crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 7 Feb 2025 15:43 WITA ·

GMNI Kendari Kecam Tindakan Satpol PP Keroyok Pedagang Kerupuk


 Ketgam: Istimewa Perbesar

Ketgam: Istimewa

ULAINDONESIA.COM.,KENDARI, SULAWESI TENGGARA – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari mengecam tindakan pemukulan dan pengeroyokan yang di. Lakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) terhadap pedagang kerupuk keliling.

Ketua DPC GMNI Kota Kendari, Rasmin Jaya sangat menyayangkan tindakan represif dan sikap arogansi yang dilakukan oleh Satpol PP.

” Ya, secara pribadi dan atas nama GMNI Kota Kendari, saya sangat menyayangkan tindakan tersebut, apa lagi sampai melakukan pengeroyokan,” Ujarnya.

Seharusnya, lanjut Rasmin Jaya mengatakan, tugas Satpol PP selain menjalankan penegakkan Perda, juga melaksanakan kebijakan perlindungan masyarakat yang dilakukan dengan humanis bukan represif.

“Bahwa terlepas dari sebab akibat, kejadian tersebut harusnya tidak sampai terjadi. Terlebih saat ini dengan vitalnya video tersebut, Sat Pol PP Kota Kendari mendapatkan sorotan dan kecaman dari berbagai pihak,” Tegas. Rasmin Jaya.

Olehnya itu, Rasmin Jaya meminta kepada Kasat Pol PP agar mengevaluasi jajarannya perihal insiden yang sudah terjadi. Pasalnya, pemukulan dan pengeroyokan tersebut sangat merugikan korban (pedagang kerupuk), apa lagi dia sementara sedang mencari penghidupan.

BACA JUGA:  Dua Kali Serahkan Bantuan Kelengkapan Silat Kabupaten Muna, La Isra Sebut Hanya Ingin Berbuat Untuk Daerah

Lebih jauh, Rasmin Jaya berharap, agar segala fungsi dan tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat di jalankan secara Standar Operasional Prosedur (SOP) tanpa mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip norma sosial.

Untuk diketahui, peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari terhadap pedagang kerupuk beberapa hari yang lalu di bilangan Tugu Religius MTQ mencuat ke publik setelah video yang berdurasi 54 detik viral di berbagai platform media sosial.(***) Yd.

BACA JUGA:  Cegah Peredaran Narkoba, Rutan Kelas IIB Raha Ajak TNI Polri dan BNNK Gelar Razia Terhadap WBP

 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hadiri Penamatan TK Kartini Napabalano, Ini Pesan Bunda PAUD Kabupaten Muna 

19 Juni 2025 - 12:55 WITA

Perihal Penyalahgunaan Wewenang Oleh Oknum Aparat Desa, Falahudin Resmi Buat Laporan di Polres Muna 

14 Juni 2025 - 17:01 WITA

Dewan Lanjutkan Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Muna 2024 

12 Juni 2025 - 12:28 WITA

Dewan Gelar Paripurna Laporan Hasil Rapat Gabungan Komisi Terhadap LKPJ Bupati Muna Tahun Anggaran 2024

12 Juni 2025 - 08:15 WITA

Dewan Minta Pemda Muna Transparan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

11 Juni 2025 - 20:06 WITA

CPNS Pemasyarakatan Sultra Jalani Pelatihan Fisik dan Bela Diri Ala Militer

11 Juni 2025 - 16:45 WITA

Trending di Daerah