Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Daerah

Gugat Kementerian Kehutanan dan BPKH, Ini Kata Kuasa Hukum Kades Bangun Jaya 

badge-check

ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra), diminta untuk menghentikan perkara penetapan tersangaka Kades Bangun Jaya, Kecamatan Lainea atas tuduhan penerobosan kawasan konservasi.

Permintaan itu, menyusul adanya gugatan Perdata yang dilakukan oleh Masrin (Kades Bangun Jaya) di Pengadilan Negri (PN) Andoolo pada, Senin, 22 September 2025 kemarin.

Fatahillah,SH., MH (Kuasa Hukum Kades Bangun Jaya) mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan gugatan perdata atas polemik status klaim lahan di PN Andoolo. Gugatan ini kata perihal  dugaan klaim sepihak yang dilakukan oleh BPKH dan Kementerian Kehutanan.

“Terkait polemik klaim kepemilikan antara kawasan konservasi atau tanah hak milik, yang mana saat ini sedang bergulir pidananya di Polda Sultra. Maka proses tersebut harus dihentikan, karena saat ini pemilik hak atas tanah telah mengajukan gugatan di PN Andoolo sejak tanggal 22 kemarin,”  kata Fatahillah kepada awak media, Selasa 23 September 2025.

Gugatan dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2025/PN Adl tersebut, Masrin selaku penggugat atau pemilik hak atas tanah mengugat Balai Pemetaan Kawasan Hutan (PKH) dan Kementerian Kehutanan Repoblik Indonesi.

“Penggutnya Masrin selaku pemilik hak atas tanah. Tergugat I BPKH dan tergugat II Menteri Kehutanan. Agenda sidangnya sudah terjadwal tanggal 9 Oktober,” ungkapnya.

Untuk itu kata dia, Polda Sultra harus segera menghentikan kasus dengan tuduhan melakukan penyerobotan kawan konservasi ini. Sebab ia menegaskan, kasus ini masuk dalam rana  perdata bukan pidana.

“Polda harus melakukan gelar ulang penghentian perkara. Karena polemik ini, polemik keperdataan. Ini menyangkut sengketa hak, bukan sengketa pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, klaim sepihak yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan dan BPKH hingga mengakibatkan pengugat ditahan sangat merugikan pemilik hak atas tanah. Sehingga pihaknya dalam hal ini, pengugat meminta ganti kerugian.

Sebab kata dia, lahan yang digarap oleh Pemerintah Desa Bangun Jaya lahan bersertifikat dan lokasinya  berada jauh diluar kawasan konservasi.

“Perlu diketahui bersama, bahwa lokasi pembersihan untuk lahan pertanian itu,  jaraknya puluhan meter dari pal batas kawasan konservasi,” tutupnya.

Untuk diketahui, proses penetapan tersangka Kades Bagun Jaya ini, juga menuai kontroversi dan kejangalan. Pertama selain lahan yang digarap adalah lahan masyarakat dan bersertifikat, laporan polisi yang dilakukan oleh PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS), juga  lebih dulu dilakukan ketimbang dugaan peristiwa pidana yang disangkakan.(***)

 

Penulis: BP Simon

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam

7 Maret 2026 - 22:05 WITA

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Viral di Daerah