Menu

Mode Gelap
Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

Daerah

GMNI Kendari Kecam Tindakan Satpol PP Keroyok Pedagang Kerupuk

badge-check

ULAINDONESIA.COM.,KENDARI, SULAWESI TENGGARA – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari mengecam tindakan pemukulan dan pengeroyokan yang di. Lakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) terhadap pedagang kerupuk keliling.

Ketua DPC GMNI Kota Kendari, Rasmin Jaya sangat menyayangkan tindakan represif dan sikap arogansi yang dilakukan oleh Satpol PP.

” Ya, secara pribadi dan atas nama GMNI Kota Kendari, saya sangat menyayangkan tindakan tersebut, apa lagi sampai melakukan pengeroyokan,” Ujarnya.

Seharusnya, lanjut Rasmin Jaya mengatakan, tugas Satpol PP selain menjalankan penegakkan Perda, juga melaksanakan kebijakan perlindungan masyarakat yang dilakukan dengan humanis bukan represif.

“Bahwa terlepas dari sebab akibat, kejadian tersebut harusnya tidak sampai terjadi. Terlebih saat ini dengan vitalnya video tersebut, Sat Pol PP Kota Kendari mendapatkan sorotan dan kecaman dari berbagai pihak,” Tegas. Rasmin Jaya.

Olehnya itu, Rasmin Jaya meminta kepada Kasat Pol PP agar mengevaluasi jajarannya perihal insiden yang sudah terjadi. Pasalnya, pemukulan dan pengeroyokan tersebut sangat merugikan korban (pedagang kerupuk), apa lagi dia sementara sedang mencari penghidupan.

Lebih jauh, Rasmin Jaya berharap, agar segala fungsi dan tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat di jalankan secara Standar Operasional Prosedur (SOP) tanpa mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip norma sosial.

Untuk diketahui, peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari terhadap pedagang kerupuk beberapa hari yang lalu di bilangan Tugu Religius MTQ mencuat ke publik setelah video yang berdurasi 54 detik viral di berbagai platform media sosial.(***) Yd.

 

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

12 Januari 2026 - 14:11 WITA

Viral di Daerah