muna Tegaskan Belum Menerima Dokumen APBD Perubahan dari Pemerintah 

8 September 2025 - 08:29 WITA

Ini Pesan Pangdivif 1 Kostrad Saat Pimpin Sertijab Danmenarmed 1 kostrad 

30 Agustus 2025 - 13:11 WITA

Trending di Daerah