Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Muna

Sampaikan Empat Tuntutan, Masyarakat Desa Bonea Datangi Kejaksaan Muna

badge-check

ULASINDONESIA.COM., MUNA – Aksi Demontrasi Masyarakat Desa Bonea Menggugat di gelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri Muna, pada Rabu, 8/5/2024.

Dalam Orasinya, Kordinator Lapangan (Korlap), La Ode Morisuno, S.pd., M.Pd mengatakan, bahwa di Desa Bonea, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, telah terjadi dugaan pelanggaran Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD),  Tahun Anggaran 2023 yang sengaja dilakukan oleh Kepala Desa Bonea, yakni saudara La Ode Samusu.

 

Selanjutnya, kata La Ode Morisuno, adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh  Kepala Desa Bonea yakni, kegiatan pembangunan rehabilitasi peningkatan tambak kolam perikanan darat milik Desa Bonea. Dimana kegiatan tersebut bukan menjadi usulan masyarakat di Tahun  Anggaran 2023. Akan tetapi di dalam perubahan yang di ajukan oleh Kepala Desa (La Ode Samusu), juga tidak melalui forum Musyawarah Desa Khusus, termasuk dengan pengadaan barang-barang bekas untuk kolam perikanan darat milik Desa.

” Yang di usulkan oleh masyarakat Adalah  kegiatan peternakan ayam petelur dan ini sudah disetujui di forum Musyawarah Desa ” jelas La Ode Morisuno.

Sementara untuk di bidang pendidikan, lanjut La Ode Morisuno, bahwa di temukan indikasi pemalsuan tanda tangan tenaga pengajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),   yakni inisial KS dalam bukti penerimaan insentif yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, sementara faktanya saudari KS tidak pernah bertandatangan dan menerima dana insentif dari Desa di Tahun 2023.

Olehnya itu, lanjut La Ode Morisuno, dirinya meminta kepada Kejaksaan Negeri Muna untuk segara memanggil dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Kepala Desa Bonea (La Ode Samusu), berdasarkan temuan yang didapat. Karena diduga kuat Kepala Desa Bonea (La Ode Samusu) melanggar perundang-undangan yang berlaku dan diduga melakukan penyalahgunaan keuangan Negara  Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2023 untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Meminta kepada kepala Kejaksaan Negeri Muna, untuk segera melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Bonea (La Ode Samusu), guna mempermudah proses Hukum yang akan berjalan. Meminta kepada Plt. Bupati Muna, Drs.H. Bachrun Labuta, M.Si untuk menonaktifkan Kepala Desa Bonea (La Ode Samusu), karena telah melanggar prinsip-prinsip yang bersih dan berwibawa serta bebas kolusi korupsi dan nepotisme. Meminta perlindungan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Muna atas indikasi pemberhentian perangkat Desa yang tidak prosedural oleh Kepala Desa Bonea ( La Ode Samusu).

Ditempat yang sama, saat menerima perwakilan aksi Masyarakat Desa Bonea Menggugat, pada Rabu,6/5/2024, Kejaksaan Negeri Muna, melalui Kasubagbin, Vahrian jatiutomu mengatakan, bahwa terkait dengan laporan masyarakat terhadap Kepala Desa Bonea (La Ode Samusu), pihak kejaksaan sudah menindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang dan hanya terfokus sesuai dengan laporan awal yakni indikasinya penyalahgunaan Anggaran kegiatan pembangunan rehabilitasi peningkatan tambak kolam perikanan darat milik Desa Bonea.

” Karena ini ada tambahan dua laporan lagi, yakni mengenai PAUD dan dugaan penyaluran beras Bulog, Tim dari Kejaksaan Negeri Muna masih menunggu audit dari inspektorat Kabupaten Muna perihal LPJ dari Desa Bonea,” kata Vahrian.

Olehnya itu, lanjut Kasubagbin Kejaksaan Negeri Muna, Vahrian jatiutomu, bahwa laporan masyarakat terhadap Kepala Desa Bonea (La Ode Samusu) tetap kami proses dan sampai saat ini Kejaksaan Negeri Muna tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah  Penghentian Penyidikan (SP3).

” Jadi, salah sekali itu kalau Kepala Desa Bonea (La Ode Samusu) mengeluarkan statemen bahwa kasus ini sudah SP3 oleh Kejaksaan Negeri Muna,” tutup Vahrian jatiutomu.

Penulis: Abil

Berita Menarik Lainnya

Hardani: Perindag Muna Tak Tahu Menahu Perihal Jual Beli Kios di Pasar Laino

23 Mei 2024 - 11:19 WITA

Jokowi Itu Seorang Pemimpin Yang Sangat Lengkap

13 Mei 2024 - 21:07 WITA

Presiden Joko Widodo Berkunjung di Muna, Masyarakat Sampaikan Rasa Terimakasih Ke Bachrun Labuta

13 Mei 2024 - 17:30 WITA

Bachrun Labuta: Semua Biaya Perawatan Medis Ditanggung Pemda Muna

13 Mei 2024 - 16:15 WITA

Gelar Jum’at Bersih, Ratusan ASN di Muna Bersihkan Pasar Sentral Laino

10 Mei 2024 - 14:15 WITA

Viral di Muna