crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Nasdem Usulkan Pergantian Ketua DPRD Sultra, Praktisi Hukum Sebut Itu Arogansi Partai Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan Ketum Kopi Paste Sebut Pencopotan Ketua DPRD Sultra Berawal dari Pengungkapan Dugaan Keterlibatan Eks Gubernur Ali Mazi dalam Kasus Korupsi

Daerah · 29 Sep 2024 01:09 WITA ·

Diduga Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Walker Wanci Tidak Sesuai RAB


 Ketgam: Proyek Kontruksi Fisik Pembangunan Gedung Pelayanan Walker Wanci Perbesar

Ketgam: Proyek Kontruksi Fisik Pembangunan Gedung Pelayanan Walker Wanci

ULASINDONESIA.COM.,WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA – Dugaan sarat penyimpangan pada Proyek Kontruksi Fisik Pembangunan Gedung Pelayanan Walker Wanci di Kelurahan Mandati ll Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi kian menguat.

Proyek dengan pagu anggaran 2.160.000.000 (Dua miliar seratus enam puluh juta) yang dikerjakan oleh CV Ghaniyyu Oootahu Mandiri berasal dari Dipa APBN Balai Karantinaan Kesehatan Kelas 1 Kendari diduga dalam pelaksanaan pekerjaannya menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah di sepakati dalam kontrak.

Hal ini dikatakan langsung oleh Galang Rahmat, yang bertugas sebagai pengawas dalam proyek Kontruksi Fisik Pembangunan Gedung Pelayanan Walker Wanc.

” Ya, ada penggunaan material lokal pada pengerjaan proyek tersebut yang berasal dari pemilik proyek langsung, saya hanya mengatur teknis pekerjaan saja di lapangan, material yang digunakan dari pemilik pekerjaan langsung” kata Galang Rahmat Sabtu, 28 September 2024.

Sebagai pengawas lapangan, lanjut Galang Rahmat mengatakan, dirinya mengetahui adanya kejanggalan tersebut. Namun pihaknya hanya sebatas mengawasi teknis pada kegiatan Kontruksi Fisik Pembangunan Gedung Pelayanan Walker Wanci.

” Sudah terlalu banyak mi yang tidak sesuai dilapangan bang, untuk pasir kalau di RAB itu seharusnya pasir kali atau yang didatangkan, makanya harga satuan lokal itu lebih murah di banding yang di datangkan per kubiknya ” jelas Galang Rahmat.

Untuk diketahui, dalam pengerjaan Kontruksi Fisik Pembangunan Gedung Pelayanan Walker Wanci tersebut, diduga telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 tahun 2020 tentang standar satuan harga Pemerintah Kabupaten Wakatobi tahun Anggaran 2021 dan Surat edaran tentang pelarangan menggunakan material lokal pasir putih baik proyek APBN maupun APBD.

BACA JUGA:  La Isra Resmi Tutup Festival Sepak Bola U-13 di Desa Oelongko

Sampai berita ini terbit, pihak perusahaan yakni CV Ghaniyyu Oootahu Mandirisaat di konfirmasi melalu WhatsApp dan telephone pribadinya tidak menanggapi persoalan tersebut.

 

Penulis: La Ode Nur Akbar

 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 156 kali

Baca Lainnya

Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra

29 November 2025 - 15:55 WITA

GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis

29 November 2025 - 09:54 WITA

DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan

28 November 2025 - 19:05 WITA

Ketum Kopi Paste Sebut Pencopotan Ketua DPRD Sultra Berawal dari Pengungkapan Dugaan Keterlibatan Eks Gubernur Ali Mazi dalam Kasus Korupsi

27 November 2025 - 08:20 WITA

PN Kendari Benarkan Telah Masukan Laporan Penganiayaan dan Pengrusakan di Polda Sultra 

24 November 2025 - 17:15 WITA

Kuasa Khusus KOPPERSON Fianus Arung Dipanggil Polda Sultra, Diduga Lakukan Pengerusakan

24 November 2025 - 14:31 WITA

Trending di Daerah