ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA-Kepala Desa Lakarinta memastikan akan menempuh jalur hukum perihal adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat Desa dalam dukumen pertambangan yang ada di wilayah Desa Lakarinta, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna.
Ini dikatakan Falahudin saat dilakukan klarifikasi oleh media ini melalui telepon selulernya pada, Jum’at, 13 Juni 2025.
” Insyaallah, besok (Sabtu, 14 Juni 2025) saya akan buat laporan di Polres Muna,” tegas Falahudin.
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, kata Falahudin, dugaan mark up pada iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga akan dilaporkan ke pihak aparat hukum serta pihak Inspektorat Kabupaten Muna.
” Sudah kami lakukan konsultasi ke pihak Inspektorat, Insya Allah besok juga kami akan buatkan laporan,” ucap Kades Lakarinta
Terkait dengan kelengkapan alat bukti dan saksi, lanjut Falahudin mengatakan, bahwa pihaknya sudah mempersiapkan semuanya yang tentunya tidak bisa kami ungkapkan di media.
Lebih jauh, kata Falahudin, bahwa langkah ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen aparat Desa dalam mencegah praktek-praktek Korupsi di lingkungan kerja Pemerintahan Desa Lakarinta.
” Benar, ini adalah komitmen kami dalam upaya pencegahan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang bisa berdampak pada praktek-praktek Korupsi,” pungkas Falahudin.
Penulis: Yhoedi
REDAKSI