crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
La Ode Aca, Pastikan Tak Ada Pungli Dalam Pelaksanaan Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat 2025 PN Kendari Keluarkan Putusan Non-Executable, Masyarakat Tapak Kuda Sambut Dengan Rasa Syukur Sah… PN Kendari Keluarkan Penetapan Putusan Non-Executable di Kasus Sengketa Lahan Tapak Kuda Kendari Sekda Kota Kendari Pastikan Walikota Tidak Berpihak di Kopperson  Temukan Sejumlah Fakta Baru Saat RDP, Komisi Satu DPRD Sultra Berharap Gubernur Selektif Dalam Berikan Bantuan Mengatasnamakan Mahasiswa

Daerah · 7 Okt 2025 14:46 WITA ·

PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan


 PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan Perbesar

ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA-Ratusan masyarakat yang berdomisili di kawasan segi tiga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Selasa, 7 Oktober 2025 beramai-ramai mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Bukan tanpa sebab, ratusan masyarakat tersebut memprotes rencana PN Kendari yang akan melakukan konstatering atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) tanggal 15 Oktober 2025 mendatang. Konstatering yang akan dilaksanakan PN Kendari tersebut atas permohonan eksekusi putusan PN Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kendari yang diajukan oleh Ketua KSU Kopperson, Abdi Nusa Jaya, dimana masa berlaku HGU tersebut telah berakhir sejak 30 Juni 1999.

Dalam tuntutanya, ratusan perwakilan warga Tapak Kuda dan sekitarnya meminta kepada Ketua PN Kendari untuk tidak melakukan konstatering di lahan eks HGU dengan alasan bahwa pemohon eksekusi putusan atas nama Abdi Nusa Jaya tidak memiliki legal standing. Selain itu alasan yang diajukan masyarakat kepada PN Kendari yakni HGU Kopperson telah berakhir sejak 30 Juni 1999 dan tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah.

BACA JUGA:  Sah... PN Kendari Keluarkan Penetapan Putusan Non-Executable di Kasus Sengketa Lahan Tapak Kuda Kendari

Saat menyampaikan tenggapannya, atas aksi protes masyarakat Tapak Kuda, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Safri, SH, MH, berjanji bahwa pihaknya akan meangguhkan pelaksanaan konstatering atas putusan PN Kendari Nomor 48/G.Pdt/1993/PN Kendari.

“Kami akan surati BPN bahwa rencana kontatering tanggal 15 Oktober 2025 ditangguhkan,” singkat Ketua PN Kendari.

Sementara itu, pengamat hukum yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Kendari (UMK), DR Ahmad Rustan, SH., MH., saat dimintai tanggapannya oleh media ini beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa putusan Nomor: 48/G.Pdt/1993/PN Kendari tidak dapat dieksekusi.

Pasalnya,dengan berakhirnya masa berlaku HGU Kopperson pada Juni 1999, maka secara hukum hubungan hukum antara Kopperson dan lokasi tanah eks HGU menjadi hapus atau tidak ada.

“Dengan berakhirnya masa berlaku HGU Kopperson maka secara otomatis berakhir pula hubungan hukum antara Kopperson dengan lahan HGU yang menjadi objek sengketa. Artinya, Kopperson tidak lagi memiliki hak hukum untuk mengajukan permohonan eksekusi putusan,” tegas Dekan Fakultas Hukum UMK ini.

Selain alasan tersebut, Ahmad Rustan juga menyertakan alasan hukum lainnya sehingga putusan tersebut tidak dapat dieksekusi. Alasan tersebut yakni ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata, putusan tersebut sudah non eksekutable karena sudah daluarsa sebab sudah 30 (Tiga Puluh) tahun. Putusannya kan inkracht tahun 1995. Jadi sudah Tiga Puluh Tahun dari sekarang,” tutupnya.(***)

Penulis: BP Simon

BACA JUGA:  PN Kendari Keluarkan Putusan Non-Executable, Masyarakat Tapak Kuda Sambut Dengan Rasa Syukur

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

La Ode Aca, Pastikan Tak Ada Pungli Dalam Pelaksanaan Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat 2025

10 November 2025 - 17:21 WITA

PN Kendari Keluarkan Putusan Non-Executable, Masyarakat Tapak Kuda Sambut Dengan Rasa Syukur

7 November 2025 - 19:25 WITA

Sah… PN Kendari Keluarkan Penetapan Putusan Non-Executable di Kasus Sengketa Lahan Tapak Kuda Kendari

7 November 2025 - 14:53 WITA

Sekda Kota Kendari Pastikan Walikota Tidak Berpihak di Kopperson 

4 November 2025 - 15:18 WITA

Temukan Sejumlah Fakta Baru Saat RDP, Komisi Satu DPRD Sultra Berharap Gubernur Selektif Dalam Berikan Bantuan Mengatasnamakan Mahasiswa

14 Oktober 2025 - 10:56 WITA

Kecam Pernyataam Ridwan Badallah di Tiktok, Yapeknas Resmi Melapor Ke Polda

14 Oktober 2025 - 09:29 WITA

Trending di Daerah