crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda 

Hukrim · 13 Jun 2025 19:54 WITA ·

“Besok” Kades Lakarinta Akan Tempuh Jalur Hukum Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan 


 “Besok” Kades Lakarinta Akan Tempuh Jalur Hukum Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan  Perbesar

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA-Kepala Desa Lakarinta memastikan akan menempuh jalur hukum perihal adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat Desa dalam dukumen pertambangan yang ada di wilayah Desa Lakarinta, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna.

Ini dikatakan Falahudin saat dilakukan klarifikasi oleh media ini melalui telepon selulernya pada, Jum’at, 13 Juni 2025.

” Insyaallah, besok (Sabtu, 14 Juni 2025) saya akan buat laporan di Polres Muna,” tegas Falahudin.

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, kata Falahudin, dugaan mark up pada iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga akan dilaporkan ke pihak aparat hukum serta pihak Inspektorat Kabupaten Muna.

” Sudah kami lakukan konsultasi ke pihak Inspektorat, Insya Allah besok juga kami akan buatkan laporan,” ucap Kades Lakarinta

Terkait dengan kelengkapan alat bukti dan saksi, lanjut Falahudin mengatakan, bahwa pihaknya sudah mempersiapkan semuanya yang tentunya tidak bisa kami ungkapkan di media.

BACA JUGA:  Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Miliknya

Lebih jauh, kata Falahudin, bahwa langkah ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen aparat Desa dalam mencegah praktek-praktek Korupsi di lingkungan kerja Pemerintahan Desa Lakarinta.

” Benar, ini adalah komitmen kami dalam upaya pencegahan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang bisa berdampak pada praktek-praktek Korupsi,” pungkas Falahudin.

Penulis: Yhoedi 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 887 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Sultra Tegaskan Oknum Anggota Yang Diduga Melakukan Penganiayaan Sudah Di Patsus

25 Agustus 2025 - 18:48 WITA

Pasca di Tetapkan Jadi Tersangka, Pegawai Bank Mandiri Taspen KCP Bau Bau Kini di Jebloskan ke Lapas 

17 Mei 2025 - 19:04 WITA

Eksepsi Penasehat Hukum Tak Dapat Diterima, Warga Desa Matombura Gelar Aksi Demonstrasi di Depan PN Raha

14 Mei 2025 - 21:03 WITA

Karena Pemberitaan 2 Jurnalis di Jadikan Saksi Oleh Kepolisian, Kapolresta Kendari Minta Maaf dan Sebut Anggotanya Lalai 

24 Februari 2025 - 17:25 WITA

Bongkar dan Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Kosundano, Kapolsek Parigi: Kamtibmas Harus Kondusif

19 Februari 2025 - 13:31 WITA

Polres Konsel Priortaskan Lidik Kasus Pembakaran Motor Secara Beruntun

4 Februari 2025 - 19:01 WITA

Trending di Hukrim