ULASINDONESIA.COM., MUNA – Aksi Demontrasi Masyarakat Desa Bonea Menggugat di gelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri Muna, pada Rabu, 8/5/2024.
Dalam Orasinya, Kordinator Lapangan (Korlap), La Ode Morisuno, S.pd., M.Pd mengatakan, bahwa di Desa Bonea, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, telah terjadi dugaan pelanggaran Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD), Tahun Anggaran 2023 yang sengaja dilakukan oleh Kepala Desa Bonea, yakni saudara La Ode Samusu.

Selanjutnya, kata La Ode Morisuno, adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Bonea yakni, kegiatan pembangunan rehabilitasi peningkatan tambak kolam perikanan darat milik Desa Bonea. Dimana kegiatan tersebut bukan menjadi usulan masyarakat di Tahun Anggaran 2023. Akan tetapi di dalam perubahan yang di ajukan oleh Kepala Desa (La Ode Samusu), juga tidak melalui forum Musyawarah Desa Khusus, termasuk dengan pengadaan barang-barang bekas untuk kolam perikanan darat milik Desa.
” Yang di usulkan oleh masyarakat Adalah kegiatan peternakan ayam petelur dan ini sudah disetujui di forum Musyawarah Desa ” jelas La Ode Morisuno.

Sementara untuk di bidang pendidikan, lanjut La Ode Morisuno, bahwa di temukan indikasi pemalsuan tanda tangan tenaga pengajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yakni inisial KS dalam bukti penerimaan insentif yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, sementara faktanya saudari KS tidak pernah bertandatangan dan menerima dana insentif dari Desa di Tahun 2023.
Olehnya itu, lanjut La Ode Morisuno, dirinya meminta kepada Kejaksaan Negeri Muna untuk segara memanggil dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Kepala Desa Bonea (La Ode Samusu), berdasarkan temuan yang didapat. Karena diduga kuat Kepala Desa Bonea (La Ode Samusu) melanggar perundang-undangan yang berlaku dan diduga melakukan penyalahgunaan keuangan Negara Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2023 untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Meminta kepada kepala Kejaksaan Negeri Muna, untuk segera melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Bonea (La Ode Samusu), guna mempermudah proses Hukum yang akan berjalan. Meminta kepada Plt. Bupati Muna, Drs.H. Bachrun Labuta, M.Si untuk menonaktifkan Kepala Desa Bonea (La Ode Samusu), karena telah melanggar prinsip-prinsip yang bersih dan berwibawa serta bebas kolusi korupsi dan nepotisme. Meminta perlindungan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Muna atas indikasi pemberhentian perangkat Desa yang tidak prosedural oleh Kepala Desa Bonea ( La Ode Samusu).

Ditempat yang sama, saat menerima perwakilan aksi Masyarakat Desa Bonea Menggugat, pada Rabu,6/5/2024, Kejaksaan Negeri Muna, melalui Kasubagbin, Vahrian jatiutomu mengatakan, bahwa terkait dengan laporan masyarakat terhadap Kepala Desa Bonea (La Ode Samusu), pihak kejaksaan sudah menindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang dan hanya terfokus sesuai dengan laporan awal yakni indikasinya penyalahgunaan Anggaran kegiatan pembangunan rehabilitasi peningkatan tambak kolam perikanan darat milik Desa Bonea.
” Karena ini ada tambahan dua laporan lagi, yakni mengenai PAUD dan dugaan penyaluran beras Bulog, Tim dari Kejaksaan Negeri Muna masih menunggu audit dari inspektorat Kabupaten Muna perihal LPJ dari Desa Bonea,” kata Vahrian.
Olehnya itu, lanjut Kasubagbin Kejaksaan Negeri Muna, Vahrian jatiutomu, bahwa laporan masyarakat terhadap Kepala Desa Bonea (La Ode Samusu) tetap kami proses dan sampai saat ini Kejaksaan Negeri Muna tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
” Jadi, salah sekali itu kalau Kepala Desa Bonea (La Ode Samusu) mengeluarkan statemen bahwa kasus ini sudah SP3 oleh Kejaksaan Negeri Muna,” tutup Vahrian jatiutomu.
Penulis: Abil













