crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 17 Mei 2024 13:33 WITA ·

Satgas Gakkum Operasi Pekat Anoa 2024 Polres Konsel, Tangkap Terduga Pengedar Narkoba


 Satgas Gakkum Operasi Pekat Anoa 2024 Polres Konsel, Tangkap Terduga Pengedar Narkoba Perbesar

” Ke Empat pelaku kami amankan dilokasi yang berbeda, dari hasil pengembangan, tiga pelaku kami tangkap di Kabupaten Kolaka Timur ” 

ULASINDONESIA.COM., KONAWE SELATAN – Dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh Polres Konawe Selatan ( Konsel ) tidak main – main. Pada operasi Pekat Anoa – 2024 ini, Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Konsel, kembali menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu .Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan warga dan dari hasil penyelidikan personel Sat Resnarkoba.

Seorang warga berinisial JT ( 26 ) warga desa Basala Kecamatan Basala Kabupaten Konsel , ditangkap oleh personel Sat Resnarkoba Polres Konsel pada Kamis malam 16 / 5 / 2024. Dalam penangkapanya didapat barang haram berupa narkoba jenis sabu.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP. Wisnu Wibowo, melalui Kasat Narkoba Polres Konsel AKP Sarnunga, SH mengatakan, bahwa dari hasil interogasi terhadap JT, didapat pelaku lainnya yang ada di Kabupaten Kolala Timur Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ). Tidak menunggu lama, saat mendapatkan informasi tersebut, Tim Satgas Gakkum Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap R alias W ( 21 ) , A Alias T ( 29 ) dan AT ( 23 ) di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.

BACA JUGA:  Diduga Langgar Netralitas PIlkada 2024, Bawaslu Muna Proses Kades Labunti 

Dari hasil penangkapan empat terduga pelaku tersebut, turut diamankan barang bukti berupa ;

– 6 (Enam) Paket Sabu dengan berat bruto 2,43 Gram;

– 8 ( Delapan) sachet kosong ukuran besar;

– 2 (Dua) Ball Sachet kosong ukuran sedang;

– 1 (satu) Buah bungkus rokok urban Selava;

– 1 (Satu) Buah Timbangan digital;

– 2 (Dua) Buah sendok pipet warna hitam;

– 1 (Satu) buah dompet warna hitam;

– 1 (satu) buah dompet / tas kecil warna hitam;

– 53 (Lima puluh tiga) Lembar uang pecahan seratus ribuan

– 54 (Lima puluh empat) Lembar uang pecahan lima puluh ribuan;

– 1 (satu) Buah Handphone Android merk Vivo warna hijau metalik

– 1 (satu) Buah Handphone merk vivo warna biru metalik;

BACA JUGA:  Hadirkan Tim Pakar, Dinas DPP-KB Kabupaten Muna Gelar Desiminasi Audit Kasus Stunting

– 1 (Satu) Buah Handphone Merk I Phone 15 Pro Max.

Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Sarnunga, SH mengatakan, bahwa saat ini keempat terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.

” Kepada keempat terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) lebih Subs Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ” tutup Kasat Narkoba. Polres Konsel

 

Redaksi

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KADIN Kolaka Resmi Dilantik, Dipimpin Vebrianti Safrudin

21 Mei 2025 - 15:12 WITA

Berkunjung Ke Pengrajin Tenun dan situs Prasejarah Liangkobori, Ini Kata  Ketua Dekranasda Sultra

17 Mei 2025 - 21:06 WITA

Video Viral Oknum Polisi Minta Uang Kepada Pengendara di Kendari Ternyata Hoax

16 Mei 2025 - 03:23 WITA

Pemda Muna Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

15 Mei 2025 - 18:21 WITA

Perihal Penolakan Pembangunan Gerai Indomart di Kawasan Rumah Ibadah, Dewan Bakal Panggil Pihak Terkait

13 Mei 2025 - 11:06 WITA

Komisi I DPRD Muna Pantau Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK Tahap 2 

12 Mei 2025 - 19:15 WITA

Trending di Daerah