crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
La Ode Aca, Pastikan Tak Ada Pungli Dalam Pelaksanaan Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat 2025 PN Kendari Keluarkan Putusan Non-Executable, Masyarakat Tapak Kuda Sambut Dengan Rasa Syukur Sah… PN Kendari Keluarkan Penetapan Putusan Non-Executable di Kasus Sengketa Lahan Tapak Kuda Kendari Sekda Kota Kendari Pastikan Walikota Tidak Berpihak di Kopperson  Temukan Sejumlah Fakta Baru Saat RDP, Komisi Satu DPRD Sultra Berharap Gubernur Selektif Dalam Berikan Bantuan Mengatasnamakan Mahasiswa

Daerah · 23 Sep 2025 16:21 WITA ·

Gugat Kementerian Kehutanan dan BPKH, Ini Kata Kuasa Hukum Kades Bangun Jaya 


 Ketgam: Fatahillah,SH., MH (Kuasa Hukum Kades Bangun Jaya) Perbesar

Ketgam: Fatahillah,SH., MH (Kuasa Hukum Kades Bangun Jaya)

ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra), diminta untuk menghentikan perkara penetapan tersangaka Kades Bangun Jaya, Kecamatan Lainea atas tuduhan penerobosan kawasan konservasi.

Permintaan itu, menyusul adanya gugatan Perdata yang dilakukan oleh Masrin (Kades Bangun Jaya) di Pengadilan Negri (PN) Andoolo pada, Senin, 22 September 2025 kemarin.

Fatahillah,SH., MH (Kuasa Hukum Kades Bangun Jaya) mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan gugatan perdata atas polemik status klaim lahan di PN Andoolo. Gugatan ini kata perihal  dugaan klaim sepihak yang dilakukan oleh BPKH dan Kementerian Kehutanan.

“Terkait polemik klaim kepemilikan antara kawasan konservasi atau tanah hak milik, yang mana saat ini sedang bergulir pidananya di Polda Sultra. Maka proses tersebut harus dihentikan, karena saat ini pemilik hak atas tanah telah mengajukan gugatan di PN Andoolo sejak tanggal 22 kemarin,”  kata Fatahillah kepada awak media, Selasa 23 September 2025.

Gugatan dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2025/PN Adl tersebut, Masrin selaku penggugat atau pemilik hak atas tanah mengugat Balai Pemetaan Kawasan Hutan (PKH) dan Kementerian Kehutanan Repoblik Indonesi.

“Penggutnya Masrin selaku pemilik hak atas tanah. Tergugat I BPKH dan tergugat II Menteri Kehutanan. Agenda sidangnya sudah terjadwal tanggal 9 Oktober,” ungkapnya.

Untuk itu kata dia, Polda Sultra harus segera menghentikan kasus dengan tuduhan melakukan penyerobotan kawan konservasi ini. Sebab ia menegaskan, kasus ini masuk dalam rana  perdata bukan pidana.

“Polda harus melakukan gelar ulang penghentian perkara. Karena polemik ini, polemik keperdataan. Ini menyangkut sengketa hak, bukan sengketa pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, klaim sepihak yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan dan BPKH hingga mengakibatkan pengugat ditahan sangat merugikan pemilik hak atas tanah. Sehingga pihaknya dalam hal ini, pengugat meminta ganti kerugian.

BACA JUGA:  AP2 Sultra Apresiasi Langkah Kejari Muna Bersih-Bersih Korupsi di Wite Barakati

Sebab kata dia, lahan yang digarap oleh Pemerintah Desa Bangun Jaya lahan bersertifikat dan lokasinya  berada jauh diluar kawasan konservasi.

“Perlu diketahui bersama, bahwa lokasi pembersihan untuk lahan pertanian itu,  jaraknya puluhan meter dari pal batas kawasan konservasi,” tutupnya.

Untuk diketahui, proses penetapan tersangka Kades Bagun Jaya ini, juga menuai kontroversi dan kejangalan. Pertama selain lahan yang digarap adalah lahan masyarakat dan bersertifikat, laporan polisi yang dilakukan oleh PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS), juga  lebih dulu dilakukan ketimbang dugaan peristiwa pidana yang disangkakan.(***)

BACA JUGA:  Selain Menyegel, Satgas PKH Akan Denda Administratif PT TMS 

 

Penulis: BP Simon

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

La Ode Aca, Pastikan Tak Ada Pungli Dalam Pelaksanaan Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat 2025

10 November 2025 - 17:21 WITA

PN Kendari Keluarkan Putusan Non-Executable, Masyarakat Tapak Kuda Sambut Dengan Rasa Syukur

7 November 2025 - 19:25 WITA

Sah… PN Kendari Keluarkan Penetapan Putusan Non-Executable di Kasus Sengketa Lahan Tapak Kuda Kendari

7 November 2025 - 14:53 WITA

Sekda Kota Kendari Pastikan Walikota Tidak Berpihak di Kopperson 

4 November 2025 - 15:18 WITA

Temukan Sejumlah Fakta Baru Saat RDP, Komisi Satu DPRD Sultra Berharap Gubernur Selektif Dalam Berikan Bantuan Mengatasnamakan Mahasiswa

14 Oktober 2025 - 10:56 WITA

Kecam Pernyataam Ridwan Badallah di Tiktok, Yapeknas Resmi Melapor Ke Polda

14 Oktober 2025 - 09:29 WITA

Trending di Daerah