Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Rangka Penguatan Sistem Demokrasi Indonesia  Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

Daerah

Diduga Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Walker Wanci Tidak Sesuai RAB

badge-check

ULASINDONESIA.COM.,WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA – Dugaan sarat penyimpangan pada Proyek Kontruksi Fisik Pembangunan Gedung Pelayanan Walker Wanci di Kelurahan Mandati ll Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi kian menguat.

Proyek dengan pagu anggaran 2.160.000.000 (Dua miliar seratus enam puluh juta) yang dikerjakan oleh CV Ghaniyyu Oootahu Mandiri berasal dari Dipa APBN Balai Karantinaan Kesehatan Kelas 1 Kendari diduga dalam pelaksanaan pekerjaannya menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah di sepakati dalam kontrak.

Hal ini dikatakan langsung oleh Galang Rahmat, yang bertugas sebagai pengawas dalam proyek Kontruksi Fisik Pembangunan Gedung Pelayanan Walker Wanc.

” Ya, ada penggunaan material lokal pada pengerjaan proyek tersebut yang berasal dari pemilik proyek langsung, saya hanya mengatur teknis pekerjaan saja di lapangan, material yang digunakan dari pemilik pekerjaan langsung” kata Galang Rahmat Sabtu, 28 September 2024.

Sebagai pengawas lapangan, lanjut Galang Rahmat mengatakan, dirinya mengetahui adanya kejanggalan tersebut. Namun pihaknya hanya sebatas mengawasi teknis pada kegiatan Kontruksi Fisik Pembangunan Gedung Pelayanan Walker Wanci.

” Sudah terlalu banyak mi yang tidak sesuai dilapangan bang, untuk pasir kalau di RAB itu seharusnya pasir kali atau yang didatangkan, makanya harga satuan lokal itu lebih murah di banding yang di datangkan per kubiknya ” jelas Galang Rahmat.

Untuk diketahui, dalam pengerjaan Kontruksi Fisik Pembangunan Gedung Pelayanan Walker Wanci tersebut, diduga telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 tahun 2020 tentang standar satuan harga Pemerintah Kabupaten Wakatobi tahun Anggaran 2021 dan Surat edaran tentang pelarangan menggunakan material lokal pasir putih baik proyek APBN maupun APBD.

Sampai berita ini terbit, pihak perusahaan yakni CV Ghaniyyu Oootahu Mandirisaat di konfirmasi melalu WhatsApp dan telephone pribadinya tidak menanggapi persoalan tersebut.

 

Penulis: La Ode Nur Akbar

 

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Viral di Daerah