ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Seorang wanita berinisial DS (43) di amankan oleh Satres Narkoba Polres Muna bersama barang bukti saat hendak memasarkan narkoba jenis sabu di seputaran jalan Sultan Syahrir Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna pada Selasa, 21 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 Wita.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Asrun mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi oleh masyarakat sekitar yang mengatakan melihat seorang perempuan dewasa di duga sedang melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu.
” Iya, berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 13.00 Wita, Tim Lidik dari Satres Narkoba Polres Muna menuju ke tempat lokasi di jalan Sutan Syahrir Kelurahan Palangga dan melihat seorang wanita dewasa yang sesuai dengan ciri-ciri di maksud sedang berada di sebuah konter pulsa,” kata AKP Asrun.

Ketgam: Barang bukti yang di dapat dari saudari DS
Saat itu juga, lanjut AKP Asrun mengatakan, Tim Lidik dari Polres Muna melakukan penyelidikan terhadap perempuan tersebut dan terlihat sekali-kali wanita tersebut sedang menelpon sambil melihat ke arah kikri-kanan jalan serta tampak gelisah.
” Tepatnya sekitar pukul 13.30 Tim Lidik langsung mengamankan perempuan tersebut yang berinisial DS (43) dan mengintrogasinya,” jelas AKP Asrun.
Dari hasil interogasi, wanita inisial DS (43) mengatakan menyimpan Narkotika jenis sabu dirumahnya. Sehingga Tim lidik Satres Narkoba Polres Muna membawa perempuan tersebut ke dalam rumahnya untuk menunjukan Narkotika jenis Shabu yang di simpan.
” Dan saat itu juga Tim Lidik langsung menelfon kepala Lingkungan atas nama Arifin Sulaiman untuk datang sebagai saksi penggeledahan,” jelas Kasat Narkoba.
Disaksikan oleh Kepala Lingkungan, Tim lidik langsung melakukan penggeledahan di kamar Saudari DS (43) dan di temukan 1 (satu) HP merek samsung berwarna hitam milik saudari DS, serta 1 (satu)Timbangan digital warna abu-abu, 1(satu)Bungkusan Roko Marlboro yang di dalamnya terdapat 6 (enam) potongan pipet kecil berwarna hijau dengan motif garis putih yang didalamnya terdapat Sachet bening berukuran kecil dan berisikan kristal bening di duga shabu.
” Juga di temukan 1 (satu) kotak kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat Alat hisap, silet serta 1 (satu) tas besar berwarna coklat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) tempat kaca mata warna hitam dan di dalamnya terdapat 1 (Satu) sachet sedang bewarna bening serta di dalamnya terdapat 14 (empat belas) lembar Sachet berukuran kecil kosong bewarna bening, silet, tutup botol, 8 (delapan) potongan pipet kosong bewarna hijau bergaris putih (dua) pipet pirex, 1 (satu) kantong plastik sedang berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 89 (delapan puluh sembilan) pipet panjang berwarna hijau bergaris putih yang masih terbungkus plastik berwarna bening,” kata pria dengan tiga balak di pundak.
Selanjutnya, kata AKP Asrun, juga di temukan 1 (Satu) bungkusan rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat 2 (dua) pipet kosong berukuran sedang bewarna bening, 2 (dua) potongan pipet kosong kecil berwarna bening bergaris hijau dan putih, 1 (satu) potongan pipet kecil warna bening, 1 (satu) KTP saudari DS.
Saat kembali di lakukan interogasi oleh Tim Lidik Satres Narkoba Polres Muna, AKP Asrun mengatakan, saudari DS (43) mengaku bahwa dirinya sudah terlebih dahulu menepalkan Narkotika jenis Shabu di area sekitar rumahnya yang siap di ambil oleh pemesannya.
” Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Lidik bersama saudari DS (43) bergerak keluar rumah untuk menunjukan titik-titik yang telah di tempelkannya dan di temukan 10 (sepuluh) potongan pipet kecil berwarna hijau bergaris putih dan di dalamnya terdapat sashet berukuran kecil berwarna bening berisikan kristal bening di duga shabu,” jelas AKP Asrun.
Berdasarkan keterangan Saudari DS (43), lanjut AKP Asrun mengatakan, bahwa paket shabu tersebut di peroleh dari seseorang dengan inisial J yang saat ini merupakan tahanan Rutan Raha dalam kasus Narkotika dan di ambil di jalan Jati Kelurahan Butung-butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna yang di simpan di atas mobil open kap terbungkus sabun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DS (43) dan barang bukti sebanyak 10,98 Gram bruto di bawa ke kantor Polres Muna untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada pukul 15.00 Wita Tim Lidik bersama Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Asru, bergerak menuju ke Rutan Raha untuk dilakukan penyelidikan terhadap saudara dengan inisial J dan sekitar pukul 18.00 Wita Tim Lidik kembali ke Mako Polres Muna.
Tersangka di duga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup (***)
REDAKSI