Menu

Mode Gelap
Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!! Pejabat Dinas PU Konawe Utara Dilapor ke Kejati Sultra atas Dugaan Korupsi Istri Sah di Kendari Terima Kiriman Video Mesum Suami dengan Perempuan Lain

Daerah

Nur Alam Ambil Alih Yayasan dan Copot Andi Bahrun Sebagai Rektor Unsultra

badge-check


 Nur Alam Ambil Alih Yayasan dan Copot Andi Bahrun Sebagai Rektor Unsultra Perbesar

ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Mantan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, H Nur Alam, mengambil alih Pengelolaan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara setelah menemukan adanya dugaan praktik rekayasa administrasi dan perubahan kepemilikan yang dinilai tidak sesuai dengan Akta Pendirian tahun 2010.

Nur Alam juga menilai, adanya anomali hukum yang diduga disusun secara sistematis untuk menggeser posisi para pembina sah yayasan.

Saat dijumpai di salahsatu hotel yang ada di Kota Kendari pada Sabtu malam, 27 Desember 2025, Nur Alam mengukuhkan jajaran pengawas baru sekaligus mencopot Andi Bahrun dari jabatan Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA) dan mengangkat Abdul Nashar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsultra untuk memutus kebuntuan birokrasi yang sudah berlarut.

“Ini bentuk penyelundupan hukum. Dokumen palsu digunakan untuk melegitimasi perubahan struktur, sementara pembina sah dihapus tanpa konfirmasi,” tegasnya.

Nur Alam juga mengatakan, bahwa salah satu temuan krusial adalah adanya penggunaan akta notaris dari luar Kendari untuk mengubah struktur yayasan tanpa melibatkan unsur pengurus asli yang tercatat secara legal.

Selain itu, lanjut Nur Alam, masa jabatan Andi Bahrun yang mencapai 12 tahun (tiga periode) bertentangan dengan ketentuan maksimal lima tahun masa jabatan rektor PTS sebagaimana yang telah diatur dengan regulasi pendidikan tinggi.

“Kami ingin memastikan, pembenahan ini dilakukan agar tridharma perguruan tinggi tidak dikorbankan untuk kepentingan personal,” kata Nur Alam. 

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode ini juga menegaskan, bahwa restrukturisasi yang dilakukan bukan semata pergantian figur, akan tetapi adalah langkah pemulihan tata kelola, legitimasi hukum yayasan, dan marwah institusi pendidikan.(***)

Penulis: Anton

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

12 Januari 2026 - 14:11 WITA

Pejabat Dinas PU Konawe Utara Dilapor ke Kejati Sultra atas Dugaan Korupsi

9 Januari 2026 - 19:06 WITA

Viral di Daerah