ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA – Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA Sultra) menggelar aksi unjukrasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sultra, Kamis 3 Oktober 2024.
Aksi tersebut dipicu atas dugaan GMA Sultra kepada KSO Basman yang diduganya melakukan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk.
GMA Sultra mengaku aksi tersebut berpedoman pada fakta persidangan.

Ketgam: Suasana saat GMA Sultra menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sultra
“Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa KSO Basman atas dugaan penambangan ilegal di dalam wilayah IUP PT Antam Tbk,” ungkap Koordinator Lapangan, Afdhal.
Selain itu, Afdhal meminta kepolisian setempat untuk memeriksa pimpinan KSO Basman atas dugaan tersebut.
” Mendesak Polda Sultra untuk segera menetapkan tersangka saudara Basman selaku pimpinan KSO Basman atas dugaan penambangan ilegal yang dilakukan di wilayah IUP PT Antam Tbk,” sambungnya.
Menurut Afdhal, kegiatan yang dilakukan KSO Basman sangat merugikan Negara dan wilayah Sulawesi Tenggara.
” Penambangan yang diduga ilegal itu sangat merugikan Negara dan Sulawesi Tenggara. Hasil alam diambil secara ilegal hanya menguntungkan mereka saja,” imbuhnya.
Karena itu, Afdhal meminta Kejati dan Polda Sultra mengindahkan apa yang menjadi aspirasi mereka pada hari ini.
Penulis: Resky Syaifulah
REDAKSI