Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Rangka Penguatan Sistem Demokrasi Indonesia  Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

Daerah

Simpan Sabu 30,59 Gram, Seorang Pemuda Diamankan di Polda Babel 

badge-check

ULASINDONESIA.COM., BANGKA BELITUNG – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial LH (22), Selasa 21/5/2024. Pemuda asal Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat itu diringkus usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya.

“Pelaku diamankan disebuah rumah di Jalan Sinar Menumbing Belo Laut Mentok Bangka Barat,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (23/5/2024)

Ketgam: Barang bukti jenis Sabu Yang diamankan oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung (Sumber Istimewa)

Dari tangan pelaku, kata Jojo, Tim berhasil mengamankan sebanyak 2 paket sedang narkotika jenis sabu dan 33 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 ball plastik strip bening kosong dan skop pipet plastik warna hitam, 1 buah kaleng warna hijau serta 1 unit Handphone warna hitam.

“ Total berat bruto sabu yang diamankan dari Pelaku yakni 30.59 gram,” jelasnya.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara.

 

 

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Viral di Daerah