crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 29 Sep 2024 01:09 WITA ·

Diduga Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Walker Wanci Tidak Sesuai RAB


 Ketgam: Proyek Kontruksi Fisik Pembangunan Gedung Pelayanan Walker Wanci Perbesar

Ketgam: Proyek Kontruksi Fisik Pembangunan Gedung Pelayanan Walker Wanci

ULASINDONESIA.COM.,WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA – Dugaan sarat penyimpangan pada Proyek Kontruksi Fisik Pembangunan Gedung Pelayanan Walker Wanci di Kelurahan Mandati ll Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi kian menguat.

Proyek dengan pagu anggaran 2.160.000.000 (Dua miliar seratus enam puluh juta) yang dikerjakan oleh CV Ghaniyyu Oootahu Mandiri berasal dari Dipa APBN Balai Karantinaan Kesehatan Kelas 1 Kendari diduga dalam pelaksanaan pekerjaannya menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah di sepakati dalam kontrak.

Hal ini dikatakan langsung oleh Galang Rahmat, yang bertugas sebagai pengawas dalam proyek Kontruksi Fisik Pembangunan Gedung Pelayanan Walker Wanc.

” Ya, ada penggunaan material lokal pada pengerjaan proyek tersebut yang berasal dari pemilik proyek langsung, saya hanya mengatur teknis pekerjaan saja di lapangan, material yang digunakan dari pemilik pekerjaan langsung” kata Galang Rahmat Sabtu, 28 September 2024.

Sebagai pengawas lapangan, lanjut Galang Rahmat mengatakan, dirinya mengetahui adanya kejanggalan tersebut. Namun pihaknya hanya sebatas mengawasi teknis pada kegiatan Kontruksi Fisik Pembangunan Gedung Pelayanan Walker Wanci.

” Sudah terlalu banyak mi yang tidak sesuai dilapangan bang, untuk pasir kalau di RAB itu seharusnya pasir kali atau yang didatangkan, makanya harga satuan lokal itu lebih murah di banding yang di datangkan per kubiknya ” jelas Galang Rahmat.

Untuk diketahui, dalam pengerjaan Kontruksi Fisik Pembangunan Gedung Pelayanan Walker Wanci tersebut, diduga telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 tahun 2020 tentang standar satuan harga Pemerintah Kabupaten Wakatobi tahun Anggaran 2021 dan Surat edaran tentang pelarangan menggunakan material lokal pasir putih baik proyek APBN maupun APBD.

BACA JUGA:  La Isra Resmi Tutup Festival Sepak Bola U-13 di Desa Oelongko

Sampai berita ini terbit, pihak perusahaan yakni CV Ghaniyyu Oootahu Mandirisaat di konfirmasi melalu WhatsApp dan telephone pribadinya tidak menanggapi persoalan tersebut.

 

Penulis: La Ode Nur Akbar

 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KADIN Kolaka Resmi Dilantik, Dipimpin Vebrianti Safrudin

21 Mei 2025 - 15:12 WITA

Berkunjung Ke Pengrajin Tenun dan situs Prasejarah Liangkobori, Ini Kata  Ketua Dekranasda Sultra

17 Mei 2025 - 21:06 WITA

Video Viral Oknum Polisi Minta Uang Kepada Pengendara di Kendari Ternyata Hoax

16 Mei 2025 - 03:23 WITA

Pemda Muna Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

15 Mei 2025 - 18:21 WITA

Perihal Penolakan Pembangunan Gerai Indomart di Kawasan Rumah Ibadah, Dewan Bakal Panggil Pihak Terkait

13 Mei 2025 - 11:06 WITA

Komisi I DPRD Muna Pantau Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK Tahap 2 

12 Mei 2025 - 19:15 WITA

Trending di Daerah