crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 2 Jan 2025 17:52 WITA ·

Petani di Bombana Laporkan Penyerobotan Lahan Sawah ke Polres


 Ketgam: Istimewa Perbesar

Ketgam: Istimewa

ULASINDONESIA.COM., BOMBANA, SULAWESI TENGGARA – Kasus sengketa tanah kembali mencuat di Kabupaten Bombana. Sulfikri Bin Sultan Noto, seorang petani pemilik sah lahan sawah di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan sawah ke Polres Bombana pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WITA.

Laporan Sulfikri diterima oleh Bripda Komang Sastrawan dan diketahui oleh KA SPK, Aiptu Huseng. Dalam laporannya, Sulfikri menyebutkan bahwa pelaku, berinisial TM, yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya, diduga menduduki lahan sawah tersebut secara tidak sah dengan mendirikan pondok-pondok di atasnya.

“Pelaku masih beraktivitas dengan mendirikan pondok di sawah, padahal itu bukan miliknya,” ungkap Sulfikri.

Lahan sawah seluas 3 hektare tersebut diketahui telah bersertifikat atas nama Sulfikri dan saudarinya, Titin Rahayu, dan saat ini sedang digarap untuk ditanami padi. Namun, tindakan pelaku yang terus memasuki area sawah dan memberikan peringatan kepada Sulfikri menimbulkan gangguan bagi proses pengelolaan lahan.

BACA JUGA:  Refleksi dan Harapan Tahun Baru 2025: Membangun Jurnalisme Yang Mencerahkan

“Pelaku mengatakan, ‘Musim tanam ini saja kamu olah sawah ini.’ Saya hanya mendengarkan saja, tetapi ini jelas mengganggu aktivitas kami,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febri Widarnarko, S.I.K, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ada laporan terkait dugaan penyerobotan lahan sawah di Kelurahan Lameroro. Setelah Tahun Baru, kami rencanakan untuk menggelar kasus ini. Anggota saya sudah bertemu dengan pelapor untuk membahas perkembangan kasusnya,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini diatur dalam Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, yang menyatakan bahwa tindakan menduduki atau menguasai tanah orang lain tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana. Langkah hukum yang diambil Sulfikri diharapkan dapat menjadi upaya penyelesaian konflik agraria secara hukum dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

BACA JUGA:  Nama Ketua Pengadilan dan Kasipidum Kejari Wakatobi di Catut Dalam Kasus Pemerasan Anggota Panwascam 

 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Video Viral Oknum Polisi Minta Uang Kepada Pengendara di Kendari Ternyata Hoax

16 Mei 2025 - 03:23 WITA

Pemda Muna Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

15 Mei 2025 - 18:21 WITA

Perihal Penolakan Pembangunan Gerai Indomart di Kawasan Rumah Ibadah, Dewan Bakal Panggil Pihak Terkait

13 Mei 2025 - 11:06 WITA

Komisi I DPRD Muna Pantau Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK Tahap 2 

12 Mei 2025 - 19:15 WITA

Gelar Anniversary ke-3, PT. Sehat Dua Empat Komitmen Menjadi Solusi Sehat Keluarga Indonesia

4 Mei 2025 - 15:26 WITA

Dinsos Muna Raih Predikat Tertinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 Oleh Ombudsman RI

18 April 2025 - 10:32 WITA

Trending di Daerah