crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 4 Agu 2024 20:23 WITA ·

Dewan Sara: Pemberhentian Serta Pencabutan Mandat Terhadap La Ode Riago dan Bhonto Bhalano ” TIDAK SAH “


 Ketgam: Pose bersama Dewan Sara Kerajaan Muna saat menggelar konferensi pers Perbesar

Ketgam: Pose bersama Dewan Sara Kerajaan Muna saat menggelar konferensi pers

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Polemik pencabutan mandat Yang Mulia La Ode Riago dengan nomor 01/LAKM/04/2024 serta pemberhentian sebagai Kino Kasaka dan pemberhentian Bhonto Bhalano Drs. Nazaruddin Saga, M.Si dalam struktur Lembaga Adat Kerajaan Muna mendapat tanggapan dari Dewan Sara Kerajaan Muna.

Bertempat di Barughano Wuna, pada Sabtu 3 Agustus 2024, Dewan Sara Kerajaan Muna melaksanakan konferensi pers perihal pencabutan mandat dan pemberhentian tersebut yang di nilai oleh Dewan Sara Kerajaan Muna ” TIDAK SAH “.

Juru bicara Dewan Sara Kerajaan Muna yang juga sebagai Mieno Lawa, Drs. La Nika, M.Si mengatakan, bahwa pernyataan Raja Muna Paduka Yang Mulia La Ode Sirat Imbo yang dibacakan oleh La Ode Mazati saat menggelar konferensi pers di media pada tanggal 31 Juli 2024 perihal penarikan surat mandat La Ode Riago sebagai pelaksana Raja Muna dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi dan lain sebagainya, oleh Dewan Sara Kerajaan Muna dinilai sangat tidak berdasar atau dinyatakan ” ILEGAL ” karena tidak melibatkan Dewan Sara Kerajaan Muna.

 

Ketgam: Suasana Dewan Sara Kerajaan Muna saat menggelar konferensi pers

Pasalnya, lanjut Mieno Lawa, Drs. La Nika, M.Si mengatakan, Yang Mulia La Ode Riago, menurut Dewan Sara Kerajaan Muna adalah pemegang mandat resmi yang diberikan oleh Paduka Yang Mulia La Ode Sirat Imbo bersama-sama dengan Dewan Sara Wuna untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi dan kegiatan lainya. Surat mandat tersebut juga ditandatangani oleh Raja Muna bersama Dewan Sara Wuna sebagai bagian dari pemberi mandat.

“ Dewan Sara Kerajaan Muna menilai, bahwa Paduka Yang Mulia La Ode Sirat Imbo selaku Ketua Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Ketua Lembaga Adat Wuna mencabut surat mandat tersebut secara sepihak karena tidak melibatkan Dewan Sara Kerajaan Muna dan dianggap tidak sah,” jelas Mieno Lawa, Drs. La Nika, M.Si.

” Begitupun dengan pemecatan Yang Mulia Bhonto Balano Drs Nazaruddin Saga oleh Paduka Yang Mulia La Ode Sirat Imbo sangat tidak berdasar. Karena Bhonto Balano hanya ikut menyaksikan ritual adat kasambuno wite dan sebagai peserta dalam kegiatan pawai budaya,” sambung Mieno Lawa, Drs. La Nika, M.Si.

Lebih jauh, Mieno Lawa, Drs. La Nika, M.Si. mengatakan, bahwa Bhonto Balano adalah Ketua Dewan Sara yang dipilih dan diajukan oleh anggota Dewan Sara sehingga tidak dapat dipecat secara sepihak oleh Raja tampa sepengetahuan Dewan Sara Kerajaan Muna.

BACA JUGA:  Gaji Tak Terbayarkan, Pegawai Puskesmas Liya Mogok Kerja 

Drs. La Nika, M.Si juga mengatakan, perihal keikutsertaan Lembaga Adat Kerajaan Muna dalam pawai budaya, juga tidak dapat dikatakan sebagai kegiatan ilegal, sebab, keikutsertaan Lembaga Adat Kerajaan Muna dalam kegiatan tersebut telah terkonfirmasi dengan panitia pelaksana dan kegiatan tersebut menampilkan simbol Kerajaan Muna yang sesuai dengan tema yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muna.

Begitupun dengan pelaksanaan ritual adat kasambuno wite, yang dilakukan dengan sepengetahuan Raja Muna Paduka Yang Mulia La Ode Sirat Imbo, melalui Kepala Bidang Kebudayaan yang sekaligus adalah menantu dari Paduka Yang Mulia La Ode Sirad Imbo.

“ Jadi, pernyataan yang dibacakan oleh La Ode Mazati bahwa proses pelaksanaan kasambuno wite, tampa sepengetahuan Raja Muna tidak benar,” tegas Drs. La Nika, M.Si.

Olehnya itu, lanjut Mieno Lawa  Drs. La Nika, M.Si mengatakan, Dewan Sara Kerajaan Muna menegaskan bahwa pemberian sangsi dan pencabutan mandat yang bacakan oleh La Ode Mazati dinyatakan tidak sah atau ilegal karena dilakukan sepihak tampa melibatkan Dewan Sara Kerajaan.

“ Secara materil apa yang dilakukan oleh La Ode Mazati berkaitan dengan pembacaan sangsi dan pencabutan mandat adalah ilegal. Karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman Dewan Adat Muna untuk tidak melakukan tindakan apapun yang berkaitan dengan Lembaga Adat Kerajaan Muna selama satu tahun, sejak 17 Mei tahun 2204,” pungkas Mieno Lawa Drs. La Nika, M.Si.

Untuk diketahui, Dewan Sara yang menghadiri dan bertanda tangan saat konferensi pers di Barughano Wuna adalah Bhonto Bhalano Drs.Nazaruddin Zaga, M.Si (Ketua Dewan Sara Kerajaan Muna), Mieno Lawa Drs. La Nika, M.Si, Mieno Kabawo Muhammad Ayub Rintaka, S.P, Mieno Katobu Zalimuddin Kati, SE., ME, Mieno Kaura La Yahudi, Mieno Lembo Dirhan, Mieno Ndoke La Molindu.

BACA JUGA:  Kampanye Di Tomia, Paslon Nomor Urut 1 (HARUM) Di Jemput Ribuan Simpatisan dan Pendukung 

 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 575 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hadiri Penamatan TK Kartini Napabalano, Ini Pesan Bunda PAUD Kabupaten Muna 

19 Juni 2025 - 12:55 WITA

Perihal Penyalahgunaan Wewenang Oleh Oknum Aparat Desa, Falahudin Resmi Buat Laporan di Polres Muna 

14 Juni 2025 - 17:01 WITA

Dewan Lanjutkan Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Muna 2024 

12 Juni 2025 - 12:28 WITA

Dewan Gelar Paripurna Laporan Hasil Rapat Gabungan Komisi Terhadap LKPJ Bupati Muna Tahun Anggaran 2024

12 Juni 2025 - 08:15 WITA

Dewan Minta Pemda Muna Transparan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

11 Juni 2025 - 20:06 WITA

CPNS Pemasyarakatan Sultra Jalani Pelatihan Fisik dan Bela Diri Ala Militer

11 Juni 2025 - 16:45 WITA

Trending di Daerah