crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Gelar Aksi di DPRD Sultra, NCC Minta Badan Kehormatan Segera Periksa Oknum Anggota Fraksi Nasdem Musisi Sultra Peduli Gelar Aksi Ngamen Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra  Dugaan Penipuan Bermodus Arisan Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra  Terlibat Penyiksaan Terhadap Penyandang Disabilitas, Seorang Wanita Bersama Tiga Pria di Amankan Buser77 Polresta Kendari  Diduga Dipukul Oknum Polisi Saat Akan Diamankan, Keluarga Lapor ke Propam Polda Sultra

Daerah · 2 Jan 2025 17:52 WITA ·

Petani di Bombana Laporkan Penyerobotan Lahan Sawah ke Polres


 Petani di Bombana Laporkan Penyerobotan Lahan Sawah ke Polres Perbesar

ULASINDONESIA.COM., BOMBANA, SULAWESI TENGGARA – Kasus sengketa tanah kembali mencuat di Kabupaten Bombana. Sulfikri Bin Sultan Noto, seorang petani pemilik sah lahan sawah di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan sawah ke Polres Bombana pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WITA.

Laporan Sulfikri diterima oleh Bripda Komang Sastrawan dan diketahui oleh KA SPK, Aiptu Huseng. Dalam laporannya, Sulfikri menyebutkan bahwa pelaku, berinisial TM, yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya, diduga menduduki lahan sawah tersebut secara tidak sah dengan mendirikan pondok-pondok di atasnya.

“Pelaku masih beraktivitas dengan mendirikan pondok di sawah, padahal itu bukan miliknya,” ungkap Sulfikri.

Lahan sawah seluas 3 hektare tersebut diketahui telah bersertifikat atas nama Sulfikri dan saudarinya, Titin Rahayu, dan saat ini sedang digarap untuk ditanami padi. Namun, tindakan pelaku yang terus memasuki area sawah dan memberikan peringatan kepada Sulfikri menimbulkan gangguan bagi proses pengelolaan lahan.

BACA JUGA:  Refleksi dan Harapan Tahun Baru 2025: Membangun Jurnalisme Yang Mencerahkan

“Pelaku mengatakan, ‘Musim tanam ini saja kamu olah sawah ini.’ Saya hanya mendengarkan saja, tetapi ini jelas mengganggu aktivitas kami,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febri Widarnarko, S.I.K, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ada laporan terkait dugaan penyerobotan lahan sawah di Kelurahan Lameroro. Setelah Tahun Baru, kami rencanakan untuk menggelar kasus ini. Anggota saya sudah bertemu dengan pelapor untuk membahas perkembangan kasusnya,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini diatur dalam Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, yang menyatakan bahwa tindakan menduduki atau menguasai tanah orang lain tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana. Langkah hukum yang diambil Sulfikri diharapkan dapat menjadi upaya penyelesaian konflik agraria secara hukum dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

BACA JUGA:  Nama Ketua Pengadilan dan Kasipidum Kejari Wakatobi di Catut Dalam Kasus Pemerasan Anggota Panwascam 

 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 78 kali

Baca Lainnya

Gelar Aksi di DPRD Sultra, NCC Minta Badan Kehormatan Segera Periksa Oknum Anggota Fraksi Nasdem

10 Desember 2025 - 08:08 WITA

Musisi Sultra Peduli Gelar Aksi Ngamen Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra 

9 Desember 2025 - 19:50 WITA

Kejari Bombana Diduga Tutup Mata Dalam  Kasus Dugaan Penggunaan Material Ilegal Proyek Jalan Bypass-Rumbia, Ada Apa?

6 Desember 2025 - 19:16 WITA

Dua Aleg Fraksi Nasdem Sultra Dipolisikan, Diduga Menambang Batu Secara Ilegal

5 Desember 2025 - 09:02 WITA

GPMI Geruduk DPRD Sultra Minta KPK RI Periksa Ketua DPW Nasdem Sultra Dalam Kasus Pengadaan Kapal Azimut

4 Desember 2025 - 17:06 WITA

KPK RI Sebut Sulawesi Tenggara Potensi Korupsi Masih Amat Sangat Tinggi 

4 Desember 2025 - 16:59 WITA

Trending di Daerah