” Ke Empat pelaku kami amankan dilokasi yang berbeda, dari hasil pengembangan, tiga pelaku kami tangkap di Kabupaten Kolaka Timur ”
ULASINDONESIA.COM., KONAWE SELATAN – Dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh Polres Konawe Selatan ( Konsel ) tidak main – main. Pada operasi Pekat Anoa – 2024 ini, Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Konsel, kembali menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu .Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan warga dan dari hasil penyelidikan personel Sat Resnarkoba.
Seorang warga berinisial JT ( 26 ) warga desa Basala Kecamatan Basala Kabupaten Konsel , ditangkap oleh personel Sat Resnarkoba Polres Konsel pada Kamis malam 16 / 5 / 2024. Dalam penangkapanya didapat barang haram berupa narkoba jenis sabu.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP. Wisnu Wibowo, melalui Kasat Narkoba Polres Konsel AKP Sarnunga, SH mengatakan, bahwa dari hasil interogasi terhadap JT, didapat pelaku lainnya yang ada di Kabupaten Kolala Timur Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ). Tidak menunggu lama, saat mendapatkan informasi tersebut, Tim Satgas Gakkum Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap R alias W ( 21 ) , A Alias T ( 29 ) dan AT ( 23 ) di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
Dari hasil penangkapan empat terduga pelaku tersebut, turut diamankan barang bukti berupa ;
– 6 (Enam) Paket Sabu dengan berat bruto 2,43 Gram;
– 8 ( Delapan) sachet kosong ukuran besar;
– 2 (Dua) Ball Sachet kosong ukuran sedang;
– 1 (satu) Buah bungkus rokok urban Selava;
– 1 (Satu) Buah Timbangan digital;
– 2 (Dua) Buah sendok pipet warna hitam;
– 1 (Satu) buah dompet warna hitam;
– 1 (satu) buah dompet / tas kecil warna hitam;
– 53 (Lima puluh tiga) Lembar uang pecahan seratus ribuan
– 54 (Lima puluh empat) Lembar uang pecahan lima puluh ribuan;
– 1 (satu) Buah Handphone Android merk Vivo warna hijau metalik
– 1 (satu) Buah Handphone merk vivo warna biru metalik;
– 1 (Satu) Buah Handphone Merk I Phone 15 Pro Max.
Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Sarnunga, SH mengatakan, bahwa saat ini keempat terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.
” Kepada keempat terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) lebih Subs Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ” tutup Kasat Narkoba. Polres Konsel
Redaksi