ULASINDONESIA.COM., BOMBANA, SULAWESI TENGGARA – Kasus sengketa tanah kembali mencuat di Kabupaten Bombana. Sulfikri Bin Sultan Noto, seorang petani pemilik sah lahan sawah di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan sawah ke Polres Bombana pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WITA.
Laporan Sulfikri diterima oleh Bripda Komang Sastrawan dan diketahui oleh KA SPK, Aiptu Huseng. Dalam laporannya, Sulfikri menyebutkan bahwa pelaku, berinisial TM, yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya, diduga menduduki lahan sawah tersebut secara tidak sah dengan mendirikan pondok-pondok di atasnya.
“Pelaku masih beraktivitas dengan mendirikan pondok di sawah, padahal itu bukan miliknya,” ungkap Sulfikri.
Lahan sawah seluas 3 hektare tersebut diketahui telah bersertifikat atas nama Sulfikri dan saudarinya, Titin Rahayu, dan saat ini sedang digarap untuk ditanami padi. Namun, tindakan pelaku yang terus memasuki area sawah dan memberikan peringatan kepada Sulfikri menimbulkan gangguan bagi proses pengelolaan lahan.
“Pelaku mengatakan, ‘Musim tanam ini saja kamu olah sawah ini.’ Saya hanya mendengarkan saja, tetapi ini jelas mengganggu aktivitas kami,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febri Widarnarko, S.I.K, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ada laporan terkait dugaan penyerobotan lahan sawah di Kelurahan Lameroro. Setelah Tahun Baru, kami rencanakan untuk menggelar kasus ini. Anggota saya sudah bertemu dengan pelapor untuk membahas perkembangan kasusnya,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini diatur dalam Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, yang menyatakan bahwa tindakan menduduki atau menguasai tanah orang lain tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana. Langkah hukum yang diambil Sulfikri diharapkan dapat menjadi upaya penyelesaian konflik agraria secara hukum dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
REDAKSI